Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak dan Anggota KPU Kota Cirebon, Moh. Arief, S.Sos didampingi oleh Kasubbag Umum, Supriati Puji Astuti, SE bersama Ketua Desk Pilkada Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kabbag Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri RI, bertempat di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri RI – Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Koordinasi yang mengagendakan mengenai Batas Wilayah RW 10 Komplek Setrayasa Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon terkait Rencana Pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Rabu 27 Juni 2018.
Dari hasil penjelasan dari Kabbag Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri RI bahwa wilayah RW 10 Komplek Setrayasa tersebut masuk ke dalam wilayah Kota Cirebon dengan pertimbangan :
1. PBB Kota Cirebon
2. Terdapat Aset Kota Cirebon seperti Puskesmas Pembantu, Pengaspalan, Mendapat Bantuan Walikota/Tahun, dan Gas Rumah Tangga.
3. Penganggaran Sarpras Kota Cirebon.
4. Kependudukan Kota Cirebon.
5. Dapil Kota Cirebon.
6. Sertifikat Kabupaten Cirebon, tetapi bisa diselesaikan antara BPN Kota Cirebon dengan BPN Kabupaten Cirebon.
7. Legal Formal Keputusan Mendagri tersebut akan ditindaklanjuti setelah Cuti Hari Raya Idul Fitri. (Media Center)