Berita

Kunjungan Silaturahmi KPU Kota Cirebon Ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Kamis (26/5). Kunjungan ini terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU Kota Cirebon diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta jajarannya, di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Arwaman menyatakan bahwa, linmas sebagai bagian yang terpisahkan dengan satpol pp siap membantu pelaksanaan pemilihan dan untuk pemasangan alat peraga kampanye, perlu adanya koordinasi antara pihak terkait, karena akan menjadi perhatian masyarakat. Maksud dari kunjungan ini, sebagaimana diterangkan Ketua KPU Kota Cirebon, adalah dalam rangka koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Dalam hal pemasangan spanduk, billboard dan pembersihan alat peraga kampanye sebelum tahapan pemilihan menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan dan PPNS, Buntoro Tirto, menyatakan perlunya aturan yang ketat dan anggaran untuk penertiban atribut kampanye. Kemudian koordinasi ditingkat kota juga diperlukan. Ketua KPU Kota Cirebon, menjawab, ketika KPU Kota Cirebon akan membuat rancangan keputusan, akan diadakan rapat bersama dengan berbagai pihak terkait. Untuk anggaran tambahan penertiban alat peraga kampanye, bisa diusulkan melalui desk pilkada.

Kunjungan Silaturahmi KPU Kota Cirebon Ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon, Kamis (26/5). Kunjungan ini terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU Kota Cirebon diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Ganefo Ujiyanto, di Aula Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Maksud dari kunjungan ini, sebagaimana diterangkan Ketua KPU Kota Cirebon, adalah dalam rangka koordinasi persiapan pembersihan atribut kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Berdasarkan peraturan perundang-undangan pembersihan atribut kampanye adalah kewajiban pasangan calon dan partai politik pengusungnya. Sebelum pemasangan atribut kampanye, KPU Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta instansi terkait mengenai tempat dan zonanya yang akan dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Cirebon. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Umum menyatakan ketika pemasangan atribut kampanye seringkali melupakan estetika dan keindahan bahkan dipasang di zona tertentu yang mengganggu. Kemudian pemasangan atribut kampanye juga kurang memperhatikan pemeliharaan tanaman hias dan tanaman peneduh. Hal tersebut akan mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup tanaman atau pohon. Untuk pembersihan atribut kampanye, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon mempunyai kurang lebih 350 petugas, kendaraan roda tiga, dan truk sampah.

Kunjungan Silaturahmi KPU Kota Cirebon ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Rabu (25/5). Rombongan KPU Kota Cirebon yang terdiri dari 4 (empat) komisioner didampingi jajaran sekretariat diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Ferdinand Wiyoto, di ruang kerjanya. Maksud dari kunjungan silaturahmi ini sebagaimana diutarakan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, adalah untuk berkoordinasi mengenai pelaksanaan sosialisasi dan perencanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara bagi penduduk berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas) menyongsong Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018. “Kami mendapat amanat dari KPU RI untuk mempedomani semangat (Asas) baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu Asas Aksesibilitas,’’ tutur Emirzal. Asas  Aksesibilitas, lanjut Emirzal, merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi pemilih yang memiliki keterbatasan fisik (disabilitas) dalam memberikan hak pilihnya. “Untuk itulah KPU Kota Cirebon berkewajiban untuk memfasilitasi warga Kota Cirebon yang memiliki keterbatasan fisik pada saat pelaksanaan sosialisasi dan pada saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tambah Dita Hudayani, komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Sosialisasi dan Logistik. Berkaitan dengan hal tersebut, dibutuhkan data dan sebaran warga penyandang disabilitas dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon sehingga KPU Kota Cirebon dapat mengantisipasi melalui perencanaan kebutuhan logistik sebelum memasuki tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Berdasarkan keterangan Ferdinand Wiyoto, bahwa Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon memiliki data warga penyandang disabilitas tersebut. “Ya, kami memiliki datanya, jumlahnya tidak begitu banyak yaitu di bawah 1.000 (seribu), namun data tersebut selalu kita mutakhirkan secara berkala,” tutup Ferdinand.

KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada Hari Selasa, 24 Mei 2016, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Kesatuan Keamanan, dan Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Menurut Kepala Bidang Pembinaan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon adalah 742 dari daya tampung yang seharusnya 552, ditambah pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung sebanyak 52. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon adalah lapas rujukan, lapas yang disegani, karena masih menggunakan aturan yang baku, artinya tidak ada kelonggaran. Ketua KPU Kota Cirebon menyatakan kunjungan ini dalam rangka koordinasi persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Kemudian Kepala Bidang Pembinaan menjawab, siap membantu, kalau berdasarkan NIK memang agak bermasalah karena penghuni lapas ada identitasnya yang disita atau hilang atau sengaja dihilangkan, selama ini hanya data vonis (lisan sebagai pengakuan awal di kantor polisi). Data yang masuk mulai awal penyelidikan sampai vonis hakim.

Kunjungan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat

Pada Hari Senin, 23 Mei 2016, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menerima kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Agus Rustandi. Kunjungan diterima oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Kunjungan ini dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Berikut petikan acaranya: Kunjungan ini dalam rangka pengawasan dan pembinaan kepada KPU Kabupaten/Kota di Wilayah III, yaitu KPU Kabupaten Cirebon, KPU Kota Cirebon, dan KPU Kabupaten Indramayu; Pengarahan dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; Informasi pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; Memberikan informasi dalam waktu dekat Gubernur Jawa Barat akan mengadakan rapat koordinasi dengan semua Bupati/Walikota Se-Jawa Barat.

Rapat Pembahasan PKPU Nomor 3 Tahun 2016

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada Hari Senin, 23 Mei 2016, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Rapat ini dilaksanakan Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Rapat dibuka dan ditutup oleh pimpinan rapat yaitu Ketua KPU Kota Cirebon. Kesimpulan rapat ini adalah Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 menunggu Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terbaru sebagai dasar penyelenggaraan. Meskipun pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 masih lama perlu diperhatikan pembentukan PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan paling banyak 2 periode Pemilu. Asas integritas dan jujur perlu ditegakkan dalam penyelenggaraan Pemilu agar tercapai Pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.