Berita

73 Calon Anggota PPK Ikuti Seleksi Tertulis

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sebanyak 73 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah Kota Cirebon mengikuti seleksi tertulis yang diselenggarakan KPU Kota Cirebon di Hotel Grand Tryas, Jumat (20/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai salah satu rangkaian tahapan pembentukan Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. Sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2017 telah diumumkan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu sebanyak 77 orang. Namun berdasarkan data kehadiran, terdapat 4 orang yang tidak mengikuti seleksi tertulis sehingga mereka dinyatakan gugur. Menurut keterangan panitia, jumlah peserta seleksi yang tersebar di 5 kecamatan se-Kota Cirebon terdiri dari Kecamatan Kejaksan sebanyak 11 orang, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 11 orang, Kecamatan Harjamukti sebanyak 22 orang, Kecamatan Pekalipan sebanyak 9 orang dan Kecamatan Kesambi sebanyak 20 orang. Soal-soal dan kunci jawaban untuk seleksi tertulis ini difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat melalui perwakilan mereka yang ditugaskan secara khusus membawa soal-soal dan kunci jawaban tersebut ke panitia seleksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan agar soal-soal tidak bocor sehingga proses seleksi berjalan secara fair dan menghasilkan calon-calon anggota PPK yang kompeten. Sampai dengan berita ini diturunkan, panitia seleksi tengah melakukan penilaian atas hasil tes para peserta. Sesuai jadwal, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tertulis akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2017 melalui papan pengumuman, laman resmi KPU Kota Cirebon serta media informasi lainnya. (Media Center)

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK, Pelaksanaan dan Tata Tertib Tes Tertulis

PENGUMUMAN NOMOR: 408/TU-04/PU/3274/Kpu-Kot/X/2017 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018 Berdasarkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, maka Panitia Seleksi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengumumkan hal-hal sebagai berikut: Nama-nama peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Tes Tertulis terlampir pada lampiran surat pengumuman ini. Pelaksanaan Tes Tertulis dilaksanakan pada: Hari, Tanggal    : Jumat, 20 Oktober 2017 Waktu               : Pukul 13.00 WIB Tempat              : Hotel Grand Tryas (Cendana Ballroom)                            Jl. Tentara Pelajar Nomor 103 – 107 Cirebon Peserta agar hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai, serta menunjukkan identitas diri (KTP-Elektronik) yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi.     Cirebon, 17 Oktober 2017 KETUA KPU KOTA CIREBON,                                                                                         Ttd                                                                               EMIRZAL HAMDANI     TATA TERTIB PESERTA UJIAN TERTULIS CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018     Persyaratan Mengikuti Ujian Tertulis Calon Anggota PPK Tahun 2017: Setiap peserta wajib membawa kartu identitas (KTP/Surat Keterangan) Asli. Setiap peserta wajib berpakaian bebas rapi serta bersepatu. Setiap peserta wajib membawa alat tulis lengkap. Setiap peserta agar menjaga kondisi tubuh dengan makan dan istirahat yang cukup sebelum pelaksanaan seleksi ujian tertulis. Ujian dimulai Pukul 13.00 WIB. Setiap peserta agar hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang datang terlambat tidak diberikan tambahan waktu penyelesaian ujian. Pelaksanaan Ujian: Sebelum memasuki ruang ujian peserta diwajibkan untuk menandatangani daftar hadir ujian. Setiap peserta harus menempati tempat duduk yang telah ditentukan oleh Pegawas Ujian. Setiap peserta wajib menonaktifkan alat komunikasi (handphone). Setiap peserta harus meletakkan semua barang bawaan di bagian depan ruang ujian, kecuali kartu identitas, pensil, dan pulpen. Setiap peserta diwajibkan menjaga suasana tenang dan tertib selama ujian berlangsung. Setiap peserta tidak diperkenankan menyentuh soal sebelum ada tanda ujian dimulai. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keras untuk: Berdiskusi, bekerja sama, dan menanyakan jawaban kepada peserta lain; Makan, minum, dan merokok; dan Meninggalkan ruang ujian kecuali atas izin Pengawas Ujian. Dalam waktu bersamaan hanya diperbolehkan 1 (satu) orang peserta yang keluar dari ruang ujian atas izin Pengawas Ujian. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian. Pada waktu tanda ujian selesai diberikan oleh Pengawas Ujian, maka peserta tidak diperkenankan meneruskan pekerjaannya. Pengawas Ujian akan datang untuk mengumpulkan soal beserta jawaban, peserta tetap duduk di kursinya. Peserta baru boleh meninggalkan ruang ujian, apabila telah diberi tanda oleh Pengawas Ujian. Segala macam bentuk pelanggaran yang terjadi selama ujian berlangsung akan dicatat di Berita Acara Ujian oleh Pengawas Ujian, bagi peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat dikenakan sanksi berupa tidak diberikan penilaian terhadap kertas jawaban dan/atau dikeluarkan dari ruang ujian. Pengumuman setiap seleksi dapat dilihat melalui website KPU Kota Cirebon dengan alamat: kpu.test atau di papan pengumuman Sekretariat KPU Kota Cirebon yang beralamat di Jalan Palang Merah Nomor 6 Kota Cirebon. Rangkaian proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Antusias, Animo Masyarakat Daftar Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018, KPU Kota Cirebon menerima pendaftaran Calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Pembentukan PPK dilaksanakan tanggal 12 – 31 Oktober 2017. Sedangkan pembentukan PPS dilaksanakan tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2017. Masa tugas anggota PPK dan PPS sama yaitu 9 bulan, dimulai dari bulan November 2017 sampai dengan Juli 2018. Kota Cirebon terdiri dari 5 kecamatan dan 22 kelurahan. Oleh karena itu, KPU Kota Cirebon membutuhkan petugas PPK sebanyak 25 orang dan petugas PPS sebanyak 66 orang. Rinciannya, 5 petugas PPK tiap kecamatan, dan 3 petugas PPS tiap kelurahan. Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPK sudah ditutup pada hari Senin, (16/10). Total berkas yang masuk yaitu 90, dengan rincian 17 dari Kecamatan Kejaksan, 13 dari Kecamatan Lemahwungkuk, 26 dari Kecamatan Harjamukti, 10 dari Kecamatan Pekalipan, dan 24 dari Kecamatan Kesambi. Nantinya, calon anggota PPK yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan di papan pengumuman Sekretariat KPU Kota Cirebon atau bisa dilihat di laman KPU Kota Cirebon pada tanggal 18 Oktober 2017. Untuk berkas calon anggota PPS yang masuk, hingga berita ini dimuat sudah ada 66 berkas, pengumuman seleksi administrasi calon anggota PPS akan diumumkan pada tanggal 29 – 30 Oktober 2017. (Media Center)

