Berita

626

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di mulai dengan sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi di Kota Cirebon. Dalam acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Ketua KPU menjelaskan bahwa hari ini adalah Penetapan Partai Politik dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik. Terkait Derah Pemilihan sesuai dengan Tahapan Peraturan KPU memberikan ruang masukan untuk Daerah Pemilihan, salah satu indikatornya kepemiluan adalah basisnya berdasarkan aplikasi, salah satunya terkait penataan Dapil. Pada Periode sebelumnya masih secara manual maka silang pendapat sangat intensif dilakukan di tingkat daerah. Dan diskusi hanya muncul sesekali saja tetapi semua indikator berdasarkan oleh Aplikasi. Semula Kota Cirebon mengusulkan 3 Dapil, semua tahapannya adalah dari KPU Kota Ke Provinsi dan Provinsi Ke RI. Tetapi yang dapat diinput output dalam Aplikasi tidak bisa masuk untuk yang 3 Dapil maka KPU Kota Cirebon mengusulkan 2 rancangan yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Sebelumnya telah dilakukan uji publik bersama Partai Politik dan diteruskan oleh tokoh-tokoh pemerhati yang terkait dengan penyesuaian Daerah Pemilihan. Dalam hal uji publik KPU Kota Cirebon melaksanakan dalam 3 sesi yaitu dengan Partai Politik yang lolos pendaftaran dan verifikasi yaitu 18 Partai Politik. Namun kita tetap akan menunggu hasil penetapan di KPU RI. Dalam forum ini kita berharap dapat memberikan masukan dan tanggapan yang akan dijadikan dasar untuk melakukan presentasi penataan daerah Pemilihan di provinsi dan begitu juga hal yang sama dengan KPU Provinsi ke KPU RI yang akan di bawa forum Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.  Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan dapat memberi dukungan dalam tahapan Penataan Daerah Pemilihan di Kota Cirebon. Acara selanjutnya adalah pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Mardeko) bahwa Penataan Dapil merupakan hal yang ditunggu dan diharapkan oleh partai politik untuk menempatkan orang-orang pilihan mereka. Rancangan tersebut sudah menyesuaikan dengan jumlah penduduk, dan salah satu di kecamatan di Kota Cirebon terutama di Harjamukti posisi sudah di 13 Kursi dan maksimal seharusnya 12 kursi, maka Daerah Pemilihan Harjamukti dimekarkan atau disesuaikan. Pada saat ini tata cara penetapan Dapil ini KPU Kota Cirebon butuh masukan dari organisasi masyarakat, pemerhati, perguruan tinggi, selain partai politik. Daerah pemilihan adalah berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah sebagai dasar bagi Partai Politik untuk menetapkan calonnya. Dengan masukan atau tanggapan masyarakat adalah untuk menata politik kedepan meskipun partai yang akan menggunakan, meskipun kita sudah mengumumkan dalam media sosial KPU Kota Cirebon dan telah menerima beberapa tanggapan masyarakat melalui bersurat ke KPU Kota Cirebon. Pemaparan dilanjutkan dengan metode tata cara atau dasar KPU melakukan penataan atau penyesuaian Daerah Pemilihan di Kota Cirebon. Untuk Kota Cirebon jumlah kursinya adalah 35 kursi karena menyesuaikan tingkat jumlah penduduk di Kota Cirebon. Dalam penataan juga harus berdasarkan 7 prinsip yang dipakai untuk penataan Daerah Pemilihan yaitu Kesetaraan suara, Ketaatan sistem kepemiluan yang proposional, Proposional (keseimbangan alokasi kursi), Integritas Wilayah, Coterminus, Kohesivitas, Kesinambungan. Dalam penataan Dapil menggunakan jumlah penduduk dari Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 yaitu 344.030 penduduk, data dalam Pemilu 2024 menggunakan data DAK Semester 1 Tahun 2022. Kita tidak bisa mempertahankan menjadi 3 Dapil karena jumlah penduduk Harjamukti sudah melebihi/bertambah maka harus ada pemecahan menjadi 2 Dapil. Dan KPU Kota Cirebon dalam rancangannya menggunakan Aplikasi SIDAPIL, dan mengusulkan atau yang dapat masuk kedalam aplikasi Sidapil yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Opsi pertama usulan adalah 4 dapil terdiri Dapil I (Kejaksan-Lemahwungkuk), Dapil II (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan kelurahan Kalijaga), Dapil III (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi, dan Kelurahan Larangan), Dapil IV (Pekalipan-Kesambi), sedangkan opsi kedua yaitu 5 Dapil terdiri dari Dapil I (Kejaksan-Pekalipan), Dapil II (Lemahwungkuk), Dapil III (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan kelurahan Kalijaga), Dapil IV (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi, dan Kelurahan Larangan), dan Dapil V (Kesambi). Sejak tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022 sudah mempublikasikan rancangan tersebut kepada publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan masyarakat dan KPU Kota Cirebon telah mendapatkan masukan sebanyak 22 tanggapan, karena hal tersebut sebagai dasar untuk bahan usulan dan akan disampaikan pada presentasi Untuk Penetapan Daerah Pemilihan akan ditetapkan oleh KPU RI adalah pada tanggal 9 Februari 2023. Dalam paparannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bahwa KPU Kota Cirebon, diberi kewenangan unutk melakukan penataan Daerah Pemilihan salah satunya adalah pertambahan jumlah penduduk yang dirasa signifikan.


