Berita

Sosialisasi Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMP Negeri 6 Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melakukan sosialisasi di SMP Negeri 6 Cirebon, Kamis (19/1). Sosialisasi ini dalam rangka memenuhi undangan kegiatan Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMP Negeri 6 Cirebon. Kegiatan ini diikuti oleh Siswa dan Siswi Kelas VII SMP Negeri 6 Cirebon. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dedi Haerudi memberikan materi Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi. Dalam materi tersebut dijelaskan mengenai struktur organisasi Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, pengertian Pemilu dan Pemilihan termasuk juga tanggal Pemungutan Suara, Asas Pemilu, Asas Penyelenggara, siapa saja yang menjadi Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan terkait Partai Politik Pemilu 2019 dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Cirebon, kriteria calon pemilih, Tahapan Pemilu dan Pemilihan serta bagaimana cara menjadi pemilih yang cerdas. Para Siswa dan Siswi SMP Negeri 6 Cirebon juga melakukan percobaan mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Forkopimda, Instansi terkait, Camat, dan Lurah

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai dengan sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh Instansi Lembaga Terkait di Kota Cirebon. Dalam acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diawali dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kota Cirebon, dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Cirebon menyatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, namun banyak tahapan yang beririsan dan banyak hal-hal yang krusial yang harus diselesaikan, misal pemutakhiran data pemilih, data kependudukan, berharap hal ini dapat disosialisasikan selain tahapan jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan yaitu tahapan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan, diharapkan terkait dengan kewilayahan camat dan lurah agar dapat monitoring dan evaluasi terutama bagian kecamatan yang menjadi 1 bagian tapi tanpa masuk terlalu jauh dari teknis tahapan. Pemerintah Daerah juga sudah menyiapkan Dana Cadangan untuk Pemilu dan Pilkada, dan bagi TNI Polri harus memilah agar tidak beririsan anggaran, asumsi tersebut masih menjadi bahan pertimbangan, dukungan dari sisi pengamanan dilakukan dengan cara hibah, sehingga di harapkan tidak beririsan dengan Provinsi. Dukungan SDM bagi Bawaslu saat ini sudah terbentuk Panwascam dan PPK sehingga kedepan akan dibentuk sekretariat Panwas dan PPK di Kota Cirebon, kami akan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Tingkat Daerah. Untuk dukungan teknis bagi Satpol PP, namun perlu ada koordinasi antara KPU, Bawaslu dan perlu ada Desk Pemilu/Pilkada dan sekarang berubah menjadi Tim Pemantauan Perkembangan Politik. Terkait isu-isu strategis yang berkembang untuk meminimalkan proses yang sedang berjalan agar pemilu kedepan bisa berjalan dengan baik. Secara prinsip Pemerintah Daerah akan mendukung serta mengawasi proses tahapan agar berjalan secara optimal dan berjalan baik. Diharapkan tanggal 9 februari 2023 sudah dapat ditetapkan Daerah Pemilihan dan dapat mempertimbangkan proporsi dari daerah pemilihan atas suara yang terbuang.    Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Cirebon dalam sambutannya menyatakan bahwa, DPRD juga peran aktif memonitor setiap tahapan, karena di lembaga DPRD memprioritaskan hal tersebut. Dari 18 partai politik opsi dari rancangan KPU Kota Cirebon setelah dilakukan uji publik sudah kondusif yaitu 5 Partai Politik memilih rancangan 1 yaitu 4 Dapil dan 13 Partai Politik memilih rancangan 2 yaitu 5 Dapil. DPRD menunggu informasi tahapan-tahapan selanjutnya agar kita bisa berkolaborasi dan dapat dikembangkan dalam jajaran partai politik.     Sambutan Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) sekaligus membuka acara Uji Publik, KPU tanpa backup pemerintah daerah Pemilu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. KPU Kota Cirebon kerja kepemiluan yang telah terlewati dan terlaksana, dalam perspektif regulasi Pemilu sekarang agak istimewa, hampir tiap tahapan yang diawali dengan regulasi yaitu Peraturan KPU sudah terbit 12 PKPU dan salah satunya adalah Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024. Tahapan sudah mulai di Bulan Juli 2022, kemarin sudah terselesaikan tahapan penetepan dan pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 dari Partai yang dinyatakan MS di Kota Cirebon, 9 partai Parlemen, dan 9 Non parlemen, namun harus bersifat Nasional untuk penetapannya, dan dalam penetapannya hanya 17 Partai, dan Partai Ummat partai yang tidak lolos. KPU RI sudah menerima DP4 dan sekarang dilakukan pemadanan dan bulan kedepan KPU Kabupaten/kota akan menerima data