Berita

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Mei

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022, Senin (30/5/2022). Rapat koordinasi dihadiri Anggota KPU Kota Cirebon. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat koordinasi menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 239.542 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 118.299 (seratus delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 121.243 (seratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh tiga) pemilih. Tersebar di lima kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 8/PL.01.2/3/2022 tentang Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Mei, tanggal 30 Mei 2022 (unduh). Tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan: Mengunduh dan mengisi formulir di https://bit.ly/formPDPB (tanggapan dan masukan) atau di https://bit.ly/formMeninggal, kirim ke email: kota_cirebon@kpu.go.id: atau Mengisi Google Form di https://tiny.cc/datinkocir2021

Kunjungan Tim BMN KPU RI dan Kementerian Keuangan RI dalam rangka Pendampingan untuk Penyelesaian Penggunaan Sementara Bangunan Gudang milik KPP Pratama oleh KPU Kota Cirebon

Cirebon,kota-cirebon.kpu.go.id – KPU Kota Cirebon menerima kunjungan Kepala Sub Bagian Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia, Dicky Kurniawan beserta Tim BMN Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (30/5/2022). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Pendampingan untuk Penyelesaian Penggunaan Sementara Bangunan Gudang Tertutup Permanen Milik KPP Pratama Cirebon Satu oleh KPU Kota Cirebon yang terletak di Jalan Yos Sudarso No.6 Kota Cirebon, bahwa mengingat jangka waktu Penggunaan Sementara BMN berupa Tanah Bangunan Gudang dan Bangunan Gudang Tertutup Permanen milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon akan habis pada tanggal 31 Mei 2022 maka diperlukan adanya evaluasi atas penggunaan sementara gudang tersebut.    

Pertemuan dengan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPC Partai Gerakan Indonesia Kota Cirebon, Senin (23/5/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perkiraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Pertemuan dengan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Cirebon, Senin (23/5/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perkiraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Pertemuan dengan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Cirebon, Jumat (20/5/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perkiraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022, Senin (25/4/2022). Rapat koordinasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat koordinasi menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 239.589 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 118.327 (seratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 121.262 (seratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua) pemilih. Tersebar di lima kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 7/PL.01.2/3/2022 tentang Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan April, tanggal 25 April 2022 (unduh). Tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan: Mengunduh dan mengisi formulir di https://bit.ly/formPDPB (tanggapan dan masukan) atau di https://bit.ly/formMeninggal, kirim ke email: kota_cirebon@kpu.go.id: atau Mengisi Google Form di https://tiny.cc/datinkocir2021