Berita

Sosialisasi Pilwalkot Cirebon 2018 Melalui RRI

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Kamis, 14 Januari 2016, KPU Kota Cirebon memenuhi undangan RRI Cirebon dalam acara Sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. KPU Kota Cirebon diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas, M. Arief, S.Sos dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sanusi, SH.,MH. Dalam acara yang disiarkan secara on air tersebut, kedua Komisoner mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon yang nanti memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat berpartisipasi dan berperan serta mensukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang tahapannya dimulai pada pertengahan tahun 2017. Pada kesempatan itu juga disampaikan pula persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Kota Cirebon, salah satunya telah ditetapkannya besaran anggaran Pilwalkot Cirebon 2018 melalui Perda Dana Cadangan setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan unsur-unsur terkait seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kota Cirebon. Siaran radio tersebut juga diisi dengan dialog interaktif sehingga masyarakat Kota Cirebon dapat diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada 2 komisioner KPU Kota Cirebon seputar Pemilu maupun Pilkada.(MEDIA CENTER)

Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi FISIP Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Rabu 6 Januari 2016 pukul 09.00 WIB, KPU Kota Cirebon mendapat kunjungan dari mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon dan diterima langsung di aula KPU Kota Cirebon oleh Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, SE.Ak beserta empat komisioner lainnya dan unsur Sekretariat KPU Kota Cirebon. Ipik Permana, S.Ip., M.Si selaku Pemimpin rombongan sekaligus Dosen Pengampu mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan mahasiswa/mahasiswi FISIP Unswagati ini adalah untuk study lapangan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dan belajar mengenai kepemiluan. Lebih lanjut Ipik mengatakan bahwa mahasiswa/mahasiswi yang mengikuti kunjungan ini terdiri dari mahasiswa/mahasiswi baru semester 1 jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi sebanyak kurang lebih 217 orang yang akan dibagi dalam 2 gelombang. Emirzal dalam sambutan selamat datangnya mengatakan bahwa KPU Kota Cirebon menyampaikan apresiasinya kepada Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon khususnya kepada para mahasiswa/mahasiswi FISIP atas kunjungan study lapangan dan belajar lebih jauh mengenai kepemiluan di KPU Kota Cirebon, dan mudah mudahan hasil dari kunjungan ini bisa bermanfaat dan sebagai bekal ilmu dikemudian hari. Dalam paparannya Emirzal mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilihan Umum  (Pemilu) di Indonesia yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri, hal ini sesuai dengan amanat dari UUD 1945 pasal 22E ayat (5) bahwa “Pemilihan Umum Diselenggarakan Oleh Suatu Komisi Pemilihan Umum Yang Bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri.” Lebih lanjut Emirzal mengatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum  adalah menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD, menyelenggarakan Pemilu Presiden dan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. “Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pemilu adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan memberi wewenang kepada yang terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat, Pemilu merupakan siklus pergantian kepemimpinan dan wakil rakyat yang dilakukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai perundangan yang berlaku, guna menjaga kedaulatan rakyat.”, itulah beberapa perihal yang menjadi dasar mengapa harus ada pemilu ujar Emirzal. Diakhir acara dilakukan sesi tanya jawab, dalam sesi tersebut para mahasiswa/mahasiswi banyak yang menanyakan mengenai money politik, anggaran penyelenggaraan pemilu dan teknis kepemiluan (kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, DPT, dll).(Media Center)

Sosialisasi Hasil Riset Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Di Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Selasa 15 Desember 2015, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Hasil Riset Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Kota Cirebon, bertempat di Ruang Kacirebonan Hotel Neo Samadikun Cirebon. Peserta sosialisasi ini adalah para pemangku kepentingan dan instansi terkait seperti perwakilan Partai Politik, Camat, Kesbangpol Dalam Negeri dan Perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, SE.Ak mengatakan bahwa kegiatan riset ini merupan salah satu amanat dari KPU RI untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pemilu, dan diharapkan hasil riset ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan partisipasi masyarakat dan dijadikan acuan atau dasar untuk melakukan sosialisasi sehingga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dapat meningkat. Lebih lanjut Emirzal mengatakan bahwa walaupun anggaran riset yang tersedia sangat terbatas akan tetapi KPU Kota Cirebon tetap melakukan riset ini tidak asal-asalan dan sesuai dengan kaidah-kaidah riset akademis. Sementara itu dalam paparan hasil riset yang disampaikan oleh Dita Hudayani, SH selaku Divisi Divisi Umum, Rumah Tangga, SDM dan Sosialisasi menyampaikan bahwa partisipasi politik masyarakat sejauh ini masih banyak dimaknai dengan “kehadiran masyarakat di TPS untuk memberikan suara” dan Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting demokrasi, padahal maknanya bisa lebih luas seperti kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu atau pilkada juga bisa disebut partisipasi masyarakat seperti mengikuti proses DPT, Pencalonan dan lain sebagainya. Lebih lanjut  Dita mengatakan bahwa Riset ini dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Juni 2015 dengan melibatkan 400 responden di 5 Kecamatan dan 15 orang mantan PPK dan PPS sebagai petugas penyebar quesioner/pengambil sampel kepada responden dan 1 orang tenaga ahli pengolah data dan analisis Quesioner. Selanjutnya Dita memaparkan bahwa tujuan diselenggarakan riset ini untuk mentradisikan membuat kebijakan berbasis riset atas persoalan yang berkaitan dengan manajemen Pemilu dan menemukan akar permasalahan dalam partisipasi dalam Pemilu, dan Kota Cirebon berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Provinsi Jawa Barat KPU Kota Cirebon memperoleh tema Voter Behavior (Perilaku Pemilih). Hasil dari riset tersebut diantaranya adalah, bahwa  untuk pemilih di Kecamatan Harjamukti adalah Rasional 68,6 %, untuk Kecamatan Kesambi adalah Rasional 61,5 %, untuk Kecamatan Pekalipan adalah  Rasional 85,8 %, untuk Kecamatan Kejaksan adalah Rasional 36,2 %, dan untuk di Kecamatan Lemahwungkuk :Rasional 30,6 %. Tingkat prosentasi kerasionalan ini dipengaruhi oleh faktor yang diteliti dan sisanya dipengaruhi oleh faktor yang tidak diteliti. Dan hasil secara umum untuk seluruh Kota Cirebon adalah Rasional 63,9%. Diakhir acara Emirzal selaku Ketua meminta masukan dan evaluasi dari peserta sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2014 kemarin dan masukan untuk pelaksanaan Pilkada/Pemilu di kemudian hari agar lebih baik lagi. Beberapa masukan tersebut diantaranya adalah bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih kedepannya agar lebih teliti, cermat dan akurat. Pelaksanaan Sosialisasi kepada masyarakat agart lebih masif lagi bahkan lebih ditekankan kepada aspek moralitas kepada pemilih dan kampanye untuk tidak melaksanakan politik uang (money politic), peningkatan kualitas penyelenggara pemilu terutama pada tingkat PPK, PPS dan KPPS dan juga peningkatan kualitas dari Pengawas Pemilu juga perlu ditingkatkan lagi.(Media Center)

