Berita

Bimtek Terpadu Pilkada Serentak Tahun 2018 Gelombang IV, Dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 di Gumaya Hotel Tower, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/11/2017). Pelaksanaan kegiatan bimtek terpadu gelombang IV diikuti oleh 7 (tujuh) Provinsi beserta Kabupaten/Kota, salah satunya Provinsi Jawa Barat dan Kota Cirebon. Kegiatan bimtek terpadu ini bertujuan untuk menyamakan frekuensi atau terdapat kesepahaman yang komprehensif di dalam menjalankan peraturan KPU mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2018, diantaranya pencalonan, pemutakhiran data, dan pembentukan badan ad hoc. Pelaksanaan bimtek terpadu dibagi dalam 4 (empat) gelombang, yaitu bimtek terpadu pada gelombang 1 dilaksanakan di Hotel Grand Clarion Kendari, tanggal 12 s.d. 15 Oktober 2017. Pada bimtek terpadu gelombang 2 diselenggarakan di Golden Tulip Galaxy Hotel, Kota Banjarmasin, tanggal 25 s.d. 28 Oktober 2017. Sedangkan untuk bimtek terpadu gelombang 3, bertempat di Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh, tanggal 30 Oktober s.d 2 November 2017. Sementara itu, bimtek terpadu gelombang IV, bertempat di Gumaya Tower Hotel, Kota Semarang, pada 8 s.d 11 November 2017. Sebagai penyelenggara kegiatan bimtek terpadu, KPU RI memberikan kepercayaan kepada Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi tuan rumah kegiatan tersebut. Adapun yang menghadiri bimtek terpadu dari KPU Kota Cirebon, yaitu Emirzal Hamdani, S.E., Ak (Ketua KPU Kota Cirebon), Moh, Arief, S. Sos (Anggota/Divisi Teknis KPU Kota Cirebon), dan Albet Giusti, S.E. (Kassubag Teknis) (Media Center)

Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018

Dengan ini diumumkan bagi warga negara Indonesia yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 melalui jalur Perseorangan untuk menyerahkan dukungan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 16 / HK.03.1 – Kpt / 3274 / KPU Kot / IX / 2017 tentang Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, pada : Hari            : Sabtu s.d Rabu Tanggal     : 25 s.d 29 November 2017 Pukul         : 08.00 – 16.00 WIB Tempat      : Kantor KPU Kota Cirebon                    Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon Ketentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 adalah sebagai berikut : Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 23.378 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) dukungan; Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kota Cirebon yaitu di lebih dari 3 (tiga) kecamatan; Dokumen dukungan yang diserahkan berupa : Surat pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang disusun per kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kota Cirebon dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); Rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap kelurahan dan kecamatan yang ditandatangani bakal pasangan calon perseorangan dan bermaterai cukup; Dokumen Surat pernyataan dukungan (Formulir Model B1.KWK-Perseorangan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif)) dalam bentuk hardcopy  dan lampiran berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan para pendukung sebagaimana angka 3a, serta rekapitulasi jumlah dukungan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) sebagaimana angka 3b diserahkan kepada KPU Kota Cirebon sebanyak 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan; Softcopy sebagaimana dimaksud pada angka 3a merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format Excel yang disediakan dan diunggah pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON); Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy; Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kota Cirebon pada saat penyerahan dokumen dukungan; Bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi SILON sebagaimana angka 5 di kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon paling lambat hari Sabtu tanggal 25 November 2017 pukul 16.00 WIB; Formulir Model B.1-KWK Perseorangan,  Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif), dan  Formulir Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman KPU Kota Cirebon : http://kpu.test; Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah Nomor 6 Cirebon atau menghubungi Sdr. Moh. Arief (HP. 085321309333), Sdr. Albet Giusti (HP. 081280448234) dan  Sdr. Arief Surahman (085321006869).              Demikian pengumuman ini untuk diketahui, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.   Cirebon, 9 November 2017 Ketua, TTD Emirzal Hamdani

