Berita

10 Orang Personil KPU Kota Cirebon Bertugas di KPU Provinsi Jabar Dalam Penerimaan Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilgub Jabar

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Tanggal 26 November 2017 merupakan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menerima dokumen syarat dukungan di hari terakhir penyerahan hingga pukul 24.00 WIB. Pada hari terakhir batas penyerahan data dukungan KTP Elektronik, sudah ada 4 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang mengkonfirmasi akan menyerahkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ke KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut Bandung, Minggu (26/11/17). Adapun Bapaslon yang memberikan konfirmasi untuk menyerahkan data dukungan diantaranya pasangan Drs. Jajang Suherman., M.Si – Mohammad Teguh Harditya, SE., SH, pasangan H. Daday Hudaya, SH., MH – Valentino Dinsi, SE., MM, MBA pasangan Faizal Multazam – Nurwendah, dan Pasangan DR. Egi Sudjana, SH., M.Si – Ardi Subarkah, SH. Secara khusus untuk jalur perseorangan, berdasarkan data Pilpres Tahun 2014, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jabar berjumlah sekitar 33,4 juta pemilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang dan Jumlah DPT dimaksud, maka calon perseorangan di Pilgub Jabar Tahun 2018 membutuhkan minimal dukungan 2.132.470 (Dua Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh), dengan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 14 kabupaten/kota dari jumlah 27 kabupaten/kota yang ada di Jabar. Saat ini, 10 personil dari KPU Kota Cirebon tengah bertugas di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka penerimaan dokumen dukungan Bapaslon Independen pada Pemilihan Pilgub Jabar, yang terdiri dari Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani, SE., Ak), Anggota KPU Kota Cirebon (Moh. Arief, S.Sos), Supriati Puji Astuti selaku Kasubbag Umum, 5 orang Ketua PPK, dan 1 Orang staf dan 1 orang Tenaga Pendukung. (Media Center)

Persiapan Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Cirebon Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2019, di Hotel Santika, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (24/11/17). Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Teknis, Moh. Arief, S.Sos, mengatakan rapat kerja yang membahas mengenai Dapil menjadi isu yang hangat dan krusial. “Penyusunan dan penentuan Dapil untuk Pemilu 2019 menjadi wewenang KPU RI,” jelasnya. Arief menjelaskan, sebagai mekanisme penetapan Dapil sementara ini masih merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. “Untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang, akan menggunakan PKPU yang baru, meski nantinya secara prinsip tidak ada perbedaan signifikan. Dasar Hukum lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 7 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” jelasnya. Mekanisme Kerja KPU Kabupaten/Kota, kata Arief, dalam menyusun usulan/draf penataan Dapil dan alokasi kursi memperhatikan 7 prinsip yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Tata Sistem Pemilu Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Kohesivitas dan Kesinambungan. “Dari hasil penyusunan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji publik, kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk direkapitulasi sebelum dilakukan penataan dan penetapan Dapil oleh KPU RI,” kata Arief. Untuk ketentuan penataan dapil, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Sedangkan, mekanisme perhitungan jumlah kursi anggota DPRD Kota Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2. “Jumlah penduduk Kota Cirebon sejumlah kemungkinan besar masih di kisaran di bawah 400.000 jiwa dengan 5 Kecamatan dan 22 Kelurahan sehingga jumlah kursi anggota DPRD di Kota Cirebon masih di angka 35 kursi,” tegasnya. Pada Pemilu 2014 terdapat 3 Dapil di Kota Cirebon yaitu Dapil 1 di Kecamatan Harjamukti, Dapil 2 berada di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Pekalipan. Sedangkan Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Lemahwungkuk merupakan Dapil 3. Dalam acara tersebut diakhiri dengan tanya jawab yang menjadi sesi terpenting dalam kegiatan yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) serta Perwakilan Partai Politik. (Media Center)