tersebut. Terkait dengan partai politik kita di bulan Maret 2022 akan melakukan pemutakhiran data dan menetapkan TPS, pemutakhiran data adalah kegiatan yang terpanjang meskipun dengan nomenklatur yang berbeda. Potensi pemilih tidak boleh berkurang dengan alasan apapun dan harus tersalurkan. Terkait penyesuaian daerah pemilihan, Dapil yang sudah kita gunakan 3 Dapil tidak bisa dipertahankan karena populasi penduduk bertambah dan alokasi kursi sudah melampaui. Dan KPU Kota Cirebon telah melakukan rancangan Dapil  yaitu dengan 2 rancangan yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Opsi tersebut sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi dan akan dilakukan uji publik oleh KPU Kota Cirebon, dari hasilnya yang terdiri dari 3 sesi, 18 partai politik, elemen unsur masyarakat dan pemerhati pemilu, elemen pimpinan daerah dan pemerintah daerah. Dan besok hasil uji publik akan dipresentasikan di tingkat Provinsi dan Provinsi juga akan melakukan hal yang sama ke KPU RI dan akan dibahas di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI untuk ditetapkan Daerah Pemilihan. Pembentukan badan Adhoc, yaitu tingkat kecamatan, dan pesertanya lebih dari estimasi, yang diumumkan adalah optimasi dari para peserta rangking 1-10 dan tanggal 16 Desember baru di tetapkan badan adhoc PPK, dan setelah itu dilanjutkan dengan perekrutan badan adhoc PPS yang akan dibuka tanggal 18 Desember 2022. Untuk Sekretariat PPK dan PPS melekat di Kecamatan dan Kelurahan. Bahwa di bulan Desember ini KPU sudah membuka pendaftaran calon dukungan anggota DPD dan pendaftarannya ada di tingkat Provinsi, dan di kabupaten/kota akan melakukan verifikasi calon dukungan perseorangan tersebut. KPU Kota Cirebon dalam uji publik ini sifatnya oneway, kami lebih menerima atau mengumpulkan pandangan, tanggapan akan dilakukan dokumentasikan atau divideokan secara utuh sebagai dasar presentasi di Provinsi. Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon Dalam Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Mardeko), KPU dipandang perlu melakukan kewajiban melakukan pengkajian atau uji publik untuk daerah pemilihan, karena daerah pemilihan merupakan hal terpenting bagi Partai Politik. Kami telah melakukan kajian daerah pemilihan sejak tahun 2000. Untuk menentukan daerah pemilihan adalah jumlah penduduk bukan jumlah pemilih. KPU Kota Cirebon tidak dapat lagi mengusulkan dengah skema 3 Dapil karena kita juga harus memasukkan ke dalam aplikasi Sidapil dan dalam aplikasi Sidapil tidak bisa menerima skema rancangan eksisting yaitu 3 Dapil. Namun KPU juga telah menyusun 2 Rancangan dengan memecah kecamatan Harjamukti yang terdiri dari 4 Dapil dan 5 Dapil. Dalam acara ini diharapkan dapat memberikan masukan atau pendapat dari instansi lembaga terkait: Camat Harjamukti, menyerahkan ke KPU untuk Rancangan usulannya, perlu diperhatikan juga SDM dan penganggaran bagi petugas KPPS di TPS tiap2 kelurahan; Camat Kesambi, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 Dapil; Camat Pekalipan, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Camat Lemahwungkuk, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Camat Kejaksan, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Lurah Kalijaga, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Lurah Kesambi, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Lurah Panjunan, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 Dapil; Lurah Sukapura, mengusulkan rancangan eksisting; Lurah Pekalangan, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Forum LPM, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 Dapil, dengan alasan yaitu proposionalitas, integraritas dan kesesuaian alokasi kursi, disparitas; Pemuda Demokrat Indonesia Kota Cirebon, intinya mendukung tahapan Pemilu lancar; Bakesbangpol, tidak memberi masukan terkait rancangan, namun masukan bahwa perlu meningkatkan koordinasi dengan bertambahnya Dapil, karena dimungkinkan konflik dan atisipasi kewaspadaan terjadinya konflik, dan Kesbangpol bersama-sama mengantisipasi terjadinya kerawanan-kerawanan Pemilu mengingat jumlah partai yang bertambah; Disdukcapil, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 Dapil, dengan alasan bahwa jumlah penduduk yang bervariasi, tetapi pada intinya untuk penataan daerah pemilihan dilihat dari jumlah penduduk. Bagi anggota dewan memperhitungkan bukan jumlah penduduknya tetapi terlebih kepada jumlah pemilihnya; Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Cirebon, tidak mengusulkan rancangan namun memberi masukan berkolaborasi dengan KPU untuk menyebarkan informasi. Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon, terkait pandangan bawaslu terhadap pemetaan 4 atau 5 yang menjadi rujukan yang merujuk pada 7 prinsip, yaitu proposionalitas atau keseimbangan dan pemerataan alokasi kursi.

