Berita

Pilgub Jabar akan Jadi Wisata dan Edukasi Politik

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menjadikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Jawa Barat Tahun 2018 menjadi suatu yang luar biasa. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan ada dua hal membuat berbeda pelaksanaan Pilkada Serentak di Jawa Barat dengan Pilkada Serentak di daerah lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Yayat dalam sambutan pelaksanaan launching Medal Munggaran Pilgub Jawa Barat Tahun 2018 di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Jalan Taman Sari, Bandung, Selasa (5/12/2017). “Kami akan menjadikan Pilgub di Jawa Barat dengan kegembiraan, kental dengan wisata dan edukasi politik,” ucap Yayat Hidayat. Yayat menjelaskan, wisata politik itu harus didukung untuk menghindari katakutan dan rasa saling bermusuhan antar warga. Dengan wisata politik juga, Provinsi Jawa Barat akan memiliki icon baru tidak hanya wisata kuliner dan wisata belanja. Tidaklah mudah untuk menjadikan Pilgub Jawa Barat, kata Yayat, sebagai perhelatan wisata dan edukasi politik. Oleh karena banyak tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh penyelenggara dalam menyukseskan Pilkada tersebut. “Fenomena hoax salah satu tantangan berat bagi kita. Fenomena ini bukan hanya di Jabar namum diseluruh penyelenggara Pilkada di Indonesia,” katanya. Namun dengan edukasi yang tinggi dan masif kepada masyarakat, Yayat yakin fenomena hoax yang terjadi saat ini akan dipermalukan di tanah Pasundan. Oleh sebab itu, Yayat mengajak semua pihak untuk mendukung komitmen KPU yang ingin menjadikan Pilgub Jawa Barat sebagai wisata politik dan edukasi politik. “Kami membutuhkan dukungan dan kekompakan dari seluruh stakeholders, dari masyarakat Jawa Barat, dari Partai Politik untuk mempermalukan hoax di Jawa Barat,” ujarnya. Yayat berharap mendapat respon dan dukungan dari Ketua KPU RI, Arief Budiman. Selain itu, pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat menjadi contoh yang baik di 171 daerah yang menggelar Pilkada. Dan kunci dari semuanya adalah dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “PPK, PPS dan KPPS merupakan ujung tombak KPU di daerah sehingga kesuksesan menjadikan wisata dan edukasi politik itu ada di ujung tombak,” kata Yayat. Pernyataan yang sama juga ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Dalam sambutannya, Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher itu, PPK, PPS dan KPPS adalah pihak yang paling berjasa dalam menyukseskan Pilgub. Bahkan ia minta Ketua KPU Jabar mengundang kembali anggota PPK dan PPS, terutama untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi itu. Berdasarkan data, pelaksanaan Pilgub Jawa Barat akan digelar pada Rabu 27 Juni 2018 bersamaan dengan pemilihan 16 Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat. KPU Jawa barat mencatat, daftar pemilih sementara tercatat sekitar 32 juta yang tersebar di 27 kabupaten/kota. KPU Jawa Barat menargetkan, tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Jawa Barat diatas 75%. (Media Center)

KPU Kota Cirebon Telah Menerima Dokumen Perbaikan Administrasi Persyaratan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam hal Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah selesai melaksanakan Tahapan Penerimaan Dokumen Perbaikan Administrasi Persyaratan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Cirebon sebelumnya telah melaksanakan penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2017 dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan 15 November 2017. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 kemudian menyampaikan Berita Acara beserta lampirannya hasil penelitian tersebut kepada 14 Parpol diantaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD) dan Partai Garuda. Menurut Anggota KPU Kota Cirebon, Divisi Hukum, Dr. Sanusi, SH., MH menjelaskan untuk jumlah perbaikan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah anggota Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat melakukan penelitian administrasi dengan catatan jumlah yang memenuhi syarat ditambah dengan jumlah perbaikan tidak boleh melebihi jumlah saat pendaftaran. Lanjut sanusi, Parpol diwajibkan untuk menginput kembali jumlah anggota Parpol hasil perbaikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan menyerahkan kembali persyaratan dokumen berupa perbaikan daftar nama dan alamat anggota Parpol (Lampiran 2 Model F2.HP Parpol) dan Salinan (foto copy) Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Salinan (foto copy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) atau Surat Keterangan yang dimulai sejak tanggal 18 November sampai dengan 1 Desember 2017. Setelah tahapan perbaikan, KPU Kota Cirebon akan melakukan verifikasi hasil administrasi hasil perbaikan yang akan dimulai tanggal 2 – 11 Desember 2017. (Media Center)