Hari Pertama, Nihil Penyerahan Berkas Dukungan Jalur Perseorangan Pilwalkot Cirebon 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka penyerahan berkas dukungan bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6 – Kota Cirebon, Sabtu (25/11/17). Sesuai dengan jadwal, kemarin merupakan hari pertama penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018, yang dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan, tanggal 29 November 2017 menjadi hari terakhir penyerahan berkas dukungan yang akan diterima KPU Kota Cirebon hingga pukul 24.00 WIB. Sebanyak 3 kali, KPU Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga Kota Cirebon mengenai tahapan, jadwal, dan syarat dukungan untuk jalur perseorangan. Hal tersebut dilakukan oleh KPU Kota Cirebon untuk mencari putra-putri terbaik yang ada di Kota Cirebon yang ingin mencalonkan diri sebagai Bapaslon Pilwalkot Tahun 2018 melalui jalur non Partai Politik. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sejumlah 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka Bapaslon Perseorangan yang ada di wilayah Kota Cirebon dapat menyerahkan berkas dukungan sebesar 10% dari DPT Pilpres 2014 yaitu paling sedikit 23.378 dukungan yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kota Cirebon yaitu di lebih dari 3 Kecamatan. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melaksanakan kegiatan Simulasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 pada tanggal 24 November 2017, kegiatan ini bertujuan mengukur kesiapan dalam menerima dan memeriksa berkas dukungan Bapaslon Perseorangan. Di hari pertama pembukaan, belum ada putra-putri terbaik Kota Cirebon yang menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat menjadi Bapaslon Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. (Media Center)

Bersama PPK, KPU Kota Cirebon Gelar Simulasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Simulasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon Jalan Palang Merah No. 6 – Kota Cirebon, Jumat (24/11). Sebelum simulasi dilakukan, Moh. Arief, S.Sos, selaku Divisi Teknis, menyampaikan simulasi penerimaan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk mengukur kesiapan KPU Kota Cirebon dalam menerima dan memeriksa berkas dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. “Simulasi ini kita lakukan sebagai langkah kesiapan KPU Kota Cirebon untuk menerima dan memeriksa berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018,” katanya. Lanjut, Arief, KPU Kota Cirebon membuka pendaftaran jalur perseorangan pada 25 – 29 November 2017. “Mengenai batas waktu penyerahan dan ketentuannya, bakal calon perseorangan dapat menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Cirebon mulai besok, sesuai jadwal akan kita buka pada 25 hingga 28 November 2017 dibuka pada pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Khusus tanggal 29 November 2017, KPU Kota Cirebon menerima berkas dukungan hingga pukul 24.00 WIB,” lanjutnya. Syarat bakal calon perseorangan, kata Arief, yang menyerahkan berkas dukungan sebesar 10% dari DPT Pilpres 2014 yaitu paling sedikit 23.378 dukungan yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kota Cirebon yaitu di lebih dari 3 Kecamatan. Ketentuan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang ada dalam DPT terakhir sejumlah 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%. “Dokumen dukungan yang diserahkan berupa surat pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang disusun per Kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon. Selain itu, rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Kelurahan dan Kecamatan yang ditandatangani bakal pasangan calon perseorangan dan bermaterai,” katanya. Simulasi yang diperankan oleh Komisioner KPU Kota Cirebon, Sekretariat dan jajarannya serta PPK se-Kota Cirebon berjalan dengan lancar. Jalannya proses penyerahan dukungan calon perseorangan dipandu oleh Arief. Sebagai pasangan calon perseorangan dalam simulasi itu diperagakan Dita Hudayani, S.H. yang merupakan Anggota KPU Kota Cirebon dan Osef Yadi Vidiyanto selaku Fungsional Umum di Sekretariat KPU Kota Cirebon. Sedangkan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan diterima oleh Drs. Asep Gandana yang merupakan Sekretaris KPU Kota Cirebon. (Media Center)

Perubahan Waktu dan Ketentuan Pendukung Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018