Selengkapnya
653

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Partai Politik

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 09.30 WIB. Acara dihadiri 18 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Cirebon serta Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon membuka sekaligus memberi sambutan dalam acara uji publik, bahwa KPU telah menyelesaikan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik di Kota Cirebon. Pada Tahapan Daerah Pemilihan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk di Kota Cirebon. Ada beberapa hal yaitu tahapan kepemiluan, sesuai dengan kebijakan dari KPU RI, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon akan membuat TPS khusus secara substansi agak berbeda dari Pemilu sebelumnya, bahwa TPS tersebut akan memiliki DPT yang semula menjadi bagian dari Pemilih DPTB yang diakumulasi menjadi TPS Khusus di Lapas, Rutan atau Kampus yang komunitasnya bukan warga Kota Cirebon, 98 persen Non Kota Cirebon bahkan juga ada yang Non Jawa Barat. Sesi pertama dalam uji publik rancangan daerah pemilihan ini, KPU Kota Cirebon mengundang Partai Politik. Sesi kedua mengundang stake holders terkait yaitu ormas dan perguruan tinggi. Selanjutnya di hari ketiga atau sesi ketiga adalah dari kepemerintahan.  Pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon Dalam Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon (Mardeko). Bahwa kegiatan hari ini adalah Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan yang sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah lakukan sebelumnya dalam safari politik kepada Partai Politik di Kota Cirebon, namun pada saat ini berbeda yang sebelumnya hanya proyeksi tetapi sekarang sudah berupa rancangan daerah pemilihan yang sudah kami sampaikan juga dalam lampiran undangan. Dalam sesi ini juga akan dimintakan tanggapan dan masukan dari partai politik, pemerhati, pengamat, NGO, perguruan tinggi, pemerintah dan stake holders lainnya dalam tahapan Rancangan Daerah Pemilihan Kota Cirebon. Metode untuk penyusunan dapil, dasar regulasi tentang penyusunan daerah pemilihan yang disesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk. Dalam menata dapil bukan berdasarkan jumlah pemilih tetapi dengan jumlah penduduk yang dituangkan dalam SK KPU Nomor 457 Tahun 2022. Untuk jumlah kursi di Kota Cirebon dengan penyesuaian jumlah penduduk adalah 35 kursi. Dalam Penataan Dapil harus berintegral wilayahnya. Untuk perubahan ada pada Dapil Harjamukti. Dapil Harjamukti ada di ibukota Kecamatan yaitu Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya. Dalam membuat rancangan dapil kita memakai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 yaitu sebesar 344.030 penduduk. Dalam aplikasi SIDAPIL, hanya memasukkan jumlah penduduknya maka langsung ada pembagiannya dalam pemecahan kecamatan. Untuk simulasi Pemilu 2019 tidak dapat dimasukkan karena jumlah penduduknya yang bertambah, maka dalam aplikasi SIDAPIL harus dipecah perkecamatan, karena jumlah penduduk yang bertambah pada kecamatan Harjamukti maka dapil di wilayah Harjamukti harus dipecah. Rancangan derah pemilihan terdiri dari 4 daerah pemilihan sebagai rancangan I dan 5 daerah pemilihan sebagai rancangan II yang merupakan skema baru. KPU Kota Cirebon sudah melakukan rekap tanggapan Masyarakat atas Rancangan Daerah Pemilihan sebanyak 22 tanggapan masyarakat, (Pemaparan). Meskipun ada yang tidak terakomodir dalam tanggapan masyarakat karena batasnya adalah tanggal 6 Desember 2022, akan dimintakan masukan dan tanggapannya pada uji pubik. Adapun Hasil Uji Publik adalah sebagai berikut: Partai Gerindra, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil dengan pertimbangan proporsionalitas, integritas wilayah serta secara resmi sudah disampaikan melalui surat; Partai Demokrat, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai NasDem, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Golkar, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Keadilan Sejahtera, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Persatuan Pembangunan, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Kebangkitan Bangsa, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Hati Nurani Rakyat, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Bulan Bintang, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Solidaritas Indonesia, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Perindo, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Garuda, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Gelora, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Ummat, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Buruh, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;    Partai Kebangkitan Nusantara, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Amanat Nasional, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil. Tahapan dapil ini diawali dengan pengumuman rancangan dan tanggapan masukan masyarakat. KPU Kota Cirebon akan menyampaikan uji publik terkait rancangan dapil Kota Cirebon ke KPU Provinsi. KPU Provinsi juga akan melakukan hal yang sama di KPU RI, karena nanti KPU RI akan presentasikan pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI yang akan diputuskan pada tanggal 9 Februari 2023. KPU Kota Cirebon akan mengumumkan hasil penetapan/Keputusan KPU RI terkait Daerah Pemilihan.  Ketua Bawaslu Kota Cirebon mengutarakan bahwa partai politik yang mayoritas adalah di Kecamatan Harjamukti. Bawaslu masih melakukan kajian hukum dan yang paling memenuhi untuk alokasi kursi antara rancangan 1 dan 2. Yang terpenting adalah karena yang menentukan KPU RI mereka juga akan berkonsultasi dengan DPR RI, maka bola panas ada di DPR meskipun KPU membawa usulan tersebut. Bahwa dari berbagai 7 elemen dalam penataan daerah pemilihan sebagian sudah dikemukakan secara jumlah alokasi dapil lebih dominan ke rancangan 2 yaitu 5 dapil. Berkaitan dengan nomor urut partai politik tidak berubah. Dalam kata penutupnya, Ketua KPU Kota Cirebon menyatakan, bahwa yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota adalah yang pertama menyiapkan rancangan dapil, melakukan uji publik, menyampaikan presentasi dari hasil uji publik dan dari KPU Provinsi akan menyampaikan hasil uji publik ke KPU RI. Bahwa KPU Kota Cirebon telah melakukan safari politik, uji publik ini juga akan masih berlanjut dengan stakeholders yang berkepentingan.