Calon Anggota PPS dari 22 Kelurahan Ikuti Seleksi Wawancara

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sebanyak 115 dari 125 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilgub Jabar serta Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 mengikuti seleksi wawancara di kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6 Cirebon – Jawa Barat, Senin (6/11/17). Sebelumnya pada 3 November 2017, telah digelar Tes Tertulis yang diikuti oleh 159 orang. Setelah dilakukan penilaian hasil tes tertulis, terdapat 125 orang yang lolos untuk mengikuti seleksi wawancara. Jumlah peserta yang lolos tes tertulis dari masing-masing Kecamatan se-Kota Cirebon antara lain Kecamatan Kejaksan sejumlah 23 orang, Kecamatan Lemahwungkuk sejumlah 22 orang, Kecamatan Pekalipan 22 orang, Kecamatan Harjamukti sejumlah 30 orang dan Kecamatan Kesambi sejumlah 28 orang. Pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS se-Kota Cirebon dimulai pukul 08.30 WIB – 18.00 WIB. Waktu pelaksanaan tes wawancara yang berlangsung dalam satu hari pelaksanaan ini dibagi dalam 5 tahapan waktu. Tahapan pertama dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d 10.00 WIB, diikuti peserta yang berasal dari Kelurahan Karyamulya yang datang sejumlah 6 orang, Kelurahan Harjamukti yang datang sejumlah 6 orang, Kelurahan Jagasatru yang datang sejumlah 6 orang, Kelurahan Kesepuhan yang datang sejumlah 3 orang, dan Kelurahan Kejaksan yang datang sejumlah 5 orang. Kemudian Nantinya, dari hasil seleksi wawancara tersebut akan dipilih 3 orang anggota PPS yang tersebar di 22 kelurahan dan 5 kecamatan se-Kota Cirebon. Tahapan kedua, pukul 10.30 s.d 12.00 WIB, peserta yang berasal dari Kelurahan Drajat yang hadir sejumlah 5 orang , Kelurahan Kecapi yang datang sejumlah 6 orang, Kelurahan Pulasaren yang hadir sejumlah 5 orang, Kelurahan Panjunan yang hadir sejumlah 5 orang, dan Kelurahan Sukapura yang hadir sejumlah 6 orang. Kemudian peserta tes wawancara yang berasal dari Kelurahan Sunyaragi yang datang sejumlah 4 orang, Kelurahan Kalijaga yang datang sejumlah 5 orang, Kelurahan Pekalipan yang datang sejumlah 4 orang, Kelurahan Lemahwungkuk yang datang sejumlah 6 orang, dan Kelurahan Kesenden yang datang sejumlah 4 orang, dengan waktu pelaksanaan dimulai pukul 13.00 s.d 14.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 15.30 s.d 16.30 diikuti peserta yang berasal dari Kelurahan Pekiringan yang datang sejumlah 6 orang, Kelurahan Argasunya yang datang sejumlah 5 orang, Kelurahan Pekalangan yang datang sejumlah 6 orang, Kelurahan Pegambiran yang datang sejumlah 6 orang dan Kelurahan Kebon Baru yang datang sejumlah 6 orang. Tahapan akhir, waktu pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan pukul 17.00 s.d 18.00 untuk 2 Kelurahan yakni Kelurahan Kesambi yang datang sejumlah 4 orang dan Kelurahan Larangan yang datang sejumlah 6 orang. Adapun jumlah pewawancara terdiri dari 1 (satu) orang dari Komisioner dam 2 (dua) orang dari PPK 5 (lima) Kecamatan se-Kota Cirebon. Komisioner KPU Kota Cirebon bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengumumkan hasil tes wawancara calon anggota PPS tersebut Rabu besok (8/11/17). Sementara untuk peresmian / pelantikan anggota PPS terpilih rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 9 November hingga 11 November 2017. PPS terpilih selanjutnya akan menjabat selama 9 bulan masa kerja. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan. Diharapkan anggota PPS yang terpilih memiliki integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. (Media Center)

159 Calon Anggota PPS se-Kota Cirebon Ikuti Tes Tertulis

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon menggelar ujian tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS se-Kota Cirebon untuk Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 pada Jumat (03/11) di Aula KPU Kota Cirebon. Peserta yang hadir pada seleksi tes tertulis sebanyak 159 peserta dari total 183 peserta yang lolos seleksi administrasi, tersebar di 22 kelurahan dan 5 kecamatan se-Kota Cirebon, yaitu Kecamatan Harjamukti sejumlah 45 orang, Kecamatan Kesambi sejumlah 35 orang, Kecamatan Lemahwungkuk sejumlah 24 orang, Kecamatan Pekalipan sejumlah 23 orang, dan Kecamatan Kejaksan sejumlah 32 orang. Seleksi ujian tes tertulis dimulai pada pukul 14.00 – 15.30 WIB. Pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS dibuka dengan naskah pidato dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat S. Sos M.Si, yang dibacakan oleh Emirzal Hamdani SE., Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon. Pelaksanaan tes tertulis dilakukan secara serentak di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. “Peserta yang mengikuti tes tertulis calon anggota PPS merupakan peserta yang lolos pada tahapan administrasi. Partisipasi dan antusias perserta yang mengikuti seleksi calon anggota PPS pada tahapan administrasi hingga pelaksanaan tes seleksi tertulis menjadi kebanggaan bagi KPU selaku penyelenggara pemilihan umum karena prosedur yang dijalankan untuk mencari calon terbaik anggota PPS bersifat transparan dan adil,” katanya. Dalam sambutannya, Emirzal berharap agar para peserta dapat mengerjakan soal tes tertulis dengan sebaik-baiknya. “Sebanyak 66 orang akan menjadi bagian dari penyelenggara Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 yang ditempatkan di masing-masing kelurahan setelah melalui tahapan wawancara,” jelasnya. Ia menambahkan, bahwa hasil tes tertulis dan tes wawancara calon anggota PPS merupakan hal yang sangat menentukan, bukan rekomendasi dari Lurah. “Tahapan tes ini akan mendapatkan anggota PPS yang mampu melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yangg berlaku serta berpedoman pada asas diantaranya mandiri, jujur, adil, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektif, dan aksesibilitas. Serta dapat menyukseskan Pilkada Tahun 2018 yang akan datang. Selamat mengikuti dan berjuang dalam seleksi tes tertulis PPS,” pungkas Emirzal (Media Center)

Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Sekretaris KPU Kota Cirebon Gandeng DISPUSIP

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka penyelamatan keaslian informasi dan kerahasiaan fisik arsip, Sekretaris KPU Kota Cirebon bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan kegiatan pembinaan dan pelaksanaan tata kelola kearsipan bertempat di kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang merah No. 6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (2/11/2017). Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk Tim Tata Kelola Kearsipan dan Tim Penilaian Arsip di Sekretariat KPU Kota Cirebon. Adapun tugas dan kewajiban tata kelola kearsipan diantaranya menyusun program kearsipan, membuat daftar arsip aktif, in aktif, arsip statis, dan arsip dinamis, melaksanakan penataan kearsipan dan dokumentasi dalam tahapan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan lain sebagainya. Sambutan kegiatan ini dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Cirebon Drs. Asep Gandana, didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon Dr. Sanusi, SH., MH, dan Kasubbag Umum Supriati Puji Astuti, SE, serta Drs. H. Mochamad Korneli, M.Si selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Daerah Kota Cirebon beserta Tim Penilaian Arsip Sekretariat KPU Kota Cirebon. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan kearsipan sangat dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon. “KPU Kota Cirebon sedang berupaya membenahi tata kelola kearsipan serta membutuhkan arahan dalam pengelolaan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan arsip yang dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan, serta arsip statis yang tidak dipakai lagi,” kata Asep Gandana. Ia menambahkan, arsip yang ada di KPU Kota Cirebon merupakan sejarah yang sangat perlu untuk dikelola, sehingga tata kelola kearsipan harus dilakukan sebaik-baiknya. “KPU Kota Cirebon melakukan pembenahan terkait arsip-arsip dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu yang akan datang,” jelasnya. Sedangkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Drs. H. Mochamad Korneli, M.Si, menyampaikan semua pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan KPU dan pelaksanaan setiap kegiatan harus disimpan dengan baik dan benar. Tidak sampai berceceran untuk meminimalisir konflik. “Arsip tidak hanya disimpan di gudang, namun dipelihara. Untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana pendukung salah satunya memiliki tempat penyimpanan arsip. Arsip yang sangat strategis perlu dijaga,” jelasnya. Selain itu, Korneli menambahkan arsip merupakan identitas jati diri bangsa sehingga diperlukan pembinaan tata usaha kearispan yang baik dan benar. Menjamin ketersediaan arsip yang dapat dikelola yang baik dan terpercaya. “Kebutuhan akan sumber daya manusia yang bertanggung jawab untuk pengelolaan kearsipan yang dibutuhkan secara menyeluruh. Diawali dari pemetaan hingga memperhatikan penganggaran dana kearsipan untuk kesejahteraan tenaga manusia dibutuhkan,” tambahnya. Menurut UU No. 43 tahun 2009, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB s.d. 11.30 tersebut selain pemaparan materi tentang tata kearsipan juga dilakukan pengecekan ruang arsip KPU Kota Cirebon yang dilakukan oleh tim tata kelola kearsipan dan tim penilaian arsip. (Media Center)

Untuk ke-3 kalinya, KPU Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilwalkot Cirebon 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi tahapan persyaratan calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Sosialisasi diikuti Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (1/11/17). Sambutan kegiatan ini dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE.Ak, menyampaikan bahwa sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat dipahami dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Didampingi oleh M. Iwan Setiawan, SH, Moh. Arief S.Sos, Dr. Sanusi, SH., MH.dan Drs. Asep Gandana. “Mengundang putra-putri terbaik Indonesia khususnya putra-putri Kota Cirebon, yang ingin menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan,” jelasnya. Bertindak sebagai narasumber adalah anggota KPU Kota Cirebon bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Arief S.Sos. Arief dalam pemaparannya menjelaskan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum. “Syarat minimal dukungan calon perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yaitu 10% dari DPT Pilpres 2014 sebesar 233.774 yaitu sebanyak 23.378 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu minimal di 3 Kecamatan”, jelas Arief. Arief menambahkan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan, penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu dengan memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik serta kelengkapan dokumen pendaftaran bakal calon pasangan. Kegiatan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dihadiri oleh Bakal Calon Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan, Panwaslu Kecamatan serta Media Massa. (Media Center)