Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPD Partai NasDem Kota Cirebon, Senin (22/8/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.