Berita

847

Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon diwakili oleh Kepala Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Dedi Haerudi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sonang M Malik, dan Penyaji Informasi Kepegawaian mengikuti Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bertempat di Hotel Clove Garden Bandung, Jalan Awiligar Raya Atas Nomor 2 Bandung, mulai tanggal 4 s.d 6 Oktober 2022. Dalam pelatihan tersebut dibahas tata cara menggunakan aplikasi SIAKBA baik dari segi pelamar, operator dan admin. Dalam proses penggunaan aplikasi SIAKBA pelamar harus mempersiapkan : Pas Foto (jpg); E-KTP (jpg/ pdf); Ijazah Terakhir (pdf); Surat Pendaftaran (pdf); Surat Pernyataan (pdf); Daftar Riwayat Hidup (pdf); Surat Keterangan Sehat (pdf). Dalam penggunaan aplikasi SIAKBA, pelamar perlu melakukan beberapa langkah : Membuat akun pendaftaran; Mempersiapkan dokumen yang akan diunggah baik dalam bentuk jpg maupun pdf. Mengisi data yang diperlukan untuk surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup. Mencetak surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup. Kemudian menandatanganinya dan mengunggahnya di laman SIAKBA. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SIAKBA dalam penerimaan PPK dan PPS kepada masyarakat, karena aplikasi SIAKBA baru pertama kali digunakan dan aplikasi ini adalah satu-satunya aplikasi KPU yang digunakan oleh masyarakat secara aktif.


Selengkapnya
390

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III, Jumat (30/9/2022). Rapat koordinasi dihadiri Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, Lapas Klas 1 Cirebon, Rutan Klas 1 Cirebon, Bakesbangpol Kota Cirebon, PC Nahdlatul Ulama Kota Cirebon, PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Harjamukti, Pekalipan, dan Kesambi, Kelurahan Sukapura, serta Partai Politik se-Kota Cirebon. Rapat koordinasi menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 247.548 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 122.136 (seratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh enam) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 125.412 (seratus dua puluh lima ribu empat ratus dua belas) pemilih. Tersebar di lima kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 26/PL.01.2-BA/3274/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III, tanggal 30 September 2022. (Unduh)  


Selengkapnya
456

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi) sekaligus memberi sambutan. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Pertama, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik tanggal 15-28 September 2022. Kedua, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan tanggal 1-9 Oktober 2022. Ketiga, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tanggal 2-5 Oktober 2022. Keempat, KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik tanggal 2-5 Oktober 2022. Kelima, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik tanggal 6-9 Oktober 2022. Keenam, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya tanggal 6-9 Oktober 2022. Ketujuh, Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi tanggal 10 Oktober 2022. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.      


Selengkapnya
522

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Agustus

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022, Rabu (31/8/2022). Rapat koordinasi dihadiri Anggota KPU Kota Cirebon. Rapat koordinasi menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 239.208 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 118.125 (seratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 121.083 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh tiga) pemilih. Tersebar di lima kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 19/PL.01.2-BA/3274/2022 tentang Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Agustus, tanggal 31 Agustus 2022. (Unduh)  


Selengkapnya
460

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi) sekaligus memberi sambutan. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi. Pertama, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tanggal 16 Agustus-6 September 2022. Kedua, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tanggal 19 Agustus-3 September 2022. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik tanggal 19 Agustus-3 September 2022. Keempat, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi  terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik tanggal 4-5 Agustus 2022. Kelima, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya tanggal 4-5 September 2022. Keenam, Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi tanggal 7-8 September 2022. Ketujuh, Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat, mencocokan daftar nama anggota Partai Politik dengan KTP-el atau KK, meliputi nama, NIK, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.


Selengkapnya
678

Pertemuan dengan DPD Partai NasDem Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPD Partai NasDem Kota Cirebon, Senin (22/8/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.


Selengkapnya