Berita

42

KPU Kota Cirebon Menerima Kunjungan Silaturahim Aktivis Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menerima kunjungan silaturahim Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan di Aula Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No 6, Kota Cirebon, Kamis (30/11/17). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Cirebon, yang terdiri dari Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani SE., Ak) dan Anggota KPU Kota Cirebon diantaranya Moh. Arief, S.Sos, Dita Hudayani, SH, dan M. Iwan Setiawan, SH. Menurut Juru Bicara (Jubir) Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan, Ida, mengatakan silaturahim ke Kantor KPU Kota Cirebon merupakan agenda peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HKTP). “Kegiatan ini berlangsung selama 16 hari setiap tahunnya, mulai dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan sampai dengan 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Di Indonesia, Gerakan ini diinisiasi oleh Komnas Perempuan yang bertujuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia,” jelasnya. Lanjut Ida, jaringan cirebon untuk kemanusiaan terdiri dari banyak organisasi, lembaga dan perorangan. “Personil jaringan cirebon untuk kemanusiaan didominasi kaum perempuan yang berasal dari berbagai organisasi dan lembaga. Saat ini, ada 14 orang dari berbagai organisasi kampus yang turut hadir untuk mengikuti audiensi dengan Komisioner KPU Kota Cirebon,” lanjutnya. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lanjut Ida, menjadi momen terbaik untuk keikutsertaan perempuan dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. “Kita siap bekerja sama dengan KPU Kota Cirebon dalam mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada. Salah satu agenda kita untuk sosialisasi tentang Pilkada adalah dengan memberikan pendidikan politik tentang Pilkada, selain itu, membangun kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin serta mendukung setiap agenda KPU Kota Cirebon terutama yang berkaitan dengan isu-isu perempuan dalam pesta demokrasi,” tegasnya. Emirzal mengapresiasi keinginan adik-adik jaringan cirebon untuk kemanusiaan dalam ikut serta menyukseskan penyelenggaraan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon tahun 2018. (Media Center)


Selengkapnya
38

KPU Kota Cirebon Memberikan Hasil Penelitian Administrasi Kepada Parpol Berdasarkan Putusan Bawaslu RI

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Rapat Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi kepada Partai Politik (Parpol) berdasarkan Hasil Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawasalu RI), bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6 – Kota Cirebon, Kamis (30/11/17). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari Parpol yang menerima berkas salinan bukti Keanggotaan Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Pepublik dan Partai Bulan Bintang. Pembukaan rapat oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak. didampingi Anggota KPU Kota Cirebon yaitu M. Iwan Setiawan, SH, Dita Hudayani, SH. Sementara itu, penyampaian hasil verifikasi penelitian disampaikan oleh Dr. Sanusi, SH., MH. Sanusi mengatakan, Dasar Hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun  2019, Peraturan KPU Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 Tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lanjut Sanusi, penerimaan salinan bukti keanggotaan Parpol tanggal 20 sampai dengan 22 November 2017. “Parpol menyerahkan daftar nama dan alamat anggota Parpol (Lampiran 2 Model F2 Parpol) dalam bentuk softcopy dan hardcopy salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan E-KTP/Suket (Surat Keterangan) kepada KPU Kota Cirebon. KPU Kota Cirebon melakukan identifikasi pekerjaan dan kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL dengan mencocokan hardcopy salinan KTA dan KTP dengan softcopy SIPOL,” jelasnya. Dilanjutkan dengan penyerahan berkas Hasil Penelitian Administrasi Parpol. Sebelumnya, sebanyak 9 Parpol berdasarkan hasil putusan Bawaslu diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI Kepengurusan Hendropriyono), Partai Idaman, Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Rakyat. (Media Center)


Selengkapnya
37

Dalam Penggunaan Dana Hibah Daerah, KPU Kota Cirebon Mengikuti Aturan Hukum yang Berlaku

