Berita

PPK se-Kota Cirebon Ikuti Bimtek Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Setelah sebelumnya menyelenggarakan peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dengan sukses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cirebon, 19 – 20 November 2017. Bimtek yang digelar di Aula Metland Hotel, Jalan Siliwangi ini membahas mengenai tata cara Verifikasi Pencalonan Perseorangan Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggara Pilkada serentak Tahun 2018 di tingkat Kecamatan dalam melaksanakan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 yang dihadiri oleh 5 PPK se-Kota Cirebon terdiri dari 1 Ketua dan 2 Anggota. Pembukaan acara tersebut disampaikan oleh Dr. Sanusi, S.H., M.H. didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon lainnya diantaranya Mokh. Iwan Setiawan, S.H., Dita Hudayani, S.H., serta Drs. Asep Gandana selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon. Sementara itu, bertindak sebagai narasumber yaitu Moh. Arief, S. Sos., Minggu (19/11/17). Sanusi, dalam sambutannya menyampaikan tugas PPK sebagai penyelenggara di tingkat Kecamatan adalah membantu KPU Kota Cirebon untuk menyukseskan Pilkada Serentak yang berhimpitan dengan Pemilu Tahun 2019. “Saya berharap PPK dapat menggunakan waktu yang ada untuk mempelajari syarat dukungan calon perseorangan. Dengan kegiatan bimtek ini, anggota PPK bisa memahami dan dapat menggali tugas, pokok, serta fungsinya serta dapat menjalankan tugas dengan baik pada saat pelaksanaan,” tambahnya. Sebagai Divisi Teknis KPU Kota Cirebon, Moh. Arief, S. Sos. menyampaikan agar PPK mengikuti kegiatan ini secara total dengan harapan materi yang didapatkan dapat dipahami dengan baik. Ia menambahkan, batas waktu penyerahan dukungan untuk calon perseorangan Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon. “Untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 22 – 26 November 2017. Sedangkan, batas penyerahan syarat dukungan Pilwalkot Cirebon 25 – 29 November. Nantinya yang ikut bimtek hari ini dapat menyampaikan kembali kepada anggota PPS. Bimtek ini menjadi penting karena syarat dukungan harus kita mulai lusa, 22 November 2017. Sedangkan penyampaian syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota Cirebon pada tanggal 9 – 11 Desember,” tambahnya. Selain itu, Arief menambahkan bimtek yang sangat penting ini untuk meminimalisir kesalahan. Selain penyampaian materi, Arief juga melakukan simulasi verifikasi pasangan calon perseorangan. “Perlu adanya evaluasi dari materi yang disampaikan. Dengan pendekatan simulasi, diharapkan mekanisme penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan dapat dipahami dan berjalan dengan lancar,” ujarnya.(Media Center)

