Berita

Bimbingan Teknis Terpadu Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berkenaan dengan akan dilaksanakannya Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Cirebon menyelenggarakan Bimbingan Teknis Terpadu Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Ketua, Anggota, dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (13/10).

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual dan Diseminasi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU Kota Cirebon melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual dan Diseminasi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, Senin (10/10). Rapat ini dihadiri Perwakilan dari Kepolisian Resor Cirebon Kota, Bawaslu Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Bakesbangpol Kota Cirebon, dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kota Cirebon. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, dalam sambutannya terkait tahapan Pemilu yang diharapkan menghasilkan output yang dipahami sesuai prosedur undang-undang dan Peraturan KPU. KPU mendesain dan mengupayakan Pemilu yang berkualitas dan membuat hajat demokrasi yang sukses. Acara dilanjutkan oleh Moderator, Hasbi Falahi, dengan paparan dari narasumber yaitu Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Moh. Joharudin. Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon menjelaskan terkait tanggapan masyarakat, dimana masyarakat dapat melaporkan baik ke Bawaslu ataupun ke KPU.

Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon diwakili oleh Kepala Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Dedi Haerudi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sonang M Malik, dan Penyaji Informasi Kepegawaian mengikuti Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bertempat di Hotel Clove Garden Bandung, Jalan Awiligar Raya Atas Nomor 2 Bandung, mulai tanggal 4 s.d 6 Oktober 2022. Dalam pelatihan tersebut dibahas tata cara menggunakan aplikasi SIAKBA baik dari segi pelamar, operator dan admin. Dalam proses penggunaan aplikasi SIAKBA pelamar harus mempersiapkan : Pas Foto (jpg); E-KTP (jpg/ pdf); Ijazah Terakhir (pdf); Surat Pendaftaran (pdf); Surat Pernyataan (pdf); Daftar Riwayat Hidup (pdf); Surat Keterangan Sehat (pdf). Dalam penggunaan aplikasi SIAKBA, pelamar perlu melakukan beberapa langkah : Membuat akun pendaftaran; Mempersiapkan dokumen yang akan diunggah baik dalam bentuk jpg maupun pdf. Mengisi data yang diperlukan untuk surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup. Mencetak surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup. Kemudian menandatanganinya dan mengunggahnya di laman SIAKBA. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SIAKBA dalam penerimaan PPK dan PPS kepada masyarakat, karena aplikasi SIAKBA baru pertama kali digunakan dan aplikasi ini adalah satu-satunya aplikasi KPU yang digunakan oleh masyarakat secara aktif.

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III, Jumat (30/9/2022). Rapat koordinasi dihadiri Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, Lapas Klas 1 Cirebon, Rutan Klas 1 Cirebon, Bakesbangpol Kota Cirebon, PC Nahdlatul Ulama Kota Cirebon, PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Harjamukti, Pekalipan, dan Kesambi, Kelurahan Sukapura, serta Partai Politik se-Kota Cirebon. Rapat koordinasi menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 247.548 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 122.136 (seratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh enam) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 125.412 (seratus dua puluh lima ribu empat ratus dua belas) pemilih. Tersebar di lima kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 26/PL.01.2-BA/3274/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III, tanggal 30 September 2022. (Unduh)  

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi) sekaligus memberi sambutan. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Pertama, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik tanggal 15-28 September 2022. Kedua, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan tanggal 1-9 Oktober 2022. Ketiga, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tanggal 2-5 Oktober 2022. Keempat, KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik tanggal 2-5 Oktober 2022. Kelima, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik tanggal 6-9 Oktober 2022. Keenam, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya tanggal 6-9 Oktober 2022. Ketujuh, Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi tanggal 10 Oktober 2022. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.      

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Agustus

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022, Rabu (31/8/2022). Rapat koordinasi dihadiri Anggota KPU Kota Cirebon. Rapat koordinasi menghasilkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 239.208 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 118.125 (seratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 121.083 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh tiga) pemilih. Tersebar di lima kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 19/PL.01.2-BA/3274/2022 tentang Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Agustus, tanggal 31 Agustus 2022. (Unduh)