Berita

KPU Kota Cirebon Kunjungi Kecamatan Harjamukti, Sosialisasikan Potensi Perubahan Dapil

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Guna menyosialisasikan Potensi Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kecamatan Harjamukti pada Pemilu Serentak 2024, KPU Kota Cirebon melakukan diseminasi ke Kecamatan Harjamukti yang beralamat di Jalan Pramuka No. 1 Cirebon, Rabu (16/2). Rombongan KPU Kota Cirebon yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Dedi Haerudi, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Dewi Kurniyawati diterima langsung oleh Sekretaris Camat, Momon, di ruang Command Center. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para Lurah atau yang mewakili yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti. Mardeko, dalam pengantar awalnya mengatakan bahwa KPU Kota Cirebon perlu melakukan diseminasi potensi perubahan Dapil sebagai implikasi adanya pertambahan penduduk.di Kecamatan Harjamukti pada Pemilu Serentak 2024 kepada Camat dan Lurah di Kecamatan Harjamukti selaku bagian dari Pemerintah Kota Cirebon yang memiliki kewenangan administrasi wilayah. “Kami telah melakukan semacam simulasi proyeksi Dapil dengan menggunakan Data Kependudukan Tahun 2020, dengan skema 4 Dapil, 5 Dapil dan 6 Dapil dan dari semua skema tersebut hasilnya kemungkinan Dapil di Kecamatan Harjamukti akan dibagi menjadi dua Dapil’ ujar Mardeko. Sebelumnya, simulasi proyeksi Dapil telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon di akhir tahun 2021 dan kepada DPRD Kota Cirebon pada awal tahun 2022, serta sempat juga menjadi bahan pemberitaan di media massa lokal. Dalam simulasi tersebut, dengan berpodaman pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu, KPU Kota Cirebon membagi Dapil di Kecamatan Harjamukti menjadi dua dapil dimana setiap Dapil merupakan bagian dari Kecamatan yaitu Kelurahan yang ada di Kecamatan Harjamukti. “Untuk Dapil pertama, kami menggabungkan Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi, sedangkan untuk Dapil kedua adalah penggabungan Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya,” tambah Mardeko. Penggabungan bagian dari kecamatan (kelurahan) dalam satu Dapil berpegang pada prinsip Penataan Dapil yaitu Integralitas Wilayah, dimana prinsip tersebut memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarangan penghibung, serta Prinsip Kohesivitas, yaitu prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Cirebon juga meminta pendapat dari Camat dan Lurah di Kecamatan Harjamukti berkaitan simulasi yang telah dibuat, khususnya dengan penggabungan beberapa kelurahan menjadi satu Dapil. Secara umum, baik Camat melalui Sekretaris Kecamatan maupun para Lurah atau yang mewakili berpendapat bahwa penggabungan kelurahan-kelurahan tersebut sudah ideal jika berdasarkan prinsip integralitas wilayah dan prinsip kohesivitas. Dedi Haerudi, selaku Divisi yang membidangi SDM, juga berkesampatan menyampaikan hal-hal terkaitan rekrutmen badan ad hoc pada Pemilu Serentak mendatang. Dedi berharap baik Camat maupun Lurah-lurah dapat berperan aktif menggugah masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi badan ad hoc. Sementara itu, Nur Dewi Kurniyawati selaku Divisi yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi juga meminta kepada Camat dan Lurah agar secara rutin menyampaikan laporan data kependudukan kepada KPU Kota Cirebon sebagai bagian dari proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. (Media Center)

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republlik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon. KPU Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2022 Tingkat Kota Cirebon. Rapat koordinasi dimaksud telah menghasilkan keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 239.761 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Satu), dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 118.418 (Seratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Belas) pemilih, dan pemilih Perempuan berjumlah 121.343 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) pemilih. Tersebar di 5 (Lima) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 2/PL.02/3/2022 (unduh), tanggal 27 Januari 2022.   Cirebon, 27 Januari 2022 Humas KPU Kota Cirebon