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2018, bertempat di Hotel Tryas, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (29/11/17). Bimtek yang dilaksanakan selama 2 hari ini, dibuka oleh Emirzal Hamdani, SE., Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon, didampingi oleh anggota KPU Kota Cirebon, Dr. Sanusi, SH., MH serta Drs. Asep Gandana selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon. Dalam sambutannya, Emirzal menyampaikan salah satu bentuk komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 antara KPU Kota Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon yaitu dalam bentuk Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon Tahun 2018. “Ini merupakan sinergi antara KPU Kota Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon,” jelasnya. Lanjut Emirzal, bentuk support oleh Pemerintah Daerah dapat juga dilakukan oleh jajaran pemerintah di tingkat bawah. “Support yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada KPU Kota Cirebon dalam menyukseskan Penyelenggaraan Pilwalkot Cirebon 2018 mendatang dapat dilakukan oleh kecamatan yang memberikan dukungan kepada PPK serta di tingkat kelurahan yang mensupport kawan-kawan PPS,” tambahnya. Sedangkan, Sekretaris KPU Kota Cirebon, Drs. Asep Gandana, sebagai Narasumber kegiatan Bimtek menyampaikan dana hibah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik, biaya tahapan pemilu, pemungutan suara, hingga berakhirnya Pilkada Serentak Tahun 2018. “Dana hibah digunakan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 mulai dari tahapan sampai Pilkada berakhir,” imbuhnya. Selain itu, Asep menambahkan KPU Kota Cirebon akan mempergunakan dana tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Bimtek ini sebagai bimbingan teknis tentang pengelolaan keuangan yang sesuai aturan. Dana Hibah akan digunakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satu pos dari penggunaan dana tersebut yaitu pembayaran honorarium PPK, PPS, dan KPPS,” tegasnya. Peserta dalam kegiatan Bimtek tersebut diantaranya 5 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Sekretaris dan Staf Umum TU, Keuangan, dan Logistik pada Sekretariat PPK se-Kota Cirebon. Sebelumnya, NPHD Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 telah ditandatangani antara Ketua KPU Kota Cirebon dengan Wali Kota Cirebon dengan dana hibah sebesar 19,457 Milyar, di Balai Kota Cirebon, (7/4/17). Penandatanganan NPHD tersebut dimaksudkan untuk anggaran KPU Kota Cirebon dalam penyelenggaraan Pilwalkot Tahun 2018. (Media Center)


Selengkapnya
41

Pilwalkot Cirebon Tahun 2018, Tidak Diramaikan Bapaslon Jalur Perseorangan

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Seperti Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dipastikan tidak diramaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) dari Jalur Independen (Perseorangan). Hal demikian seiring dengan berakhirnya waktu penyerahan berkas dukungan Bapaslon Perseorangan yang telah ditutup pada Rabu, 29 November 2017 pukul 24.00 WIB dini hari tadi. Masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai dari 25 sampai dengan 29 November 2017. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon telah menggelar sosialisasi tahapan persyaratan calon Perseorangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 sebanyak 3 kali. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai syarat minimal dukungan calon Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Cirebon yaitu 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 sebesar 233.774 yaitu sebanyak 23.378 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu minimal 3 kecamatan. Di hari terakhir masa penyerahan dukungan, tepatnya pada pukul 20.14 WIB, salah satu kandidat Bapaslon Perseorangan, Ahmad Sofyan, mendatangi Kantor KPU Kota Cirebon untuk berkonsultasi. Ahmad Sofyan selalu hadir dan aktif mengikuti Sosialisasi Pencalonan. Namun di akhir masa penyerahan syarat dukungan, Ahmad Sofyan menyatakan mundur dari pencalonan perseorangan karena dukungan yang telah dihimpun masih kurang dari yang dipersyaratkan oleh KPU Kota Cirebon. Sebagai simbol berakhirnya waktu Penerimaan Dokumen Bapaslon Perseorangan, Ketua bersama anggota KPU Kota Cirebon menutup gerbang kantor KPU Kota Cirebon tepat pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, pada Pilwalkot Cirebon 27 Juni 2018 tidak diramaikan oleh Calon perseorangan seperti halnya Pilgub Jabar Tahun 2018. Pada pukul 00.20 WIB digelar Rapat Pleno Terbuka Penutupan Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Cirebon 2018 oleh KPU Kota Cirebon. Rapat dipimpin oleh Emirzal Hamdani, SE., Ak, selaku Ketua KPU Kota Cirebon, didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon diantaranya Moh. Arief, S.Sos, Dita Hudayani, SH, M. Iwan Setiawan, SH, dan Dr. Sanusi, SH., MH. Turut hadir dalam rapat tersebut Panwas Kota Cirebon dan Panwas Kecamatan, serta PPK dan PPS se-Kota Cirebon sejumlah 91 orang. Emirzal dalam sambutan acara penutupan, mengucapkan terima kasih kepada semua anggota KPU Kota Cirebon beserta Sekretaris KPU Kota Cirebon dan jajarannya yang telah mendukung kegiatan Penerimaan Dokumen Bapaslon Perseorangan yang berlangsung selama 5 hari, terhitung sejak 25 – 29 November 2017. Hal senada juga disampaikan oleh Emirzal kepada penyelenggara KPU ditingkat kecamatan dan kelurahan yang selalu siap siaga untuk menyambut kedatangan Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Cirebon 2018. (Media Center)