Penerimaan Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di KPU Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam hal Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, KPU Kota Cirebon hanya menerima dokumen persyaratan dari pengurus partai politik tingkat kota yang berisi daftar nama anggota dan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik anggotanya untuk diverifikasi dengan apa yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tahapan penerimaan dokumen persyaratan dijadwalkan dari tanggal 3 – 16 Oktober 2017 mendatang. Masa penerimaan dokumen persyaatan dibuka setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir penerimaan, KPU Kota Cirebon siap menerima dokumen persyaratan partai politik hingga pukul 24.00 WIB. Sejak dibukanya tahapan penerimaan dokumen persyaratan, baru satu partai politik yang memenuhi syarat dan diterima oleh KPU Kota Cirebon yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Perindo secara resmi menyerahkan dokumen ke KPU Kota Cirebon pada hari Senin (9/10), Pukul 11.00 WIB. Hingga Rabu (11/10), terdapat lima Parpol yang melakukan konsultasi administrasi ke Help Desk KPU Kota Cirebon sembari menunggu pendaftaran partai politik di tingkat pusat yaitu Partai Gerindra, PSI, PDI-P, PKPI, dan PKB. Mereka datang untuk konsultasi administrasi. Beberapa partai politik hingga kini masih menemukan kendala dalam penyerahan dokumen persyaratan kepada KPU Kota Cirebon, di antaranya yaitu mengenai Sipol yang masih kosong dikarenakan belum masuknya data pendaftaran partai politik di tingkat pusat. Sebab, apabila data Sipol partai politik belum ada, maka KPU Kota Cirebon tidak dapat melakukan verifikasi. Kendala lainnya yaitu nama-nama ganda anggota partai politik, ketidaksesuaian data antara Sipol dengan hardcopy yang diserahkan partai politik, dan kekurangan KTA maupun KTP. Atas dasar kondisi-kondisi tersebut, maka KPU Kota Cirebon tidak dapat menerima dokumen persyaratan dan dikembalikan kepada Parpol yang bersangkutan untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan yang tertera di Sipol. (Nanda/Media Center)

