Berita

KPU Kota Cirebon Terima Kunjungan ABN DPP Partai NasDem

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Akademi Bela Negara (ABN) DPP Partai NasDem melakukan kunjungan ke KPU Kota Cirebon, Selasa (12/09). Rombongan yang dipimpin oleh Asep, Wakil Sekretaris Bidang OKK DPD NasDem Kota Cirebon diterima oleh Dr. Sanusi, SH.,MH dan M. Iwan Setiawan, SH, anggota KPU Kota Cirebon. Pada kesempatan itu, Asep menyampaikan maksud selain melakukan kunjungan yaitu juga untuk meminta beberapa data terkait penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. “Kunjungan kami ke KPU Kota Cirebon selain untuk silaturahmi, juga untuk memperoleh data Pemilu 2014 dalam rangka program intensif Angkatan Bela Negara di internal DPP Partai NasDem,” tutur Asep. Di akhir kunjungan, ABN DPP Partai NasDem berkesempatan mengunjungi “Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon. (Media Center)

Terkait Penetapan Syarat Pencalonan Pilwalkot Cirebon 2018, KPU Kota Cirebon Gelar Rapat Pleno Dengan Panwaslu

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menjelang 290 hari menuju hari pemungutan dan penghitungan suara Pilwalkot Cirebon 2018 Rabu, 27 Juni 2018, KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno yang dihadiri Panwaslu Kota Cirebon, Minggu (10/9). Kegiatan ini sebagai tindaklanjut terhadap PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Surat Ketua KPU RI Nomor 515/KPU/IX/2017 tanggal 7 September 2017 serta instruksi KPU Provinsi Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam rangka monitoring pelaksanaan rapat pleno. Dalam agenda dimaksud, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5, pasal 8 dan pasal 10, KPU Kota Cirebon menetapkan DPT pemilu/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, persentase dukungan syarat bakal calon perseorangan, jumlah minimum syarat dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan serta syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik. Terkait syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Kota Cirebon menetapkan bahwa DPT terakhir yang menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan adalah DPT Pilpres 2014 yaitu sebesar 233.774. Kemudian, masih berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%, sehingga bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan sebesar 10% dari DPT Pilpres 2014 yaitu paling sedikit 23.378 dukungan. Adapun jumlah minimal dukungan dimaksud harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu di 3 kecamatan. Sedangkan berkaitan dengan syarat pencalonan dari partai politik, terdapat dua mekanisme persyaratan. Pertama, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kota Cirebon untuk dapat mengusung bakal pasangan calon. Dengan demikian, dengan jumlah kursi anggota DPRD Kota Cirebon sebanyak 35 kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 7 kursi. Mekanisme kedua, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif terakhir. Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon, sehingga dengan jumlah suara sah Pemilihan Umum untuk anggota DPRD Kota Cirebon Tahun 2014 sebanyak 162.105 suara dikurangi perolehan suara PBB yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon sebanyak 5.837 suara menjadi 156.268 suara, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 25% dari 156.268 yaitu 39.067 suara sah. Selanjutnya hasil rapat pleno tersebut ditetapkan menjadi Keputusan KPU Kota Cirebon kemudian diumumkan kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan melalui laman resmi KPU Kota Cirebon dan sarana pengumuman lainnya. Pada kesempatan itu pula Pramono Ubaid Tanthowi berharap terjalinnya sinergi antara KPU Kota Cirebon dengan Panwaslu Kota Cirebon. “Kami berharap dua lembaga penyelenggara pemilihan masing-masing paham aturan perundang-undangan, jika terdapat permasalahan harus dilakukan kajian bersama untuk mengahasilkan solusi atas permasalahan tersebut, sehingga tahapan dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Pramono. (Media Center)

