Berita

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi) sekaligus memberi sambutan. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi. Pertama, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tanggal 16 Agustus-6 September 2022. Kedua, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tanggal 19 Agustus-3 September 2022. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik tanggal 19 Agustus-3 September 2022. Keempat, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi  terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik tanggal 4-5 Agustus 2022. Kelima, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya tanggal 4-5 September 2022. Keenam, Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi tanggal 7-8 September 2022. Ketujuh, Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat, mencocokan daftar nama anggota Partai Politik dengan KTP-el atau KK, meliputi nama, NIK, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.

Pertemuan dengan DPD Partai NasDem Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPD Partai NasDem Kota Cirebon, Senin (22/8/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Pertemuan dengan DPK Partai Keadilan dan Persatuan Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan pertemuan dengan Pengurus DPK Partai Keadilan dan Persatuan Kota Cirebon, Sabtu (20/8/2022). Pertemuan ini dalam rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Selain itu, pertemuan ini juga membahas koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu dimulai Bulan Juli-Desember 2022. Sementara itu, untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dimulai Bulan Oktober 2022-Februari 2023. Selain itu, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dimulai Bulan Desember 2022-November 2023. KPU Kota Cirebon sudah mencoba membuat simulasi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kota Cirebon telah membuat 4 simulasi dapil, dari hasil simulasi tersebut terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti. Simulasi pertama dengan mempertahankan komposisi 3 Dapil Pemilu 2019, menghasilkan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti 13 kursi, dan Dapil 3 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Dengan hasil penghitungan tersebut, Dapil 2 Kecamatan Harjamukti dengan 13 kursi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena paling banyak 12 kursi dalam 1 Dapil. Simulasi kedua 4 Dapil dengan membagi Kecamatan Harjamukti menjadi 2 Dapil, sehingga komposisinya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksaan dan Lemahwungkuk 11 kursi, Dapil 2 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 3 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalipan dan Kesambi 11 kursi. Simulasi ketiga yaitu dengan 5 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi 8 kursi. Simulasi keempat dengan 6 Dapil, komposisi Dapilnya yaitu Dapil 1 Kecamatan Kejaksan 5 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti 1 (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Kecapi) 7 kursi, Dapil 4 Harjamukti 2 (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya) 6 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pekalipan 3 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Kesambi 8 kursi.

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nur Dewi Kurniyawati) sekaligus memberi sambutan. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Pertama, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tanggal 16-29 Agustus 2022. Kedua, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tanggal 19-26 Agustus 2022. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik tanggal 19-26 Agustus 2022. Keempat, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi  terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik tanggal 27-28 Agustus 2022. Kelima, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya tanggal 27-28 Agustus 2022. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi pada pukul 12.00 WIB.

KPU Kota Cirebon Gandeng Bawaslu Kota Cirebon, Berikan Edukasi Data Pemilih di Wilayah Perbatasan Bumi Saputra Asri Kelurahan Sukapura

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu adalah daftar pemilih. Daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu. Sebagai salah satu upaya mewujudkan hal tersebut, KPU Kota Cirebon bersama Bawaslu Kota Cirebon memberikan edukasi tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas Data Pemilih khususnya di wilayah perbatasan, bertempat di Mushola Al-Fath Bumi Saputra Asri Kelurahan Sukapura, Rabu (10/08). Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Dewi Kurniyawati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon, Hasbi Falahi, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, Lurah Sukapura, Ahmad Muhaimin, perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta tokoh masyarakat di Bumi Saputra Asri. Mengawali pertemuan, Ahmad Muhaimin mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk diadakan mengingat tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai. “Memasuki tahapan Pemilu dan dengan telah diterbitkannya Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon, maka kita wajib secara nyata untuk melaksanakannya yaitu dengan segera mengurus administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tegas Muhaimin. Dalam kesempatan sama, Nur Dewi menuturkan bahwa penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutakhirkan data pemilih demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas. “Apalagi dengan telah diimplementasikannya Permendagri 75 Tahun 2018, berimplikasi terhadap perubahan administrasi kependudukan bagi warga di perbatasan yang semula merupakan penduduk Kabupaten Cirebon menjadi Kota Cirebon, yang tentu saja berpengaruh juga terhadap daftar pemilih.” kata Nur Dewi. Untuk itu, masih kata Nur Dewi, melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, KPU Kota Cirebon mengimbau kepada warga Bumi Saputra Asri untuk segera menyampaikan laporan dan masukkannya disertai bukti dokumen kependudukan agar dapat dimasukkan ke dalam Data Pemilih Berkelanjutan sehingga hak pilihnya dapat terjamin di Pemilu 2024. Sementara itu, Mohamad Joharudin menekankan aspek mitigasi terhadap potensi permasalahan menyangkut data pemilih agar tidak dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab permasalahan data pemilih menjadi salah satu aspek yang paling sering dipermasalahkan di sidang-sidang sengketa hasil. “Berkaca dari pengalaman di beberapa daerah, lebih baik kita bekerja keras di awal untuk meningkatkan kualitas data pemilih daripada berperkara di sengketa hasil Pemilu, apalagi di daerah perbatasan,” ujar Joharudin. Di akhir pertemuan, Abimanyu selaku perwakilan dari Paguyuban Warga Bumi Saputra Asri mengapresiasi langkah KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon yang telah memberikan pemahaman kepada warga untuk turut andil dalam pemutakhiran data pemilih. Ke depan, ujar Abimanyu, akan disampaikan data warga yang telah menyesuaikan data kependudukannya mejadi penduduk Kota Cirebon kepada KPU Kota Cirebon sehingga dapat dimasukkan ke dalam Data Pemilih Berkelanjutan.    

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi) sekaligus membuka, memberi sambutan, dan menyampaikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada perubahan yang terlalu signifikan atau berarti. KPU Kota Cirebon ingin melaksanakan Pemilu yang berintegritas dan meminimalisir kekurangan serta kesalahan. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, menyampaikan terdapat tiga kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu. Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Kedua, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki atau tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketiga, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. KPU Kota Cirebon sudah melakukan koordinasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan kepada 17 partai politik di Kota Cirebon. Pendaftaran Partai Politik dilakukan di KPU Republik Indonesia, berkas dikirim melalui Sipol. Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di tujuh puluh lima persen jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b; memiliki kepengurusan di lima puluh persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c; menyertakan paling sedikit tiga puluh persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik, dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi: keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; dan potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik. Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik: berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Terakhir, materi yang disampaikan adalah Penghitungan Pengukuran Sampel Metode Krejcie dan Morgan serta Penarikan Sampel Metode Systematic Sampling. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi pada pukul 12.00 WIB, dengan pernyataan bahwa terdapat pergeseran mekanisme Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.