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di mulai dengan sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi di Kota Cirebon. Dalam acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Ketua KPU menjelaskan bahwa hari ini adalah Penetapan Partai Politik dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik. Terkait Derah Pemilihan sesuai dengan Tahapan Peraturan KPU memberikan ruang masukan untuk Daerah Pemilihan, salah satu indikatornya kepemiluan adalah basisnya berdasarkan aplikasi, salah satunya terkait penataan Dapil. Pada Periode sebelumnya masih secara manual maka silang pendapat sangat intensif dilakukan di tingkat daerah. Dan diskusi hanya muncul sesekali saja tetapi semua indikator berdasarkan oleh Aplikasi. Semula Kota Cirebon mengusulkan 3 Dapil, semua tahapannya adalah dari KPU Kota Ke Provinsi dan Provinsi Ke RI. Tetapi yang dapat diinput output dalam Aplikasi tidak bisa masuk untuk yang 3 Dapil maka KPU Kota Cirebon mengusulkan 2 rancangan yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Sebelumnya telah dilakukan uji publik bersama Partai Politik dan diteruskan oleh tokoh-tokoh pemerhati yang terkait dengan penyesuaian Daerah Pemilihan. Dalam hal uji publik KPU Kota Cirebon melaksanakan dalam 3 sesi yaitu dengan Partai Politik yang lolos pendaftaran dan verifikasi yaitu 18 Partai Politik. Namun kita tetap akan menunggu hasil penetapan di KPU RI. Dalam forum ini kita berharap dapat memberikan masukan dan tanggapan yang akan dijadikan dasar untuk melakukan presentasi penataan daerah Pemilihan di provinsi dan begitu juga hal yang sama dengan KPU Provinsi ke KPU RI yang akan di bawa forum Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.  Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan dapat memberi dukungan dalam tahapan Penataan Daerah Pemilihan di Kota Cirebon. Acara selanjutnya adalah pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Mardeko) bahwa Penataan Dapil merupakan hal yang ditunggu dan diharapkan oleh partai politik untuk menempatkan orang-orang pilihan mereka. Rancangan tersebut sudah menyesuaikan dengan jumlah penduduk, dan salah satu di kecamatan di Kota Cirebon terutama di Harjamukti posisi sudah di 13 Kursi dan maksimal seharusnya 12 kursi, maka Daerah Pemilihan Harjamukti dimekarkan atau disesuaikan. Pada saat ini tata cara penetapan Dapil ini KPU Kota Cirebon butuh masukan dari organisasi masyarakat, pemerhati, perguruan tinggi, selain partai politik. Daerah pemilihan adalah berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah sebagai dasar bagi Partai Politik untuk menetapkan calonnya. Dengan masukan atau tanggapan masyarakat adalah untuk menata politik kedepan meskipun partai yang akan menggunakan, meskipun kita sudah mengumumkan dalam media sosial KPU Kota Cirebon dan telah menerima beberapa tanggapan masyarakat melalui bersurat ke KPU Kota Cirebon. Pemaparan dilanjutkan dengan metode tata cara atau dasar KPU melakukan penataan atau penyesuaian Daerah Pemilihan di Kota Cirebon. Untuk Kota Cirebon jumlah kursinya adalah 35 kursi karena menyesuaikan tingkat jumlah penduduk di Kota Cirebon. Dalam penataan juga harus berdasarkan 7 prinsip yang dipakai untuk penataan Daerah Pemilihan yaitu Kesetaraan suara, Ketaatan sistem kepemiluan yang proposional, Proposional (keseimbangan alokasi kursi), Integritas Wilayah, Coterminus, Kohesivitas, Kesinambungan. Dalam penataan Dapil menggunakan jumlah penduduk dari Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 yaitu 344.030 penduduk, data dalam Pemilu 2024 menggunakan data DAK Semester 1 Tahun 2022. Kita tidak bisa mempertahankan menjadi 3 Dapil karena jumlah penduduk Harjamukti sudah melebihi/bertambah maka harus ada pemecahan menjadi 2 Dapil. Dan KPU Kota Cirebon dalam rancangannya menggunakan Aplikasi SIDAPIL, dan mengusulkan atau yang dapat masuk kedalam aplikasi Sidapil yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Opsi pertama usulan adalah 4 dapil terdiri Dapil I (Kejaksan-Lemahwungkuk), Dapil II (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan kelurahan Kalijaga), Dapil III (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi, dan Kelurahan Larangan), Dapil IV (Pekalipan-Kesambi), sedangkan opsi kedua yaitu 5 Dapil terdiri dari Dapil I (Kejaksan-Pekalipan), Dapil II (Lemahwungkuk), Dapil III (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan kelurahan Kalijaga), Dapil IV (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi, dan