Berita

Rapat Pembahasan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Senin (27/6). Rapat dilaksanakan di aula dan dihadiri oleh komisioner dan pegawai KPU Kota Cirebon. Dalam rapat tersebut terdapat pokok bahasan yang penting dikarenakan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Diantaranya mengenai bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan di media, dan money politics. (Foto Oleh Richad Ardi)

Rapat Pembahasan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Senin (13/6). (Foto Oleh Richad Ardi)

Ceramah Ramadan

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Ceramah Ramadan, Jum’at (10/06). Ceramah Ramadan dihadiri oleh Komisioner dan Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Acara ini dilaksanakan dalam rangka mengisi bulan ramadan dengan tujuan untuk mempertebal iman dan memperbanyak pahala. Harapannya acara ini bisa terus dilaksanakan. Ceramah Ramadan oleh Drs. Syahrudin, M.Pd ini bertema “Kemuliaan Bulan Ramadan”, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup dengan doa.

Dialog RRI Cirebon Dengan Tema “Menyikapi Pilkada Serentak Tahun 2018”

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sanusi, SH.,MH, berpartisipasi dalam Dialog Ciayumajakuning yang disiarkan secara langsung dari Studio I RRI Cirebon Programa 1 frekwensi FM 94,8 MHz dan AM 864 KHz, Kamis (02/06). Pada Program ini, Sanusi bertindak sebagai narasumber dengan tema dialog yaitu “Menyikapi Pilkada Serentak Tahun 2018”. Program ini juga mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk berinteraksi langsung dengan menelpon langsung ke saluran yang telah disediakan oleh RRI Programa 1 Cirebon. Sebagaimana diutarakan oleh Sanusi, bahwa Pilkada serentak dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang, yaitu gelombang I yang telah dilalui pada tanggal 9 Desember 2015, gelombang II pada tanggal 15 Februari 2017 dan Gelombang III di bulan Juni 2018. “Kota Cirebon masuk dalam Gelombang III, bersamaan dengan Pilgub Jabar 2018, namun demikian meskipun penyelenggaraannya terkesan masih jauh, KPU Kota Cirebon telah melakukan persiapan untuk gelaran Pilwalkot Cirebon 2018 tersebut,” ujar pria yang juga berprofesi sebagi dosen ini.    Persiapan-persiapan yang telah dilaksanakan baru-baru ini, lanjut Sanusi, yaitu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Cirebon berkenaan dengan pelaksanaan sosialisasi, Disdukcapil Kota Cirebon untuk berkoordinasi tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta beberapa instansi lainnya. “Intinya, KPU Kota Cirebon harus bersinergi dan saling bahu-membahu dengan Pemerintah Kota Cirebon agar tahapan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 nanti dapat berjalan dengan baik,” tambah Sanusi. Sementara itu, berkaitan dengan calon pemilih baru (pemilih pemula),  KPU Kota Cirebon akan mengadakan sosialisasi kepada pemilih pemula dengan sasaran siswa-siswi SMA. Setelah KPU Kota Cirebon bersurat resmi ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon, diperoleh data dan alamat SMA/SMK yang ada di wilayah Kota Cirebon. “Berdasarkan data yang kami peroleh, tahun ini juga kami akan mengunjungi sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 mendatang,” kata Sanusi. Disinggung mengenai pasangan calon perseorangan, Sanusi berujar bahwa terdapat aturan mengenai calon perseorangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dalam Undang-Undang tersebut diatur tentang syarat dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk. Saat ini, DPR RI melalui Komisi II tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah. (Media Center)

Kunjungan KPU Kota Cirebon ke Dinas Kesehatan Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Kamis (31/5). Kunjungan ini terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU Kota Cirebon diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto, beserta jajarannya di Ruangan Kepala Dinas Kota Cirebon. Maksud dari kunjungan ini, sebagaimana diterangkan Ketua KPU Kota Cirebon, adalah dalam rangka koordinasi persiapan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mohon dukungan mobil ambulans di setiap kecamatan pada hari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Mengenai permohonan keringanan biaya pembuatan surat keterangan sehat dan dukungan mobil ambulans, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon menyarankan KPU Kota Cirebon untuk membuat surat permohonan tersebut secara resmi kepada Walikota Cirebon. Dinas Kesehatan Kota Cirebon sebagai dinas teknis hanya melaksanakan instruksi Walikota Cirebon, jika permohonan tersebut disetujui.

Rapat Pembahasan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada Hari Senin, 30 Mei 2016, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Rapat ini dilaksanakan Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Kesimpulan rapat ini adalah walaupun Kota Cirebon tidak termasuk dalam Pilkada Serentak Tahun 2017, namun tetap membahas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam rangka pemahaman lebih dalam dan membuat daftar hal-hal yang penting mengenai jadwal kegiatan pemutakhiran data pemilih.