Gencar, Sosialisasi Pemilih Pemula Oleh KPU Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon dengan gencar terus melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 kepada pemilih pemula yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon, Rabu (11/10). Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan informasi mengenai Pilkada Serentak Tahun 2018 serta mengajak para pemilih muda/pemula untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, dengan cara menggunakan hak suaranya pada Pilkada mendatang. Dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 ini, KPU Kota Cirebon menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Peserta dalam sosialisasi kali ini yaitu siswa-siswi SMA Santa Maria Cirebon, didampingi oleh Guru PKN mereka yaitu Ibu Ratna. Turut hadir pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon yaitu Bapak Miftahudin. Bertindak sebagai pemateri yaitu para Komisioner KPU Kota Cirebon, Moh. Arief, S.Sos. (Divisi I Teknis), Dr. Sanusi, S.H., M.H. (Divisi III Hukum, Umum, Keuangan, dan Logistik), dan Dita Hudayani, S.H. (Divisi IV Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat). Dalam sosialisasi kali ini Ketua KPU Kota Cirebon yaitu Emirzal Hamdani, S.E., Ak. dan M. Iwan Setiawan, S.H. (Divisi II Perencanaan dan Data) berhalangan hadir karena bertugas ke luar kota. Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan materi kepada pemilih pemula seputar Pilkada Serentak Tahun 2018, dan pembagian souvenir yang berisikan informasi tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon (Pilwalkot). Sedangkan materi sosialisasi berisi tentang Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Asas Pemilu, Persyaratan untuk Terdaftar sebagai Pemilih, Tips menjadi Pemilih Cerdas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan KPU khususnya KPU Kota Cirebon serta Pilkada Serentak Tahun 2018. Sosialisasi ini dibagi menjadi 2 gelombang, gelombang pertama diikuti oleh 30 peserta dan gelombang kedua diikuti oleh 54 peserta yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. Para peserta sangat antusias dengan sosialisasi ini, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri berkaitan isu-isu seputar Pilkada. Di akhir acara, peserta bersama-sama menyanyikan lagu Jingle Pilwakot Cirebon Tahun 2018 dan Bangun Pemuda-Pemudi. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon juga sudah melakukan sosialisasi yang sama kepada siswa-siswi SMA Putra Nirmala Cirebon pada Selasa, 3 Oktober 2018 silam. KPU Kota Cirebon gencar melakukan sosialisasi menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018 kepada pemilih pemula, supaya pemilih pemula bisa berpartisipasi menyukseskan pemilihan dan partisipasi pemilih menjadi maksimal. (Media Center)

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

A.  JADWAL TAHAPAN KEGIATAN       NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL     AWAL AKHIR   Pendaftaran Pemantau Pemilihan 12 Oktober 2017 11 Juni 2018   1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau 12 Oktober 2017 11 Juni 2018   2 Penerimaan Berkas Pendaftaran Pemantau 12 Oktober 2017 11 Juni 2018   3 Penelitian Berkas Pemantau 12 Oktober 2017 11 Juni 2018   4 Penutupan Akreditas Pemantau 12 Oktober 2017 11 Juni 2018   5 Penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Tanda Pengenal 12 Oktober 2017 11 Juni 2018   Penyerahan Laporan Pemantau Pemilihan 01 Juli 2018 31 Juli 2018   B. SYARAT  PEMANTAU  PEMILIHAN Pemantau bersifat independen Mempunyai sumber dana yang jelas Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayahnya Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan adminitrasi : Profil Organisasi Lembaga Pemantau; Nama dan Jumlah Anggota Pemantau; Alokasi Anggota Pemantau per wilayah; Rencana, jadwal, kegiatan dan daerah yang dipantau; Nama, alamat, pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; Surat pernyataan mengenai sumber dana ditandatangani ketua lembaga; Surat pernyataan independensi Lembaga yang ditandatangani Ketua Lembaga; Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantau.