Berita

Pertemuan dengan DPD Partai Golongan Karya Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPD Partai Golongan Karya Kota Cirebon, Minggu (3/7/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perkiraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Cirebon, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, bertempat di Aula KPU Kabupaten Garut mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.  Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  Rakor dibuka oleh Bapak Drs. Undang Suryatna selaku Plt. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat Bapak Endun Abdul Haq serta Bapak Imam dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan sesi berbagi pengalaman mengenai persoalan penanganan PAW dari beberapa kabupaten/Kota yang cukup dinamis sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar sampai ke proses pelantikan PAW Anggota DPRD. Dalam sesi tanya jawab juga begitu antusias dilakukan terutama kepada narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Untuk Kota Cirebon Sampai saat ini belum terjadi proses PAW Anggota DPRD.

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II, Kamis (30/6/2022). Rapat koordinasi dihadiri Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, Rutan Klas I Cirebon, Bakesbangpol Kota Cirebon, Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Harjamukti, Pekalipan, Kesambi, Kelurahan Sukapura, dan Partai Politik se-Kota Cirebon. Rapat koordinasi menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 239.484 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 118.262 (seratus delapan belas ribu dua ratus enam puluh dua) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 121.222 (seratus dua puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua) pemilih. Tersebar di lima kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 11/PL.01.2/3/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II, tanggal 30 Juni 2022. (Unduh)

Pertemuan dengan PC Partai Kebangkitan Nusantara Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus PC Partai Kebangkitan Nusantara Kota Cirebon, Sabtu (25/6/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perkiraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Ketua KPU Kota Cirebon Hadiri Undangan Bawaslu, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pemilu Serentak 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Pasca peluncuran tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Juni 2022 yang lalu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, menghadiri Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digagas oleh Bawaslu Kota Cirebon, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Cirebon Jalan Evakuasi Komplek Cimanuk No. 501 Cirebon, Rabu (22/06). Rapat konsolidasi dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. Hadir dan sekaligus membuka kegiatan rapat yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno. Turut hadir beberapa stakeholder terkait seperti Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Buntoro Tirto, Sekretaris Disdukcapil, Rahmat Saleh, perwakilan Camat se-Kota Cirebon, bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon serta Lurah Sukapura, Ahmad Muhaimin. Mengawali kegiatan rapat, Mohamad Joharudin menuturkan Bawaslu Kota Cirebon merasa perlu mendapatkan informasi dari pihak terkait berkaitan dengan persiapan salah satu tahapan penting yaitu pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024. Sementara itu, Sutarno dalam arahannya berujar bahwa forum seperti ini (rapat pemutakhiran data pemilih) menjadi penting karena dalam konteks penyelenggaraan Pemilu upaya-upaya pencegahan lebih dioptimalkan. Dalam rapat tersebut, yang menjadi perhatian semua pihak yaitu berkaitan dengan wilayah perbatasan di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang berdasarkan Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 telah mengalami perluasan sehingga sebagian penduduk yang sebelumnya secara administratif terdata sebagai warga Kebupaten Cirebon maka harus dilakukan pendataan agar status kependududukannya menjadi warga Kota Cirebon. Berkenaan dengan hal tersebut, Disdukcapil Kota Cirebon melalui Sekretaris Rahmat Saleh, berujar bahwa sesuai dengan tugas dan kewajibannya Disdukcapil siap memfasilitasi proses migrasi administrasi kependudukan warga di perbatasan Sukapura sepanjang syarat-syarat administrasinya ditempuh. Sementara itu, sebagai upaya untuk kelancaran proses migrasi administrasi kependudukan warga perbatasan di Kelurahan Sukapura, bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon menuturkan bahwa telah dilakukan penjadwalan penandatanganan MoU antara Wali Kota Cirebon dengan Bupati Cirebon yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2022. Selanjutnya untuk turunan dari MoU akan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Tim  Penegasan Batas Wilayah dari Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon yang nantinya bertugas menyisir batas-batas di dua wilayah tersebut. Selain itu, sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama tersebut maka akan dibuat juga Berita Acara untuk mengatasi potensi permasalahan di wilayah perbatasan Kelurahan Sukapura. Di kesempatan yang sama, Ahmad Muhaiman selaku Lurah Sukapura menambahkan bahwa berkaitan dengan perluasan wilayah di Sukapura setidaknya lebih dari 100 Kepala Keluarga yang administrasi kependudukannya masih terdata sebagai warga Kabupaten Cirebon, dan berharap dapat segera terlayani untuk menjadi warga Kota Cirebon. Masih dalam konteks perluasan wilayah Sukapura, Didi Nursidi menyambut baik dan berterima kasih atas langkah antisipatif yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon melalui rapat konsolidasi persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih yang fokus menyoroti status kependudukan warga di perbatasan Sukapura, sehingga melalui forum rapat konsolidasi tersebut terdapat kejelasan dan kepastian mengenai proses migrasi data kependudukan bagi sebagian warga tersebut. Terakhir, Agus Mulyadi mewakili Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa terkait permasalahan perbatasan di Sukapura sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah baik Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon untuk memfasilitasi semua hal yang berkaitan proses transisi kependudukan. Agus juga berpesan kepada jajarannya agar terus berkoordinasi dengan KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon sesuai wewenang dan tanggungjawabnya dalam membantu pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Pertemuan dengan DPD Partai Amanat Nasional Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kota Cirebon, Minggu (19/6/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perkiraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.