13 Parpol Menerima Hasil Penelitian Salinan Dokumen Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, bertempat di Grand Tryas Hotel, Jalan Tentara Pelajar No. 103-107 Cirebon, Jum’at (17/11/17). Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu Tahun 2019. Rapat dihadari oleh perwakilan parpol termasuk 3 parpol berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI kepengurusan Hendropriyono), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Republik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon. Acara dimulai dengan pembacaan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap 14 parpol. Dilanjutkan dengan penyerahan salinan berkas kepada masing-masing parpol. Parpol yang menerima berkas salinan bukti keanggotaan calon peserta pemilu tahun 2019 yaitu 13 parpol dari 14 parpol yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU Kota Cirebon. Adapun parpol yang menerima berkas tersebut diantaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) absen pada acara tersebut. Hasil verifikasi disampaikan oleh Dr. Sanusi, S.H., M.H. selaku anggota KPU Kota Cirebon yang mewakili Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani, SE., Ak.) dan didampingi oleh anggota KPU Cirebon lainnya yaitu Moh. Arief, S.Sos., M. Iwan Setiawan, S.H, Dita Hudayani, S.H. serta sekretaris KPU Kota Cirebon, Drs. Asep Gandana. Sanusi mengatakan penyampaian hasil penelitian administrasi sesuai dengan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019. “Pada tanggal 3 – 16 Oktober 2017, merupakan waktu penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol oleh KPU Kota Cirebon. Dengan ketentuan parpol menyerahkan daftar nama dan alamat anggota parpol (lampiran 2 model F2 parpol), salinan Kartu Tanda Aanggota (KTA), dan salinan E-KTP/Surat Keterangan. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi oleh KPU Kota Cirebon, pada 17 Oktober – 15 November 2017. Dan pada hari ini, KPU Kota Cirebon melakukan penyampaian hasil dari penelitian yang telah dilakukan,” tambahnya. Lanjut Sanusi, KPU Kota Cirebon melakukan identifikasi pekerjaan dan kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Selanjutnya mencocokan hardcopy salinan KTA dan E-KTP dengan softcopy SIPOL. “Hasil penelitian yang ditemukan team KPU Kota Cirebon di lapangan, terdapat anggota partai politik yang termasuk kategori tidak memenuhi syarat. Hal demikian karena anggota parpol termasuk kategori PNS, TNI/Polri, Ganda Internal dan antar partai, serta data tidak sesuai antara KTA daan E-KTP/Surat Keterangan, ini yang paling banyak ditemukan,” imbuhnya. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab perwakilan parpol yang hadir atas hasil penelitian yang ditemukan oleh KPU Kota Cirebon. (Media Center).

KPU Kota Cirebon Melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual Dokumen PKPI, PBB, dan Partai Republik.

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) untuk pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No 6, Cirebon, Kamis (16/11/17). KPU Kota Cirebon melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual terhadap 3 (tiga) parpol diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI kepengurusan Hendropriyono), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Republik. Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan 9 putusan dari 10 laporan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan secara administrasi untuk ikut serta pada Pemilu 2019. Adapun 9 parpol yang dinyatakan oleh Bawaslu agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menerima dan memeriksa kembali kelengkapan dokumen/berkas pendaftaran parpol yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI Kepengurusan Hendropriyono), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Indonesia Kerja. Dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, KPU Republik Indonesia menetapkan 14 partai politik yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pemilu 2019. Adapun 14 partai politik yang telah diterima pendaftarannya yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sementara itu, KPU Kota Cirebon siap untuk melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual atas parpol berdasarkan putusan tersebut. (Media Center).

MOU KPU Kota Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nomor : 325/PR.07-NK/02/Kota/X/2017 dan Nomor : B-2127/O.2.11/Gs/10/2017, Kemarin (14/11/17). Adapun tujuan kesepakatan tersebut untuk meningkatkan efektifitas dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam perjanjian tersebut KPU Kota Cirebon yang berkedudukan di Jalan Palang Merah Nomor 6 Cirebon diwakili oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani, SE, Ak. merupakan Pihak Pertama berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 177/Kpts/KPU-Prov-011/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 tentang Peresmian Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon periode 2013-2018. Sedangkan Arifin Hamid, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, sebagai Pihak Kedua. Kedua pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain. (Media Center)

Sinergitas 5 Element Wujudkan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018, yang Berintegritas dan Bermartabat.