Dengan ini diumumkan bagi warga negara Indonesia yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 melalui jalur Perseorangan untuk menyerahkan dukungan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengenai batas waktu penyerahan dan ketentuan pendukung dirubah sebagaimana berikut: :   I.  TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN – Tanggal   : 25 – 28 November 2017    Pukul      : 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB. – Tanggal   : 29 November 2017    Pukul      : 08:00 WIB sampai dengan 24:00 WIB – Tempat    : Kantor KPU Kota Cirebon                      Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon   II. PERSYARATAN DUKUNGAN Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah sebagai berikut: (1)   Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2)  Penduduk  yang  tercantum  dalam  daftar  pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (3)  Dalam  hal  penduduk  tidak  tercantum  dalam  daftar pemilih  tetap  pada  Pemilu  atau  Pemilihan  Terakhir dan/atau  daftar  penduduk  potensial  pemilih Pemilihan, penduduk  tersebut  dapat  memberikan  dukungan sepanjang  memenuhi  syarat  sebagai  pemilih  yang berdomisili  di  daerah  Pemilihan,  dibuktikan  dengan Kartu  Tanda  Penduduk  Elektronik  atau  surat keterangan  yang  diterbitkan  oleh  Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  Kota Cirebon yang  menerangkan bahwa  penduduk  tersebut  berdomisili  di  wilayah administratif  Kota Cirebon paling singkat 1 (satu) tahun.   III.LAIN-LAIN Bagi Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat tanggal 29 November 2017 di Kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah Nomor 6 Cirebon atau menghubungi Sdr. Moh. Arief (HP. 085321309333), Sdr. Albet Giusti (HP. 081280448234) dan  Sdr. Arief Surahman (085321006869).   Cirebon, 22 November 2017 Ketua,  TTD  Emirzal Hamdani

Kondusifitas Masyarakat Kota Cirebon Dalam Menghadapi Pilkada Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak. menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kota Cirebon bertema Melalui Kegiatan Sarasehan Penanaman dan Pelestarian Nilai-Nilai Kejuangan, Keperintisan dan Kepahlawanan Bagi Masyarakat, di ikuti Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT), dan unsur Pemuda se-Kota Cirebon, bertempat di Situs Sidomba Kuningan, Selasa (21/11). Sebagai narasumber, Emirzal menyampaikan materi mengenai Kondusifitas Masyarakat Kota Cirebon Dalam Menghadapi Pilkada Tahun 2018. Emirzal mengatakan, untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 diperlukan sinergitas 5 emelen penyelenggara Pilkada. “Semua pihak harus bersinergi dalam menyukseskan Pilkada di tahun depan. Kita tahu bahwa sinergitas antara penyelenggara Pilkada, Peserta, Pemerintah dan TNI/Polri, Masyarakat Pemilih, dan Media Massa diperlukan agar terwujudnya Pilkada berintegritas dan bermartabat,” ujarnya. Dijelaskannya, salah satu yang dapat dilakukan dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 dengan membangun kebersamaan antara semua elemen yang ada untuk mewujudkan suasana tentram, tertib, dan damai. “Pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai dengan aman dapat diaktualisasikan dengan keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Selain itu, keikutsertaan masyarakat dapat berimplikasi langsung pada peningkatan jumlah partisipasi dan mampu menjaga terciptanya kondusifitas Kota Cirebon,” jelasnya. Pilkada serentak tidak saja memiliki aspek dinamika demokrasi yang mencerminkan ekspresi kedaulatan rakyat, tetapi juga berhadapan dengan potensi konflik yang dapat memobilisasi massa. “Sebagai negara demokrasi, pilihan untuk meletakkan aspirasi publik serta memperkuat aspek di tingkat penyelenggara harus menjadi prioritas dibandingkan hanya sekedar aspek keamanan. Pilihan ini merupakan konsekuensi dari kuatnya argumen bahwa mengedepankan kegiatan persuasif untuk bersinergi dengan masyarakat harus lebih berperan dibandingkan cara koersif dalam mengatasi potensi konflik,” katanya. Lanjut ditambahkan Emirzal, secara khusus pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan dengan baik dan kondusif, khususnya di Kota Cirebon, tentu menjadi perhatian bagi setiap individu/pemilih. “Kita bersama menjaga kondusifitas di Kota Cirebon agar semakin nyaman. Jangan sampai ada perkataan yang berpotensi menimbulkan ketegangan, bahkan diikuti dengan kekerasan dan anarki. Untuk itu, setiap individu tidak melakukan praktek-praktek fitnah/hoax melalui media sosial maupun media digital yang dapat mempengaruhi kondisifitas di kalangan masyarakat,” tegasnya. (Media Center)