KPU Kota Cirebon Menerima Kunjungan Silaturahim Aktivis Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menerima kunjungan silaturahim Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan di Aula Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No 6, Kota Cirebon, Kamis (30/11/17). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Cirebon, yang terdiri dari Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani SE., Ak) dan Anggota KPU Kota Cirebon diantaranya Moh. Arief, S.Sos, Dita Hudayani, SH, dan M. Iwan Setiawan, SH. Menurut Juru Bicara (Jubir) Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan, Ida, mengatakan silaturahim ke Kantor KPU Kota Cirebon merupakan agenda peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HKTP). “Kegiatan ini berlangsung selama 16 hari setiap tahunnya, mulai dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan sampai dengan 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Di Indonesia, Gerakan ini diinisiasi oleh Komnas Perempuan yang bertujuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia,” jelasnya. Lanjut Ida, jaringan cirebon untuk kemanusiaan terdiri dari banyak organisasi, lembaga dan perorangan. “Personil jaringan cirebon untuk kemanusiaan didominasi kaum perempuan yang berasal dari berbagai organisasi dan lembaga. Saat ini, ada 14 orang dari berbagai organisasi kampus yang turut hadir untuk mengikuti audiensi dengan Komisioner KPU Kota Cirebon,” lanjutnya. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lanjut Ida, menjadi momen terbaik untuk keikutsertaan perempuan dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. “Kita siap bekerja sama dengan KPU Kota Cirebon dalam mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada. Salah satu agenda kita untuk sosialisasi tentang Pilkada adalah dengan memberikan pendidikan politik tentang Pilkada, selain itu, membangun kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin serta mendukung setiap agenda KPU Kota Cirebon terutama yang berkaitan dengan isu-isu perempuan dalam pesta demokrasi,” tegasnya. Emirzal mengapresiasi keinginan adik-adik jaringan cirebon untuk kemanusiaan dalam ikut serta menyukseskan penyelenggaraan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon tahun 2018. (Media Center)

KPU Kota Cirebon Memberikan Hasil Penelitian Administrasi Kepada Parpol Berdasarkan Putusan Bawaslu RI

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Rapat Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi kepada Partai Politik (Parpol) berdasarkan Hasil Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawasalu RI), bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6 – Kota Cirebon, Kamis (30/11/17). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari Parpol yang menerima berkas salinan bukti Keanggotaan Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Pepublik dan Partai Bulan Bintang. Pembukaan rapat oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak. didampingi Anggota KPU Kota Cirebon yaitu M. Iwan Setiawan, SH, Dita Hudayani, SH. Sementara itu, penyampaian hasil verifikasi penelitian disampaikan oleh Dr. Sanusi, SH., MH. Sanusi mengatakan, Dasar Hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun  2019, Peraturan KPU Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 Tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lanjut Sanusi, penerimaan salinan bukti keanggotaan Parpol tanggal 20 sampai dengan 22 November 2017. “Parpol menyerahkan daftar nama dan alamat anggota Parpol (Lampiran 2 Model F2 Parpol) dalam bentuk softcopy dan hardcopy salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan E-KTP/Suket (Surat Keterangan) kepada KPU Kota Cirebon. KPU Kota Cirebon melakukan identifikasi pekerjaan dan kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL dengan mencocokan hardcopy salinan KTA dan KTP dengan softcopy SIPOL,” jelasnya. Dilanjutkan dengan penyerahan berkas Hasil Penelitian Administrasi Parpol. Sebelumnya, sebanyak 9 Parpol berdasarkan hasil putusan Bawaslu diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI Kepengurusan Hendropriyono), Partai Idaman, Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Rakyat. (Media Center)

Dalam Penggunaan Dana Hibah Daerah, KPU Kota Cirebon Mengikuti Aturan Hukum yang Berlaku