Kelurahan Larangan), dan Dapil V (Kesambi). Sejak tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022 sudah mempublikasikan rancangan tersebut kepada publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan masyarakat dan KPU Kota Cirebon telah mendapatkan masukan sebanyak 22 tanggapan, karena hal tersebut sebagai dasar untuk bahan usulan dan akan disampaikan pada presentasi Untuk Penetapan Daerah Pemilihan akan ditetapkan oleh KPU RI adalah pada tanggal 9 Februari 2023. Dalam paparannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bahwa KPU Kota Cirebon, diberi kewenangan unutk melakukan penataan Daerah Pemilihan salah satunya adalah pertambahan jumlah penduduk yang dirasa signifikan.

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Partai Politik

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 09.30 WIB. Acara dihadiri 18 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Cirebon serta Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon membuka sekaligus memberi sambutan dalam acara uji publik, bahwa KPU telah menyelesaikan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik di Kota Cirebon. Pada Tahapan Daerah Pemilihan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk di Kota Cirebon. Ada beberapa hal yaitu tahapan kepemiluan, sesuai dengan kebijakan dari KPU RI, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon akan membuat TPS khusus secara substansi agak berbeda dari Pemilu sebelumnya, bahwa TPS tersebut akan memiliki DPT yang semula menjadi bagian dari Pemilih DPTB yang diakumulasi menjadi TPS Khusus di Lapas, Rutan atau Kampus yang komunitasnya bukan warga Kota Cirebon, 98 persen Non Kota Cirebon bahkan juga ada yang Non Jawa Barat. Sesi pertama dalam uji publik rancangan daerah pemilihan ini, KPU Kota Cirebon mengundang Partai Politik. Sesi kedua mengundang stake holders terkait yaitu ormas dan perguruan tinggi. Selanjutnya di hari ketiga atau sesi ketiga adalah dari kepemerintahan.  Pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon Dalam Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon (Mardeko). Bahwa kegiatan hari ini adalah Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan yang sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah lakukan sebelumnya dalam safari politik kepada Partai Politik di Kota Cirebon, namun pada saat ini berbeda yang sebelumnya hanya proyeksi tetapi sekarang sudah berupa rancangan daerah pemilihan yang sudah kami sampaikan juga dalam lampiran undangan. Dalam sesi ini juga akan dimintakan tanggapan dan masukan dari partai politik, pemerhati, pengamat, NGO, perguruan tinggi, pemerintah dan stake holders lainnya dalam tahapan Rancangan Daerah Pemilihan Kota Cirebon. Metode untuk penyusunan dapil, dasar regulasi tentang penyusunan daerah pemilihan yang disesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk. Dalam menata dapil bukan berdasarkan jumlah pemilih tetapi dengan jumlah penduduk yang dituangkan dalam SK KPU Nomor 457 Tahun 2022. Untuk jumlah kursi di Kota Cirebon dengan penyesuaian jumlah penduduk adalah 35 kursi. Dalam Penataan Dapil harus berintegral wilayahnya. Untuk perubahan ada pada Dapil Harjamukti. Dapil Harjamukti ada di ibukota Kecamatan yaitu Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya. Dalam membuat rancangan dapil kita memakai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 yaitu sebesar 344.030 penduduk. Dalam aplikasi SIDAPIL, hanya memasukkan jumlah penduduknya maka langsung ada pembagiannya dalam pemecahan kecamatan. Untuk simulasi Pemilu 2019 tidak dapat dimasukkan karena jumlah penduduknya yang bertambah, maka dalam aplikasi SIDAPIL harus dipecah perkecamatan, karena jumlah penduduk yang bertambah pada kecamatan Harjamukti maka dapil di wilayah Harjamukti harus dipecah. Rancangan derah pemilihan terdiri dari 4 daerah pemilihan sebagai rancangan I dan 5 daerah pemilihan sebagai rancangan II yang merupakan skema baru. KPU Kota Cirebon sudah melakukan rekap tanggapan Masyarakat atas Rancangan Daerah Pemilihan sebanyak 22 tanggapan masyarakat, (Pemaparan). Meskipun ada yang tidak terakomodir dalam tanggapan masyarakat karena batasnya adalah tanggal 6 Desember 2022, akan dimintakan masukan dan tanggapannya pada uji pubik. Adapun Hasil Uji Publik adalah sebagai berikut: Partai Gerindra, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil dengan pertimbangan proporsionalitas, integritas wilayah serta secara resmi sudah disampaikan melalui surat; Partai Demokrat, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai NasDem, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Golkar, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Keadilan Sejahtera, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Persatuan Pembangunan, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Kebangkitan Bangsa, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Hati Nurani Rakyat, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Bulan Bintang, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Solidaritas Indonesia, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Perindo, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Garuda, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Gelora, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 dapil; Partai Ummat, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Buruh, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil;    Partai Kebangkitan Nusantara, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil; Partai Amanat Nasional, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 dapil. Tahapan dapil ini diawali dengan pengumuman rancangan dan tanggapan masukan masyarakat. KPU Kota Cirebon akan menyampaikan uji publik terkait rancangan dapil Kota Cirebon ke KPU Provinsi. KPU Provinsi juga akan melakukan hal yang sama di KPU RI, karena nanti KPU RI akan presentasikan pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI yang akan diputuskan pada tanggal 9 Februari 2023. KPU Kota Cirebon akan mengumumkan hasil penetapan/Keputusan KPU RI terkait Daerah Pemilihan.  Ketua Bawaslu Kota Cirebon mengutarakan bahwa partai politik yang mayoritas adalah di Kecamatan Harjamukti. Bawaslu masih melakukan kajian hukum dan yang paling memenuhi untuk alokasi kursi antara rancangan 1 dan 2. Yang terpenting adalah karena yang menentukan KPU RI mereka juga akan berkonsultasi dengan DPR RI, maka bola panas ada di DPR meskipun KPU membawa usulan tersebut. Bahwa dari berbagai 7 elemen dalam penataan daerah pemilihan sebagian sudah dikemukakan secara jumlah alokasi dapil lebih dominan ke rancangan 2 yaitu 5 dapil. Berkaitan dengan nomor urut partai politik tidak berubah. Dalam kata penutupnya, Ketua KPU Kota Cirebon menyatakan, bahwa yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota adalah yang pertama menyiapkan rancangan dapil, melakukan uji publik, menyampaikan presentasi dari hasil uji publik dan dari KPU Provinsi akan menyampaikan hasil uji publik ke KPU RI. Bahwa KPU Kota Cirebon telah melakukan safari politik, uji publik ini juga akan masih berlanjut dengan stakeholders yang berkepentingan.

Sosialisasi Demokrasi dan Tata Cara Pemilihan Umum Kepada SMP Negeri 10 Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – KPU Kota Cirebon menerima Kunjungan Studi SMP Negeri 10 Kota Cirebon, Kamis-Jumat (24-25/11). Kunjungan diawali dengan Siswa-Siswi melihat Rumah Pintar Pemilu Griya Cakrabuana KPU Kota Cirebon. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cirebon pada tanggal 24 November 2022, pukul 09.00 WIB dan 13.00 WIB serta tanggal 25 November 2022, pukul 09.00 WIB. Selanjutnya sambutan dari perwakilan guru SMP Negeri 10 Kota Cirebon. Sementara itu, materi muatan pembelajaran Pemilu dan Demokrasi di awali dengan perkenalan Ketua, Anggota, dan Pejabat Sekretariat KPU Kota Cirebon. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Pemilu dan Pemilihan, Asas Pemilu dan Pemilihan, Penyelenggara Pemilu, Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kriteria Calon Pemilih, Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Ancaman Terhadap Eksistensi Pemilu, Peran Serta dalam Pemilu dan Pemilihan, serta Langkah Menjadi Pemilih Cerdas. Para Siswa dan Siswi SMP Negeri 10 Kota Cirebon juga melakukan percobaan mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Siaran Pers Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Untuk PPK dan PPS

Jakarta, kota-cirebon.kpu.go.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir pada Konferensi Pers Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS, Kamis (17/11/2024) di Kantor KPU. Pada kesempatan itu, Hasyim menyampaikan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Sementara itu, Parsa menjelaskan rekrutmen ini akan dilakukan berkelanjutan, untuk PPK mulai tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022, sedangkan untuk PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. #KPUmelayani #PemiluSerentak2024