Selengkapnya
44

10 Orang Personil KPU Kota Cirebon Bertugas di KPU Provinsi Jabar Dalam Penerimaan Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilgub Jabar

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Tanggal 26 November 2017 merupakan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menerima dokumen syarat dukungan di hari terakhir penyerahan hingga pukul 24.00 WIB. Pada hari terakhir batas penyerahan data dukungan KTP Elektronik, sudah ada 4 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang mengkonfirmasi akan menyerahkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ke KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut Bandung, Minggu (26/11/17). Adapun Bapaslon yang memberikan konfirmasi untuk menyerahkan data dukungan diantaranya pasangan Drs. Jajang Suherman., M.Si – Mohammad Teguh Harditya, SE., SH, pasangan H. Daday Hudaya, SH., MH – Valentino Dinsi, SE., MM, MBA pasangan Faizal Multazam – Nurwendah, dan Pasangan DR. Egi Sudjana, SH., M.Si – Ardi Subarkah, SH. Secara khusus untuk jalur perseorangan, berdasarkan data Pilpres Tahun 2014, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jabar berjumlah sekitar 33,4 juta pemilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang dan Jumlah DPT dimaksud, maka calon perseorangan di Pilgub Jabar Tahun 2018 membutuhkan minimal dukungan 2.132.470 (Dua Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh), dengan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 14 kabupaten/kota dari jumlah 27 kabupaten/kota yang ada di Jabar. Saat ini, 10 personil dari KPU Kota Cirebon tengah bertugas di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka penerimaan dokumen dukungan Bapaslon Independen pada Pemilihan Pilgub Jabar, yang terdiri dari Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani, SE., Ak), Anggota KPU Kota Cirebon (Moh. Arief, S.Sos), Supriati Puji Astuti selaku Kasubbag Umum, 5 orang Ketua PPK, dan 1 Orang staf dan 1 orang Tenaga Pendukung. (Media Center)


Selengkapnya
43

Persiapan Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Cirebon Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2019, di Hotel Santika, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (24/11/17). Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Teknis, Moh. Arief, S.Sos, mengatakan rapat kerja yang membahas mengenai Dapil menjadi isu yang hangat dan krusial. “Penyusunan dan penentuan Dapil untuk Pemilu 2019 menjadi wewenang KPU RI,” jelasnya. Arief menjelaskan, sebagai mekanisme penetapan Dapil sementara ini masih merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. “Untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang, akan menggunakan PKPU yang baru, meski nantinya secara prinsip tidak ada perbedaan signifikan. Dasar Hukum lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 7 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” jelasnya. Mekanisme Kerja KPU Kabupaten/Kota, kata Arief, dalam menyusun usulan/draf penataan Dapil dan alokasi kursi memperhatikan 7 prinsip yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Tata Sistem Pemilu Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Kohesivitas dan Kesinambungan. “Dari hasil penyusunan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji publik, kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk direkapitulasi sebelum dilakukan penataan dan penetapan Dapil oleh KPU RI,” kata Arief. Untuk ketentuan penataan dapil, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Sedangkan, mekanisme perhitungan jumlah kursi anggota DPRD Kota Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2. “Jumlah penduduk Kota Cirebon sejumlah kemungkinan besar masih di kisaran di bawah 400.000 jiwa dengan 5 Kecamatan dan 22 Kelurahan sehingga jumlah kursi anggota DPRD di Kota Cirebon masih di angka 35 kursi,” tegasnya. Pada Pemilu 2014 terdapat 3 Dapil di Kota Cirebon yaitu Dapil 1 di Kecamatan Harjamukti, Dapil 2 berada di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Pekalipan. Sedangkan Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Lemahwungkuk merupakan Dapil 3. Dalam acara tersebut diakhiri dengan tanya jawab yang menjadi sesi terpenting dalam kegiatan yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) serta Perwakilan Partai Politik. (Media Center)


Selengkapnya