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2018, bertempat di Hotel Tryas, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (29/11/17). Bimtek yang dilaksanakan selama 2 hari ini, dibuka oleh Emirzal Hamdani, SE., Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon, didampingi oleh anggota KPU Kota Cirebon, Dr. Sanusi, SH., MH serta Drs. Asep Gandana selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon. Dalam sambutannya, Emirzal menyampaikan salah satu bentuk komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 antara KPU Kota Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon yaitu dalam bentuk Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon Tahun 2018. “Ini merupakan sinergi antara KPU Kota Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon,” jelasnya. Lanjut Emirzal, bentuk support oleh Pemerintah Daerah dapat juga dilakukan oleh jajaran pemerintah di tingkat bawah. “Support yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada KPU Kota Cirebon dalam menyukseskan Penyelenggaraan Pilwalkot Cirebon 2018 mendatang dapat dilakukan oleh kecamatan yang memberikan dukungan kepada PPK serta di tingkat kelurahan yang mensupport kawan-kawan PPS,” tambahnya. Sedangkan, Sekretaris KPU Kota Cirebon, Drs. Asep Gandana, sebagai Narasumber kegiatan Bimtek menyampaikan dana hibah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik, biaya tahapan pemilu, pemungutan suara, hingga berakhirnya Pilkada Serentak Tahun 2018. “Dana hibah digunakan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 mulai dari tahapan sampai Pilkada berakhir,” imbuhnya. Selain itu, Asep menambahkan KPU Kota Cirebon akan mempergunakan dana tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Bimtek ini sebagai bimbingan teknis tentang pengelolaan keuangan yang sesuai aturan. Dana Hibah akan digunakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satu pos dari penggunaan dana tersebut yaitu pembayaran honorarium PPK, PPS, dan KPPS,” tegasnya. Peserta dalam kegiatan Bimtek tersebut diantaranya 5 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Sekretaris dan Staf Umum TU, Keuangan, dan Logistik pada Sekretariat PPK se-Kota Cirebon. Sebelumnya, NPHD Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 telah ditandatangani antara Ketua KPU Kota Cirebon dengan Wali Kota Cirebon dengan dana hibah sebesar 19,457 Milyar, di Balai Kota Cirebon, (7/4/17). Penandatanganan NPHD tersebut dimaksudkan untuk anggaran KPU Kota Cirebon dalam penyelenggaraan Pilwalkot Tahun 2018. (Media Center)

Pilwalkot Cirebon Tahun 2018, Tidak Diramaikan Bapaslon Jalur Perseorangan

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Seperti Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dipastikan tidak diramaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) dari Jalur Independen (Perseorangan). Hal demikian seiring dengan berakhirnya waktu penyerahan berkas dukungan Bapaslon Perseorangan yang telah ditutup pada Rabu, 29 November 2017 pukul 24.00 WIB dini hari tadi. Masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai dari 25 sampai dengan 29 November 2017. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon telah menggelar sosialisasi tahapan persyaratan calon Perseorangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 sebanyak 3 kali. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai syarat minimal dukungan calon Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Cirebon yaitu 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 sebesar 233.774 yaitu sebanyak 23.378 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu minimal 3 kecamatan. Di hari terakhir masa penyerahan dukungan, tepatnya pada pukul 20.14 WIB, salah satu kandidat Bapaslon Perseorangan, Ahmad Sofyan, mendatangi Kantor KPU Kota Cirebon untuk berkonsultasi. Ahmad Sofyan selalu hadir dan aktif mengikuti Sosialisasi Pencalonan. Namun di akhir masa penyerahan syarat dukungan, Ahmad Sofyan menyatakan mundur dari pencalonan perseorangan karena dukungan yang telah dihimpun masih kurang dari yang dipersyaratkan oleh KPU Kota Cirebon. Sebagai simbol berakhirnya waktu Penerimaan Dokumen Bapaslon Perseorangan, Ketua bersama anggota KPU Kota Cirebon menutup gerbang kantor KPU Kota Cirebon tepat pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, pada Pilwalkot Cirebon 27 Juni 2018 tidak diramaikan oleh Calon perseorangan seperti halnya Pilgub Jabar Tahun 2018. Pada pukul 00.20 WIB digelar Rapat Pleno Terbuka Penutupan Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Cirebon 2018 oleh KPU Kota Cirebon. Rapat dipimpin oleh Emirzal Hamdani, SE., Ak, selaku Ketua KPU Kota Cirebon, didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon diantaranya Moh. Arief, S.Sos, Dita Hudayani, SH, M. Iwan Setiawan, SH, dan Dr. Sanusi, SH., MH. Turut hadir dalam rapat tersebut Panwas Kota Cirebon dan Panwas Kecamatan, serta PPK dan PPS se-Kota Cirebon sejumlah 91 orang. Emirzal dalam sambutan acara penutupan, mengucapkan terima kasih kepada semua anggota KPU Kota Cirebon beserta Sekretaris KPU Kota Cirebon dan jajarannya yang telah mendukung kegiatan Penerimaan Dokumen Bapaslon Perseorangan yang berlangsung selama 5 hari, terhitung sejak 25 – 29 November 2017. Hal senada juga disampaikan oleh Emirzal kepada penyelenggara KPU ditingkat kecamatan dan kelurahan yang selalu siap siaga untuk menyambut kedatangan Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Cirebon 2018. (Media Center)