Anda Butuh Informasi Pemilu Dan Pilkada ? Kunjungi PPID KPU Kota Cirebon

Anda membutuhkan informasi seputar lembaga Komisi Pemilihan Umum, Pemilu maupun Pilkada? Jangan ragu untuk mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Cirebon. Simak mekanisme pengajuan permohonan informasi berikut ini:   a. Cara Pertama – Pemohon dapat mendatangi langsung PPID KPU Kota Cirebon yang beralamat di Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon. – Siapkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport) jika anda adalah pemohon secara individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum. – Isi Formulir Permohonan Informasi (Model PPID-B) dengan baik dan benar sebanyak 2 (dua) rangkap. Desk Pelayanan Informasi siap memandu pemohon dalam mengisi formulir tersebut. – Petugas Pelayanan Informasi akan mencatat permohonan informasi ke dalam Register Permohonan Informasi (Model PPID-C). – Pastikan pemohon memperoleh Tanda Bukti Permohonan Informasi berupa nomor pendaftaran dari Desk Pelayanan Informasi. – Tanggapan dari PPID KPU Kota Cirebon atas permohonan informasi akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan disertai alasan. – Khusus untuk informasi tahapan pemilu, PPID KPU Kota Cirebon memberikan jawaban, dalam waktu 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang 2 (dua) hari kerja berikutnya. – Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Desk Pelayanan Informasi dapat secara langsung memberikan informasi dimaksud kepada pemohon. – Pemohon informasi menandatangani Tanda Terima Pemberian Informasi sebagai bukti bahwa PPID KPU Kota Cirebon telah menyerahkan informasi yang dibutuhkan pemohon.   b. Cara Kedua – Bagi pemohon yang tidak mendatangi langsung, dapat menghubungi nomor kontak PPID KPU Kota Cirebon (0231) 232089, 233050 Fax. (0231) 221323 e-mail: kota_cirebon@kpu.go.id atau mengirimkan surat resmi. – Pemohon yang menghubungi melalui telepon wajib menyebutkan identitas diri, nomor kontak dan alamat secara benar kepada Desk Pelayanan Informasi. – Pemohon akan dibantu oleh Desk Pelayanan Informasi dalam pengisian Formulir Permohonan Informasi (Model PPID-B). – Petugas Pelayanan Informasi akan mencatat permohonan informasi ke dalam Register Permohonan Informasi (Model PPID-C). – Tanda Bukti Permohonan Informasi berupa nomor pendaftaran dari Desk Pelayanan Informasi akan diberikan pada saat dilakukan pemberian informasi atau pada saat pemohon mengambil langsung informasi yang dibutuhkan. – Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan disertai alasan melalui telepon/facsimile/surat/surat elektronik (e-mail). – Khusus untuk informasi tahapan pemilu, PPID memberikan jawaban, dalam waktu 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang 2 (dua) hari kerja berikutnya. – Pemohon informasi menandatangani Tanda Terima Pemberian Informasi sebagai bukti bahwa PPID KPU Kota Cirebon telah menyerahkan informasi yang dibutuhkan pemohon.   c. Cara Ketiga –  Pemohon dapat mengunjungi aplikasi e-PPID KPU Kota Cirebon dengan tautan http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3274 (Tautan ini juga tersedia di website resmi KPU Kota Cirebon www.kpu.test ) – Pemohon diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengajukan permohonan informasi melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon. – Lengkapi setiap kolom dengan data yang benar dan lampirkan/unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan. – Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi. – Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. – Khusus untuk informasi tahapan pemilu, PPID memberikan jawaban, dalam waktu 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang 2 (dua) hari kerja selanjutnya.   Catatan : – Jadwal Pelayanan Informasi adalah setiap hari kerja : Senin s.d Jumat; Pukul : 09.00 – 15.00 WIB. – Secara umum, terdapat 3 (tiga) kategori Informasi, yaitu: informasi yang wajib diumumkan berkala, adalah informasi yang dibuat secara periodik dan terus-menerus. Misal setiap 6 bulan sekali atau setiap satu tahun sekali. informasi yang wajib diumumkan serta merta, adalah informasi yang dibuat secara insidental untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan tertentu, Kebutuhan tertentu tersebut, bisa jadi terkait hajat hidup orang banyak, ketertiban umum atau penggunaan hak-hak sosial dan politik warga. informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi terkait dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada pada informasi berkala dan serta-merta maupun dokumen lain yang tidak memiliki relevansi mendesak untuk diketahui publik. – Pastikan apakah informasi yang diminta telah diumumkan pada situs KPU atau aplikasi e-PPID. Jika ya, maka publik dapat melihat atau mengunduhnya tanpa mengajukan permohonan. Jika pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biaya copy dokumen tersebut akan ditanggung pemohon. Namun jika pemohon ingin mendapatkan informasi dalam bentuk rekam digital (soft copy) maka pemohon tidak dipungut biaya/gratis. – Jika sebuah informasi tidak tersedia di e-PPID, maka ada lima kemungkinan. Pertama, informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan). Kedua, informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan. Informasi jenis ini disebut informasi yang wajib tersedia setiap saat. Meskipun tidak wajib, namun KPU sendiri mengumumkan sebagian informasi tersebut. Ketiga, bisa jadi informasi tersebut masih dalam proses pendokumentasian. Keempat, dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU. Kelima, bisa jadi informasi tersebut terlewatkan publikasinya secara tidak sengaja oleh KPU. Publik dapat mengajukan permohonan, KPU akan memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait hal tersebut.   Ayo…kunjungi atau hubungi PPID KPU Kota Cirebon! Kami siap memberikan pelayanan, karena anda berhak untuk tahu…!