Selengkapnya
583

Sosialisasi Demokrasi dan Tata Cara Pemilihan Umum Kepada SMP Negeri 10 Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – KPU Kota Cirebon menerima Kunjungan Studi SMP Negeri 10 Kota Cirebon, Kamis-Jumat (24-25/11). Kunjungan diawali dengan Siswa-Siswi melihat Rumah Pintar Pemilu Griya Cakrabuana KPU Kota Cirebon. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cirebon pada tanggal 24 November 2022, pukul 09.00 WIB dan 13.00 WIB serta tanggal 25 November 2022, pukul 09.00 WIB. Selanjutnya sambutan dari perwakilan guru SMP Negeri 10 Kota Cirebon. Sementara itu, materi muatan pembelajaran Pemilu dan Demokrasi di awali dengan perkenalan Ketua, Anggota, dan Pejabat Sekretariat KPU Kota Cirebon. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Pemilu dan Pemilihan, Asas Pemilu dan Pemilihan, Penyelenggara Pemilu, Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kriteria Calon Pemilih, Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Ancaman Terhadap Eksistensi Pemilu, Peran Serta dalam Pemilu dan Pemilihan, serta Langkah Menjadi Pemilih Cerdas. Para Siswa dan Siswi SMP Negeri 10 Kota Cirebon juga melakukan percobaan mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.


Selengkapnya
540

Siaran Pers Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Untuk PPK dan PPS

Jakarta, kota-cirebon.kpu.go.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir pada Konferensi Pers Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS, Kamis (17/11/2024) di Kantor KPU. Pada kesempatan itu, Hasyim menyampaikan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Sementara itu, Parsa menjelaskan rekrutmen ini akan dilakukan berkelanjutan, untuk PPK mulai tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022, sedangkan untuk PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. #KPUmelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
1113

Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Tingkat Partisipasi Pemilih

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon pukul 09.00 WIB, setiap kabupaten/kota harus membentuk KP3 di wilayah masing-masing. Program ini adalah program di Tahun 2021, namun pelaksanaannya dan pengganggarannya ada di 2022, diharapkan akan terus berlanjut di 2023. Tujuan kader adalah untuk pegawalan penyelenggaraan pemilu fokusnya pada partisipasi pemilih. Di Kota Cirebon, partisipasi pemilih sudah lebih baik dari pada Pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di Tahun 2019, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta legistlatif di rata-ratakan 82 persen. Namun, masih diupayakan atau ditingkatkan maksimal mendekati 100 persen. Maka indikator Pemilu adalah untuk meningkatkan partisipasi, maka outputnya legitimasi oleh pemilih yang puncaknya sehingga segala program dan implementasi yang pemimpin terpilih tersebut bisa menjadi inspirasi rakyat dapat di wujudkan. Pelaksanaan Pemilu yang demokrasi menjadi sangat penting sehingga menjadi rakyat berdaulat. Saat ini kita sudah memasuki dua tahapan pokok yaitu rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang penyampaian hasilnya terhadap 9 partai sudah masuk ke Kota Cirebon, baik partai Parliamentary Threshold ataupun Non-Parliamentary Threshold yang diantaranya ada Partai yang baru, kegiatan yang kedua saat ini kita sedang menunggu tindaklanjut untuk diterimanya lima partai hasil lolosnya Bawaslu. Namun ada 5 partai hasil putusan tsb akan dilakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya di tahun ini akan dilakukan 2 tahapan Pemilu yaitu Penataan Dapil dan kegiatan badan adhoc pembentukan PPK dan PPS, sedangkan KPPS dan PPDP akan selanjutnya dibentuk. Maka Pemilu harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun masyarakat luas.  Selanjutnya, pemaparan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengenai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, tanggal 19 Oktober-4 November KPU Kota Cirebon sudah melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik terhadap 9 Parpol yang lulus Verifikasi Administrasi. Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan sudah dilaksanakan tanggal 19 Oktober-4 November. Situasi dalam pelaksanaan sangat kondusif, diucapkan terima kasih kepada pemangku pemerintah Camat atau Lurah. Namun di lapangan banyak nama warga yang dicatut namanya dalam Partai Politik. Sementara itu, Pemaparan dari narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon, terkait peran serta pemerintah dan pemerintah daerah terkait kepemiluan. Peran Pemda adalah baik dalam pada saat tahapan pemilu di antaranya penyusunan data kependudukan, kampanye, distribusi logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilihan pada saat di TPS, peran linmas untuk pengamanan, ketentraman, dan ketertiban. Linmas akan dibagi ke tiap kecamatan dan kelurahan, maka perlu bantuan dari kecamatan dan kelurahan dalam hal perekrutan linmas, namun harus diperhatikan juga anggaran untuk linmas tersebut karena anggarannya biasanya untuk Pilpres dari APBN dan Pilkada adalah dari pemerintah daerah. Bentuk bantuan dan fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah adalah penugasan personel dan penyediaan sarana ruangan pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan, dan PPS. Pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik. Kelancaran transportasi pengiriman logistik. Ada beberapa kelurahan hak pilihnya menjadi rendah, dan partisipasinya rendah hak pilihnya. Terakhir, narasumber Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, mengenai tahapan Pemilu 2024. Terdapat sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Ummat. Sementara itu, partai politik yang akan dilakukan verifikasi administrasi berdasarkan putusan Bawaslu, yaitu Prima, PKP, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Parsindo. Hambatan pada Pemilu Tahun 2024 adalah keterbatasan sumber daya manusia penyelenggara pemilu di PPK, PPS, dan KPPS dan anggaran serta sarana. Jadwal tahapan yang sangat berhimpitan dan berbenturan. Peraturan dan mekanisme administrasi, serta kondisi geografis di Jawa Barat. Acara yang didukung oleh Bank BJB Cabang Cirebon dan Bank Syariah Indonesia Cabang Cirebon ini ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon.