Media Gathering

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Rabu, 2 Desember 2015, KPU Kota Cirebon menyelenggarakan media gathering bertempat di Aula KPU Kota Cirebon. Peserta media Gathering merupakan perwakilan media cetak dan elektronik yang terdiri dari 4 media cetak,  11 media elektronik radio dan 2 televsi lokal yang ada di Kota Cirebon. Emirzal Hamdani, SE.Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon dalam sambutannya mengatakan bahwa acara media gathering ini merupakan salah satu amanat dari KPU Pusat untuk membina hubungan yang baik dengan media massa,  juga dalam rangka untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi KPU Kota Cirebon serta mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak menurut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang. Dalam paparannya Emirzal menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015terdiri dari 7 tahapan, yaitu : Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. (Di seluruh Indonesia terdapat 9 Provinsi, 36 Kota dan 224 Kabupaten yang mengadakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2015) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017. (Di seluruh Indonesia terdapat 8 Provinsi, 94 Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada Serentak pada Februari tahun 2017) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. (Di seluruh Indonesia terdapat 17 Provinsi, 154 Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada Serentak pada Juni tahun 2018) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2020. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027. (Serentak seluruh Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota). Sedangkan dalam rangka persiapan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018, KPU Kota Cirebon telah selesai menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 dan telah disetujui oleh Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon sebesar Rp. 22.957.100.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan akan diaokasikan dalam Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon mulai tahun 2016. Emirzal berharap dengan diselenggarakannya media gathering ini maka akan terus tercipta dan terbinanya hubungan yang baik antara KPU Kota Cirebon dan media massa, sehingga kedepannya bisa terus bekerja sama untuk mensosialisasikan berbagai hal tentang kepemiluan. (Media Center)

Persetujuan Peraturan Daerah Mengenai Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon hari Jumat 20 November 2015 bertempat Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon. Alokasi dana untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 disetujui sebesar Rp 27.207.100.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Dua ratus Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah), yang terbagi atas : Dana untuk KPU Kota Cirebon sebesar Rp. 22.957.100.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Dana untuk Panitia Pengawas sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dana untuk pengamanan Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Alokasi dana untuk KPU Kota Cirebon mengalami kenaikan sebesar Rp. 457.100.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), dari semula yang diajukan kepada Pemerintah Kota Cirebon sebesar  Rp. 22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus ribu rupiah). Dana untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 ini dianggarkan pada tahun 2016 dan 2017 dan kemudian disimpan sebagai dana cadangan Pemerintah Kota Cirebon yang nanti akan digunakan pada saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Peraturan Daerah ini perlu dibuat karena Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 dalam satu tahun anggaran, oleh karena itu harus mengalokasikan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan melalui pengalokasian Dana Cadangan. Walikota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon berharap pada saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 KPU kota Cirebon dapat menggunakan dana tersebut sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bisa menghasilkan Walikota dan Wakil Walikota yang terbaik. (MC)

KPU Kota Cirebon Melakukan Kunjungan Ke Media Cetak (Media Visit)

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke beberapa media cetak lokal Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Maksud dan tujuan dilakukannya media visit adalah selain mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi dari KPU Kota Cirebon juga dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung tahun 2015. Media tersebut diantaranya Rakyat Cirebon, Radar Cirebon dan Radar Cirebon Televisi (RCTV), Fajar Cirebon serta Kabar Cirebon. Dalam kegiatan media visit tersebut KPU Kota Cirebon menyerahkan juga hasil Riset Partisipasi Masyarakat yang diadakan pada tahun 2015 dengan tema “Perilaku Pemilih”. Dari hasil Riset tersebut didapatkan bahwa pemilih di Kota Cirebon cenderung sebagai pemilih rasional dengan  prosentase sebesar 63,9 %. Disampaikan pula dalam acara tersebut bahwa KPU Kota Cirebon pada saat sekarang ini sedang menyusun dan membahas anggaran Pilwalkot Cirebon 2018 antara KPU Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon. Dalam diskusi dengan beberapa media tersebut terdapat beberapa hal menarik yang diperbincangkan diantaranya, Pelaksanaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Pelaksanaan Kampanye Pilkada yang meliputi Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Di Media Massa yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang ternyata difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota melalui dana APBD.(MC)