
KPU Kota Cirebon Kunjungi Kecamatan Harjamukti, Sosialisasikan Potensi Perubahan Dapil
Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Guna menyosialisasikan Potensi Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kecamatan Harjamukti pada Pemilu Serentak 2024, KPU Kota Cirebon melakukan diseminasi ke Kecamatan Harjamukti yang beralamat di Jalan Pramuka No. 1 Cirebon, Rabu (16/2). Rombongan KPU Kota Cirebon yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Dedi Haerudi, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Dewi Kurniyawati diterima langsung oleh Sekretaris Camat, Momon, di ruang Command Center. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para Lurah atau yang mewakili yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti. Mardeko, dalam pengantar awalnya mengatakan bahwa KPU Kota Cirebon perlu melakukan diseminasi potensi perubahan Dapil sebagai implikasi adanya pertambahan penduduk.di Kecamatan Harjamukti pada Pemilu Serentak 2024 kepada Camat dan Lurah di Kecamatan Harjamukti selaku bagian dari Pemerintah Kota Cirebon yang memiliki kewenangan administrasi wilayah. “Kami telah melakukan semacam simulasi proyeksi Dapil dengan menggunakan Data Kependudukan Tahun 2020, dengan skema 4 Dapil, 5 Dapil dan 6 Dapil dan dari semua skema tersebut hasilnya kemungkinan Dapil di Kecamatan Harjamukti akan dibagi menjadi dua Dapil’ ujar Mardeko. Sebelumnya, simulasi proyeksi Dapil telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon di akhir tahun 2021 dan kepada DPRD Kota Cirebon pada awal tahun 2022, serta sempat juga menjadi bahan pemberitaan di media massa lokal. Dalam simulasi tersebut, dengan berpodaman pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu, KPU Kota Cirebon membagi Dapil di Kecamatan Harjamukti menjadi dua dapil dimana setiap Dapil merupakan bagian dari Kecamatan yaitu Kelurahan yang ada di Kecamatan Harjamukti. “Untuk Dapil pertama, kami menggabungkan Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi, sedangkan untuk Dapil kedua adalah penggabungan Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya,” tambah Mardeko. Penggabungan bagian dari kecamatan (kelurahan) dalam satu Dapil berpegang pada prinsip Penataan Dapil yaitu Integralitas Wilayah, dimana prinsip tersebut memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarangan penghibung, serta Prinsip Kohesivitas, yaitu prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Cirebon juga meminta pendapat dari Camat dan Lurah di Kecamatan Harjamukti berkaitan simulasi yang telah dibuat, khususnya dengan penggabungan beberapa kelurahan menjadi satu Dapil. Secara umum, baik Camat melalui Sekretaris Kecamatan maupun para Lurah atau yang mewakili berpendapat bahwa penggabungan kelurahan-kelurahan tersebut sudah ideal jika berdasarkan prinsip integralitas wilayah dan prinsip kohesivitas. Dedi Haerudi, selaku Divisi yang membidangi SDM, juga berkesampatan menyampaikan hal-hal terkaitan rekrutmen badan ad hoc pada Pemilu Serentak mendatang. Dedi berharap baik Camat maupun Lurah-lurah dapat berperan aktif menggugah masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi badan ad hoc. Sementara itu, Nur Dewi Kurniyawati selaku Divisi yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi juga meminta kepada Camat dan Lurah agar secara rutin menyampaikan laporan data kependudukan kepada KPU Kota Cirebon sebagai bagian dari proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. (Media Center)