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 bertempat di Lapangan Kebumen (Depan Kantor KPU Kota Cirebon), Jalan Palang Merah, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (13/11/2017). Acara Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dimulai pada pukul 19.30 s.d. 22.30 WIB. Acara yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Cirebon, yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon seperti Emirzal Hamdani, SE, Ak (Ketua KPU Kota Cirebon), Dita Hudayani, SH (Anggota KPU Kota Cirebon), M. Iwan Setiawan, SH (Anggota KPU Kota Cirebon), Moh. Arief, S.Sos (Anggota KPU Kota Cirebon), Dr. Sanusi, SH., MH (Anggota KPU Kota Cirebon). Turut hadir Agus Rustandi sebagai Perwakilan KPU Provinsi Jawa Barat, Drs. Nasrudin Aziz sebagai Wali Kota Cirebon, Lili Eliyah (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon), Arifin Hamid selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Ketua dan Anggota Partai Politik se-Kota Cirebon, beserat tamu undangan. Sambutan acara ini dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani), Wali Kota Cirebon (Nasrudin Aziz), dan Agus Rustandi (Perwakilan KPU Provinsi Jawa Barat). Dalam sambutannya, Emirzal menyampaikan momentum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 yang tinggal 226 hari lagi, harus kita jadikan sebagai salah satu semangat untuk lebih menghormati hak-hak dan kedaulatan rakyat. “KPU Kota Cirebon terus bekerja dan berperan aktif melaksanakan semua proses tahapan Pilkada sampai hari pemungutan suara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018,” jelasnya. Emirzal menambahkan, semua pihak harus bersinergi untuk menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2018. Peran masyarakat dibutuhkan untuk menyemarakkan Pilkada dengan berani dalam menentukan pilihan, untuk memilih seorang pemimpin. Dengan menyambut Pilkada serentak dengan gembira agar proses Pilkada dapat berjalan terbit, aman, dan lancar. “Penyelenggara Pemilu/Pilkada, Peserta, Pemerintah dan TNI/Polri, Masyarakat Pemilih, dan Media Pers harus bersinergi dan memiliki tekad yang sama untuk mewujudkan Pilkada berintegritas dan bermartabat,” tambahnya. Sedangkan Wali Kota Cirebon, Nasirudin Aziz, menyampaikan dalam menyukseskan Pilkada semua pihak harus memiliki semangat yang sama, cita-cita yang sama untuk Kota Cirebon yang lebih baik. “Partisipasi masyarakat dapat maksimal dengan melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh semua partai politik, kandidat/calon pemimpin dengan memberikan informasi kepada masyarakat untuk meramaikan kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2018 mendatang. Ini merupakan salah satu cara efektif untuk menyukseskan Pilkada serentak,” ujarnya. Ia mengajak bagi calon pemimpin maju dalam pemilihan kepala  yang diusung partai politik harus memiliki sikap menerima kekalahan. “Siapapun yang akan memimpin Kota Cirebon merupakan putra terbaik Cirebon. Untuk kandidat pemimpin yang diusung oleh partai politik, harus siap untuk menghadapi kekakalan agar pesta demokrasi dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” tambahnya. Acara tersebut diakhiri dengan penabuhan genderang yang merupakan simbolis peluncuran tahapan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon 2018 serta pengenalan aplikasi Pemilu/Pilkada Tahun 2018. (Media Center)