Pengumuman Hasil Tes Wawancara Tenaga Pendukung

Berdasarkan hasil tes wawancara calon tenaga pendukung Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam Rangka  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, maka Panitia  mengumumkan hal-hal sebagai berikut: Berikut adalah nama-nama peserta yang lulus tes wawancara NO NO.UJIAN N A M A 1 001 ABBY QOSIM 2 018 BENNY SUBANGUN 3 D-095 CECEP KHAELANI 4 022 CHANDRA YUDISTIANA 5 039 FEBRIANSYAH K RAMADHAN 6 052 IWAN ANDI HERYANTO 7 087 RIVA RAHMAWATI 8 092 RYAN TRIADI SAPUTRA 9 093 SAEFUDIN 10 095 SARTIKA 11 097 SONYA MARLIANA 12 104 VICKY Nama-nama yang tertera pada poin 1 di atas wajib hadir untuk registrasi ulang pada : Hari                  :  Selasa Tanggal             :  29 Agustus 2017 Pukul                :  09.00 WIB sd selesai Tempat             :  Kantor KPU Kota Cirebon                            Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon Keputusan Panitia Seleksi Calon Tenaga Pendukung Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam Rangka  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman Hasil Tes Keterampilan Komputer dan Mengemudi

PENGUMUMAN Nomor : 256/Pu.0.2/3274/VIII/2017   TENTANG HASIL TES KETRAMPILAN KOMPUTER DAN KETRAMPILAN MENGEMUDI CALON TENAGA PENDUKUNG KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON DALAM RANGKA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018   Berdasarkan  hasil Tes Ketrampilan komputer  dan  Ketrampilan Mengemudi calon Tenaga Pendukung Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam Rangka  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, maka Panitia  mengumumkan hal-hal sebagai berikut: Nama-nama  peserta yang lulus Tes Ketrampilan Komputer (Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Teknis Kepemiluan, Desain Grafis ) serta mengemudi (driver) terlampir pada lampiran surat pengumuman ini. Nama-nama yang terlampir pada surat pengumuman ini berhak mengikuti Tes Wawancara yang dilaksanakan pada : Hari                   :  Senin Tanggal             :  21 Agustus 2017 Pukul                 :  09.00 WIB sd selesai Tempat              :  Kantor KPU Kota Cirebon                             Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon Peserta agar hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai, serta menunjukkan identitas diri (KTP) yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi.   Cirebon, 18 Agustus 2017 Sekretaris  Ttd Irianto Legowo