DPRD Kota Cirebon Undang KPU Kota Cirebon Bahas Dapil Pemilu 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai arena perhelatan demokrasi pada setiap gelaran Pemilu menjadi perhatian khusus Komisi 1 DPRD Kota Cirebon. Menyusul adanya potensi perubahan Dapil Pemilu 2024 di Kota Cirebon yang telah disampaikan KPU Kota Cirebon, baik melalui rapat koordinasi bersama Partai Politik dan pemangku kepentingan lainnya pada bulan September 2021 yang lalu, maupun melalui media massa, membuat Komisi 1 DPRD Kota Cirebon merasa perlu mengundang KPU Kota Cirebon dalam rapat kerja tentang Dapil di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (12/01). Turut hadir Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, didampingi Wakil Ketua, Mohamad Handarujati Kalamullah, Ketua dan Anggota Komisi 1, Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Affiati, setelah memberikan sambutan dan membuka rapat, meminta penjelasan dari KPU Kota Cirebon terkait Dapil disertai landasannya. KPU Kota Cirebon melalui Didi Nursidi menyampaikan bahwa KPU Kota Cirebon telah membuat beberapa simulasi Dapil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD. “Kami perlu melakukan diseminasi lebih dini terkait simulasi Dapil yang telah kami buat agar informasi dapat tersampaikan khususnya kepada stakeholder”, ujar Didi. Mardeko, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menangani Dapil menjelaskan bahwa simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan Dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. Data kependudukan yang digunakan, tambah Mardeko, yaitu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Tahun 2020 dari Disdukcapil dengan jumlah penduduk Kecamatan Kejaksan 49.824 jiwa, Kecamatan Lemahwungkuk 59.442 jiwa, Kecamatan Harjamukti 123.739 jiwa, Kecamatan Pekalipan 31.518 jiwa dan Kecamatan Kesambi 78.480 jiwa, sehingga jumlah keseluruhan 343.003 jiwa. Dengan demikian dengan jumlah penduduk tersebut maka alokasi kursi DPRD Kota Cirebon masih 35 kursi. “Kami telah membuat 4 simulasi, dan dari hasil simulasi tersebut, terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti”, terang Mardeko. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019 menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Kemudian pada Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Sedangkan Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 6 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi. “Dari beberapa simulasi tersebut tentu sulit untuk memenuhi seluruh 7 prinsip penataan Dapil, terutama pada prinsip kesinambungan karena realita pertambahan jumlah penduduk di Kecamatan Harjamukti, sehingga harus dibagi menjadi 2 Dapil”, jelas Mardeko. Mardeko juga menambahkan bahwa kemungkinan data kependudukan yang akan digunakan untuk penataan Dapil Pemilu 2024 yaitu DAK2 Semester 1 Tahun 2022, tentu sambil menunggu keputusan penetapan hari pemungutan suara. Sementara itu dari sisi pencegahan dan pengawasan, Mohamad Joharudin selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon berpesan agar penataan Dapil dan Alokasi Kursi jangan sampai menimbulkan potensi gugatan di kemudian hari. Di akhir rapat, Komisi 1 DPRD Kota Cirebon menyambut baik upaya yang telah dilakukan KPU Kota Cirebon dengan membuat simulasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, sekaligus meminta KPU Kota Cirebon untuk melibatkan pihak-pihak seperti akademisi, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi. (Media Center)

Sekjen KPU RI Lantik Krishnamoni Sebagai Sekretaris KPU Kota Cirebon

Jakarta, kota-cirebon.kpu.go.id – Mengawali Tahun 2022, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Derwaman Sutrisno melantik 190 pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/kota, secara luring dan daring, Rabu (5/1). Turut hadir, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Anggota KPU RI Arief Budiman, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Priyatna dan para pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU RI serta jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Se-Indonesia. Bernad menyampaikan pelantikan tersebut merupakan bagian dari implementasi PKPU 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, terutama di tingkat sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satu Pejabat Administrasi yang dilantik yaitu Krishnamoni untuk jabatan Sekretaris KPU Kota Cirebon yang sebelumnya dijabat Asep Gandana sampai 3 September 2021 silam. Sebelum dilantik menjadi Sekretaris KPU Kota Cirebon, pria kelahiran Cirebon 3 Agustus 1969 ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU RI. Selanjutnya sesuai pesan Bernad, Krishnamoni akan melakukan konsolidasi dengan kesekretariatan KPU Kota Cirebon, koordinasi dengan stakeholder, serta berkonsultasi terkait anggaran dengan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat sebagai upaya persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024. Selamat bertugas Pak Krishnamoni! (Media Center)

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Desember

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, bertempat di Aula KPU Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Tahun 2021 Tingkat Kota Cirebon. Rapat koordinasi dimaksud telah menghasilkan keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 239.820 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh), dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 118.452 (Seratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua) pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 121.368 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) pemilih, tersebar di 5 (Lima) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 48/PL.02.1-BA/3274/KPU-Kot/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021. (Unduh) Cirebon, 17 Desember 2021 Humas KPU Kota Cirebon

Komisi Informasi Jabar Berikan Penghargaan Kepada KPU Kota Cirebon Sebagai Badan Publik “Informatif”

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Setelah melalui rangkaian monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Jawa Barat menggelar acara Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2021 pada tanggal 6 Desember 2021 secara luring bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22 Bandung dan secara virtual melalui Zoom Meeting. Hadir secara langsung yaitu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Ketua DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat, SKPD, pimpinan Partai Politik tingkat Jawa Barat dan instansi vertikal termasuk Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Divisi Sosparmas, Idham Holik. Sementara itu, hadir secara daring Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diwakili oleh masing-masing pimpinan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam laporannya, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal berujar bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bentuk penghargaan kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. “Bagi kami pentingnya penganugerahan monitoring dan evaluasi adalah karena keterbukaan informasi publik secara regulasi diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, dan juga memberikan motivasi kepada Badan Publik untuk melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam bentuk reward dan punishment.” jelas Ujang. Ridwan Kami dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Publik telah mendapat mandat dari rakyat, untuk itu Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh rakyat. “Uang rakyat kembali ke rakyat, maka setiap insitusi yang menerima uang rakyat harus mempertanggungjawabkan penggunaannya melalui keterbukaan informasi publik” tegas Ridwan Kamil. KPU Provinsi Jawa Barat bersama 8 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat termasuk KPU Kota Cirebon berhasil meraih penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat untuk kategori Badan Publik Instansi Vertikal “Informatif”. Dengan diberikannya penghargaan tersebut menambah motivasi KPU Kota Cirebon untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. (Media Center)