Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai dengan sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) pada pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh Instansi Lembaga Terkait di Kota Cirebon. Dalam acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diawali dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kota Cirebon, dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Cirebon menyatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, namun banyak tahapan yang beririsan dan banyak hal-hal yang krusial yang harus diselesaikan, misal pemutakhiran data pemilih, data kependudukan, berharap hal ini dapat disosialisasikan selain tahapan jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan yaitu tahapan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan, diharapkan terkait dengan kewilayahan camat dan lurah agar dapat monitoring dan evaluasi terutama bagian kecamatan yang menjadi 1 bagian tapi tanpa masuk terlalu jauh dari teknis tahapan. Pemerintah Daerah juga sudah menyiapkan Dana Cadangan untuk Pemilu dan Pilkada, dan bagi TNI Polri harus memilah agar tidak beririsan anggaran, asumsi tersebut masih menjadi bahan pertimbangan, dukungan dari sisi pengamanan dilakukan dengan cara hibah, sehingga di harapkan tidak beririsan dengan Provinsi. Dukungan SDM bagi Bawaslu saat ini sudah terbentuk Panwascam dan PPK sehingga kedepan akan dibentuk sekretariat Panwas dan PPK di Kota Cirebon, kami akan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Tingkat Daerah. Untuk dukungan teknis bagi Satpol PP, namun perlu ada koordinasi antara KPU, Bawaslu dan perlu ada Desk Pemilu/Pilkada dan sekarang berubah menjadi Tim Pemantauan Perkembangan Politik. Terkait isu-isu strategis yang berkembang untuk meminimalkan proses yang sedang berjalan agar pemilu kedepan bisa berjalan dengan baik. Secara prinsip Pemerintah Daerah akan mendukung serta mengawasi proses tahapan agar berjalan secara optimal dan berjalan baik. Diharapkan tanggal 9 februari 2023 sudah dapat ditetapkan Daerah Pemilihan dan dapat mempertimbangkan proporsi dari daerah pemilihan atas suara yang terbuang. Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Cirebon dalam sambutannya menyatakan bahwa, DPRD juga peran aktif memonitor setiap tahapan, karena di lembaga DPRD memprioritaskan hal tersebut. Dari 18 partai politik opsi dari rancangan KPU Kota Cirebon setelah dilakukan uji publik sudah kondusif yaitu 5 Partai Politik memilih rancangan 1 yaitu 4 Dapil dan 13 Partai Politik memilih rancangan 2 yaitu 5 Dapil. DPRD menunggu informasi tahapan-tahapan selanjutnya agar kita bisa berkolaborasi dan dapat dikembangkan dalam jajaran partai politik. Sambutan Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) sekaligus membuka acara Uji Publik, KPU tanpa backup pemerintah daerah Pemilu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. KPU Kota Cirebon kerja kepemiluan yang telah terlewati dan terlaksana, dalam perspektif regulasi Pemilu sekarang agak istimewa, hampir tiap tahapan yang diawali dengan regulasi yaitu Peraturan KPU sudah terbit 12 PKPU dan salah satunya adalah Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024. Tahapan sudah mulai di Bulan Juli 2022, kemarin sudah terselesaikan tahapan penetepan dan pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 dari Partai yang dinyatakan MS di Kota Cirebon, 9 partai Parlemen, dan 9 Non parlemen, namun harus bersifat Nasional untuk penetapannya, dan dalam penetapannya hanya 17 Partai, dan Partai Ummat partai yang tidak lolos. KPU RI sudah menerima DP4 dan sekarang dilakukan pemadanan dan bulan kedepan KPU Kabupaten/kota akan menerima data tersebut. Terkait dengan partai politik kita di bulan Maret 2022 akan melakukan pemutakhiran data dan menetapkan TPS, pemutakhiran data adalah kegiatan yang terpanjang meskipun dengan nomenklatur yang berbeda. Potensi pemilih tidak boleh berkurang dengan alasan apapun dan harus tersalurkan. Terkait penyesuaian daerah pemilihan, Dapil yang sudah kita gunakan 3 Dapil tidak bisa dipertahankan karena populasi penduduk bertambah dan alokasi kursi sudah melampaui. Dan KPU Kota Cirebon telah melakukan rancangan Dapil yaitu dengan 2 rancangan yaitu 4 Dapil dan 5 Dapil. Opsi tersebut sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi dan akan dilakukan uji publik oleh KPU Kota Cirebon, dari hasilnya yang terdiri dari 3 sesi, 18 partai politik, elemen unsur masyarakat dan pemerhati pemilu, elemen pimpinan daerah dan pemerintah daerah. Dan besok hasil uji publik akan dipresentasikan di tingkat Provinsi dan Provinsi juga akan melakukan hal yang sama ke KPU RI dan akan dibahas di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI untuk ditetapkan Daerah Pemilihan. Pembentukan badan Adhoc, yaitu tingkat kecamatan, dan pesertanya lebih dari estimasi, yang diumumkan adalah optimasi dari para peserta rangking 1-10 dan tanggal 16 Desember baru di tetapkan badan adhoc PPK, dan setelah itu dilanjutkan dengan perekrutan badan adhoc PPS yang akan dibuka tanggal 18 Desember 2022. Untuk Sekretariat PPK dan PPS melekat di Kecamatan dan Kelurahan. Bahwa di bulan Desember ini KPU sudah membuka pendaftaran calon dukungan anggota DPD dan pendaftarannya ada di tingkat Provinsi, dan di kabupaten/kota akan melakukan verifikasi calon dukungan perseorangan tersebut. KPU Kota Cirebon dalam uji publik ini sifatnya oneway, kami lebih menerima atau mengumpulkan pandangan, tanggapan akan dilakukan dokumentasikan atau divideokan secara utuh sebagai dasar presentasi di Provinsi. Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon Dalam Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Mardeko), KPU dipandang perlu melakukan kewajiban melakukan pengkajian atau uji publik untuk daerah pemilihan, karena daerah pemilihan merupakan hal terpenting bagi Partai Politik. Kami telah melakukan kajian daerah pemilihan sejak tahun 2000. Untuk menentukan daerah pemilihan adalah jumlah penduduk bukan jumlah pemilih. KPU Kota Cirebon tidak dapat lagi mengusulkan dengah skema 3 Dapil karena kita juga harus memasukkan ke dalam aplikasi Sidapil dan dalam aplikasi Sidapil tidak bisa menerima skema rancangan eksisting yaitu 3 Dapil. Namun KPU juga telah menyusun 2 Rancangan dengan memecah kecamatan Harjamukti yang terdiri dari 4 Dapil dan 5 Dapil. Dalam acara ini diharapkan dapat memberikan masukan atau pendapat dari instansi lembaga terkait: Camat Harjamukti, menyerahkan ke KPU untuk Rancangan usulannya, perlu diperhatikan juga SDM dan penganggaran bagi petugas KPPS di TPS tiap2 kelurahan; Camat Kesambi, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 Dapil; Camat Pekalipan, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Camat Lemahwungkuk, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Camat Kejaksan, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Lurah Kalijaga, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Lurah Kesambi, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Lurah Panjunan, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 Dapil; Lurah Sukapura, mengusulkan rancangan eksisting; Lurah Pekalangan, untuk usulan menyerahkan kepada KPU; Forum LPM, mengusulkan rancangan 2 yaitu 5 Dapil, dengan alasan yaitu proposionalitas, integraritas dan kesesuaian alokasi kursi, disparitas; Pemuda Demokrat Indonesia Kota Cirebon, intinya mendukung tahapan Pemilu lancar; Bakesbangpol, tidak memberi masukan terkait rancangan, namun masukan bahwa perlu meningkatkan koordinasi dengan bertambahnya Dapil, karena dimungkinkan konflik dan atisipasi kewaspadaan terjadinya konflik, dan Kesbangpol bersama-sama mengantisipasi terjadinya kerawanan-kerawanan Pemilu mengingat jumlah partai yang bertambah; Disdukcapil, mengusulkan rancangan 1 yaitu 4 Dapil, dengan alasan bahwa jumlah penduduk yang bervariasi, tetapi pada intinya untuk penataan daerah pemilihan dilihat dari jumlah penduduk. Bagi anggota dewan memperhitungkan bukan jumlah penduduknya tetapi terlebih kepada jumlah pemilihnya; Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Cirebon, tidak mengusulkan rancangan namun memberi masukan berkolaborasi dengan KPU untuk menyebarkan informasi. Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon, terkait pandangan bawaslu terhadap pemetaan 4 atau 5 yang menjadi rujukan yang merujuk pada 7 prinsip, yaitu proposionalitas atau keseimbangan dan pemerataan alokasi kursi.