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Tenaga Pendukung

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN  ADMINISTRASI  CALON TENAGA PENDUKUNG KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON DALAM RANGKA  PEMILIHAN  GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR  JAWA  BARAT  SERTA WALIKOTA  DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018 Nomor  : 240/SesKota-011329166/VIII/2017 Berdasarkan hasil penelitian administrasi calon tenaga pendukung Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon  dalam rangka  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, maka Panitia Seleksi Calon Tenaga Pendukung Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengumumkan hal- hal sebagai berikut :  Nama-nama peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Tes Ketrampilan Komputer (Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Teknis Kepemiluan, Desain Grafis) serta mengemudi (driver) terlampir pada lampiran surat pengumuman ini.  Jadwal pelaksanaan Tes Ketrampilan Komputer dan Mengemudi dilaksanakan pada :         Hari                      :  Sabtu         Tanggal                :  12 Agustus 2017         Tempat                 :  Kantor KPU Kota Cirebon                                        Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon Waktu pelaksanaan Tes Ketrampilan Komputer dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut :  NOMOR UJIAN WAKTU 001  –  010 08.00 – 08.15 WIB 011  –  020 08.20 – 08.35 WIB 021  –  030 08.40 –  08.55 WIB 031  –  040 09.00 – 09.15 WIB 041  –  050 09.20 –  09.35 WIB 051  –  060 09.40 –  09.55 WIB 061  –  070 10.05 –  10.20 WIB 071  –  080 10.35 –  10.50 WIB 081 –   090 11.00 –  11.15 WIB 091 –   100 11.20 – 11.35 WIB 101 –   107 13.00-   13.15 WIB Waktu pelaksanaan Tes Ketrampilan Mengemudi pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2017 pukul 09.00 sd selesai.  Peserta hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai, serta menunjukkan identitas diri (KTP) yang asli kepada petugas pada saat pelaksanaan registrasi.  Masa kerja Tenaga Pendukung Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon selama 12 (dua belas bulan) terhitung mulai bulan September 2017 sd Agustus 2018. Besarnya honor yang diberikan kepada Tenaga Pendukung Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon per bulan Rp. 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua  puluh ribu rupiah), Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. LAMPIRAN PENGUMUMAN   No. 240/SesKota-011329166/VIII/2017  NO UJIAN  N A M A  FORMASI 001 ABBY QOSIM  TEKNIS KEPEMILUAN       002 ABDUL AZIS TEKNIS KEPEMILUAN 003 ACHMAD AZMI TEKNIS KEPEMILUAN 004 AGI SUWONDO TEKNIS KEPEMILUAN 005 AHMAD ABDUL ROKHIM TEKNIS KEPEMILUAN 006 AHMAD FAJRI MUJAHID TEKNIS KEPEMILUAN 007 AHMAD SYAIROFI ATTABIQ TEKNIS KEPEMILUAN 008 ALDY ADRIAN AKBAR TEKNIS KEPEMILUAN 009 ALEX