Badan Ad Hoc (PPK&PPS) se-Kota Cirebon Telah Terbentuk, KPU Kota Cirebon Siap Menyelenggarakan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 bertempat di Lapangan Kebumen (Depan Kantor KPU Kota Cirebon), Jalan Palang Merah, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu (11/11/2017). Sebelumnya, KPU Kota Cirebon telah mengambil sumpah/janji anggota PPK se-Kota Cirebon, Senin, (30/10/17). Kegiatan pelantikan anggota PPS se-Kota Cirebon dimulai pada pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Emirzal Hamdani, SE, Ak. (Ketua KPU Kota Cirebon), Moh. Arief, S. Sos (Anggota KPU Kota Cirebon), M. Iwan Setiawan, S.H. (Anggota KPU Kota Cirebon), Dr. Sanusi, S.H., M.H. (Anggota KPU Kota Cirebon), Dita Hudayani, S.H. (Anggota KPU Kota Cirebon), serta Drs. Asep Gandana (Sekretaris KPU Kota Cirebon), Supriati Puji Astuti, S.E. (Kasubbag Umum) berserta jajarannya. Turut hadir Drs. Agus Mulyadi M.Si (Asisten Pemerintahan Kota Cirebon) yang mewakili Wali Kota Cirebon, H. Endun Abdul Haq, M.Pd (Perwakilan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKORPIMDA), Komandan Resor Militer (Danrem) 063/Sunan Gunung Jati Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Cirebon, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Camat se-Kota Cirebon, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cirebon dan seluruh Anggota PPS terpilih serta tamu undangan. PPK dan PPS merupakan badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU di tingkat untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah. Dari 171 daerah tersebut, terdapat 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di Tahun 2018. Keduanya (PPK&PPS) menjadi kepanjangan tangan KPU dan siap bersama-sama melaksanakan semua proses tahapan Pilkada serentak sampai hari pemungutan suara, Rabu, 27 Juni 2018. Nantinya, anggota badan ad hoc tersebut mempunyai tugas dan wewenang sesuai aturan yang berlaku dan ditempatkan di masing-masing wilayah. Anggota PPK, akan melaksanakan tugas dan wewenangnya ditingkat Kecamatan. Sedangkan anggota PPS akan menjalankan tugas dan wewenangnya dalam membantu KPU dan PPK ditingkat Kelurahan. Untuk Kota Cirebon sendiri, memiliki 25 anggota PPK tersebar di 5 Kecamatan dan 66 anggota PPS terlantik akan ditempatkan di 22 Kelurahan yang ada di Kota Cirebon. Sambutan kegiatan ini dilakukan oleh Emirzal Hamdani, SE. Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon. Dilanjutkan oleh Drs. Agus Mulyadi M.Si selaku Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Cirebon dan Perwakilan KPU Jawa Barat yakni H. Endun Abdul Haq, M.Pd. Dalam sambutannya, Emirzal memberikan selamat kepada anggota PPS yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya. “Saya ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu para pejuang demokrasi, kawan-kawan anggota PPS yang dilantik pada hari ini,” jelasnya. Ia menambahkan, waktu tersisa penyelenggaraan Pigub Jabar dan Pilwalkot Cirebon tinggal 228 hari. Harapanya, 66 anggota PPS terpilih bisa menjadi penyelenggara pemilu ditingkat Kelurahan dengan sebaik-baiknya. “Anggota PPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tetap berpegang teguh terhadap asas penyelenggara pemilu yang berintegritas dan bermartabat, selain memiliki kapasitas dan kapabilitas,” tambahnya. Sedangkan Aspem Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi M.Si, menyampaikan penyelenggaraan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik dengan adanya sinergi antara penyelenggara Pilkada, Panwas, TNI/Polri dan masyarakat. “Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitas agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” jelasnya. Selain itu, ia menambahkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 merupakan putaran ke 3 Pilkada di seluruh Indonesia. Dengan total biaya yang dianggarkan sebesar 15,3 Triliun. Sedangkan untuk Jawa Barat sebesar 1,64 Triliun dan khusus Kota Cirebon sebesar 25,3 Milyar. “Anggaran Pilkada serentak yang telah dianggarkan harus pararel dengan outputnya, yakni menghasilkan pemimpin berkualitas. Selain itu, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat minimal 77,5% pada Pilkada tahun 2018 dapat tercapai,” imbuhnya. Sambutan ke-3 dari H. Endun Abdul Haq, M.Pd, mengatakan tahapan demi tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada di setiap daerah sudah berjalan dengan baik, khusunya di Kota Cirebon. Tanggal 11 November merupakan batas akhir pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Tahun 2018. Terdapat 3.135 orang anggota PPK dan 17.871 anggota PPS se-Jawa Barat. Endun menambahkan, KPU Jawa Barat menetapkan 3 (tiga) sukses dalam Pilkada 2018, yakni Sukses Tahapan, Sukses Hasil, dan Sukses Administrasi. “Penanggung jawab utama ada di KPU Republik Indonesia yaitu sebagai regulator. Sedangkan KPU Jabar sebagai Koordinator dan KPU di Kota/Kabupaten berperan sebagai Eksekutor. Sementara itu, badan ad hoc (PPK&PPS) berperan sebagai Supporting Unit untuk pemilihan kepala daerah. “Struktur penyelenggara Pilkada yang sudah terbentuk, untuk itu KPU Jabar menitipkan mata dan telinga kepada anggota PPK dan PPS terpilih untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pilgub dan Pilwalkot Tahun 2018. (Media Center)