Selengkapnya
469

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pelajar Pancasila “Peduli Demokrasi” SMA Putra Nirmala

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Acara kunjungan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pelajar Pancasila SMA Putra Nirmala tanggal 24 Oktober 2022 di Aula Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 10.00 WIB dan sambutan pembuka acara secara resmi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Jawa Barat (Reza Alwan Sovnidar) dengan materi pengetahuan tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan seperti berapa jumlah TPS di Jawa Barat, jumlah Kabupaten se-Jawa Barat, jumlah kecamatan se-Jawa Barat, jumlah kelurahan/desa se-Jawa Barat, serta jumlah pemilih di Jawa Barat dengan memakai data kependudukan terakhir di bulan Juli 2022. Dalam jumlah DPB tersebut di ketahui berapa jumlah pemilih baru, jumlah pemilih ubah data, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Sosialisasi dilanjutkan dengan materi Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Dedi Haerudi) yang di dalamnya di jelaskan terkait struktur organisasi Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, pengertian Pemilu dan Pemilihan termasuk juga tanggal Pemungutan Suara, Asas Pemilu, Asas Penyelenggara, siapa saja yang menjadi Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan terkait Partai Politik Pemilu 2019 dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Cirebon, kriteria calon pemilih, Tahapan Pemilu dan Pemilihan serta bagaimana cara menjadi pemilih yang cerdas. Acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pelajar Pancasila “Peduli Demokrasi” dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi para siswa SMA Putra Nirmala yang di pandu oleh moderator bapak Hasbi Falahi dan semua pertanyaan dapat dijawab oleh siswa dan siswi SMA Putra Nirmala dengan baik. Setelah sesi tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Perwakilan dari Yayasan Putra Nirmala, dalam sambutannya SMA Putra Nirmala mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam program atau agenda mereka. Mereka mengapresiasi perubahan pada Komisi Pemilihan Umum  Kota Cirebon, baik penyambutan sampai dengan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. SMA Putra Nirmala juga menyebutkan bahwa telah lama bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, sejak tahun 2008 dengan periode kepemimpinan Komisioner yang lama. SMA Putra Nirmala mengharapkan juga silahturahmi dan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dapat terus berlanjut dan berkesinambungan sampai dengan Pemilu selanjutnya. Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan atau cinderamata dari Komisi Pemilihan Umum  Kota Cirebon dan sertifikat kegiatan dari SMA Putra Nirmala, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama para siswa siswi serta Guru pendamping/kurikulum.      


Selengkapnya