PURNAMA TEKNIS KEPEMILUAN 010 ANANG SOFYAN ZULFIKAR TEKNIS KEPEMILUAN 011 ANDI MUNANDAR TEKNIS KEPEMILUAN 012 ANDRIYANTO TEKNIS KEPEMILUAN 013 ANNISA PUTRI UTAMY TEKNIS KEPEMILUAN 014 APUD PUDRIANA TEKNIS KEPEMILUAN 015 ARFAN ADI MULYONO TEKNIS KEPEMILUAN 016 ARIEF RAMADHANI TEKNIS KEPEMILUAN 017 ARIF RAKHMAN TEKNIS KEPEMILUAN 018 BENNY SUBANGUN KEUANGAN 019 BUDIYANTO TEKNIS KEPEMILUAN 020 BUNGA LIMA OCTISIYA TEKNIS KEPEMILUAN 021 CARUDIN TEKNIS KEPEMILUAN 022 CHANDRA YUDISTIANA TEKNIS KEPEMILUAN 023 CICI RATNASARI TEKNIS KEPEMILUAN 024 CUCU MARHAMAH TEKNIS KEPEMILUAN 025 DADIN AULIA RAMADHAN TEKNIS KEPEMILUAN 026 DEDI TEKNIS KEPEMILUAN 027 DENNIS ADITYA NUGRAHA TEKNIS KEPEMILUAN 028 DESY PERMATA SARI TEKNIS KEPEMILUAN 029 DEVIE RAHMAWATIE TEKNIS KEPEMILUAN 030 DEWI PUTIK SUCIASTUTI TEKNIS KEPEMILUAN 031 DEWI ROSSYANA RIZKY TEKNIS KEPEMILUAN 032 DINI KUSUMA WARDHANI KEUANGAN 033 DITA DWIANA AFIDA KEUANGAN 034 ERSAD SUBASTIAN TEKNIS KEPEMILUAN 035 FAJRIYAH NUR ANNISA TEKNIS KEPEMILUAN 036 FANI RAMADHAN TEKNIS KEPEMILUAN  037 FANNY SRI HENDIANI KEUANGAN 038 FARHATUL AINI TEKNIS KEPEMILUAN 039 FEBRIANSYAH KURNIA RAMADHAN TEKNIS KEPEMILUAN 040 FIKA DARAHAT TEKNIS KEPEMILUAN 041 GIYA AFDILA TEKNIS KEPEMILUAN 042 IDAH FHILIYANI TEKNIS KEPEMILUAN 043 IDHAM KHOLID DESAIN GRAFIS 044 IIN NURAENI,SE TEKNIS KEPEMILUAN 045 IKA KHAERUNISA TEKNIS KEPEMILUAN 046 IMAN SOBIRIN TEKNIS KEPEMILUAN 047 INDAYANI TEKNIS KEPEMILUAN 048 INDRA CUHARYADI TEKNIS KEPEMILUAN 049 INDRI YANA TEKNIS KEPEMILUAN 050 IRMA WULANDANI TEKNIS KEPEMILUAN 051 ISNEN KUSUMA ADI TEKNIS KEPEMILUAN 052 IWAN ANDI HERYANTO TEKNIS KEPEMILUAN 053 IWAN KUSWANTO TEKNIS KEPEMILUAN 054 JAJA JAMALUDDIN TEKNIS KEPEMILUAN 055 JAKARIYA  TEKNIS KEPEMILUAN 056 JAMALUDDIN NUR  TEKNIS KEPEMILUAN 057 JOHAN BARLIAN ANDOHARTUA TEKNIS KEPEMILUAN 058 JUMANA  TEKNIS KEPEMILUAN 059 KAERUDIN TEKNIS KEPEMILUAN 060 KHOTIMAH TEKNIK KEPEMILUAN 061 KIKI MARIA MAULANI TEKNIS KEPEMILUAN 062 KODRIYAH TEKNIS KEPEMILUAN 063 KUKUH PRIATUHU DESAIN GRAFIS 064 LIA SEPTIANA KEUANGAN 065 LIDIA WALIDIYAH KEUANGAN 066 LULU LUTFIYYAH TEKNIS KEPEMILUAN 067 MAYA DWI SETIANI TEKNIS KEPEMILUAN 068 MIFTAUSSUUD TEKNIS KEPEMILUAN 069 MUHAMAD AGRI TEKNIS KEPEMILUAN 070 MUHAMAD ARSAD ADAM TEKNIS KEPEMILUAN 071 MUHAMAD RIZKY ICHWANI TEKNIS KEPEMILUAN 072 MUHAMAD ZAENAL ARIFIN TEKNIS KEPEMILUAN 073 MULYA SYARIFUDIN TEKNIS KEPEMILUAN 074 NANDA HERMANSYAH TEKNIS KEPEMILUAN 075 NISA AN-NISA SOLIHA KEUANGAN 076 NUNUNG NUR AISYAH TEKNIS KEPEMILUAN 077 NUR FAZRIAH TEKNIS KEPEMILUAN 078 NURHIKMAH PERMATASARI TEKNIS KEPEMILUAN 079 NURMALASARI TEKNIS KEPEMILUAN 080 NURRUL AISYAH DWI PUTRI TEKNIS KEPEMILUAN 081 PUTRI HASNA HABIBAH TEKNIS KEPEMILUAN 082 RAHAYU INDRA LEKSANA TEKNIS KEPEMILUAN 083 RAHMAT HIDAYAT TEKNIS KEPEMILUAN 084 RIDHAN ILMAM TEKNIS KEPEMILUAN 085 RINGGA WIJAYA TEKNIS KEPEMILUAN 086 RISKE ROSDIANA TEKNIS KEPEMILUAN 087 RIVA RAHMAWATI TEKNIS KEPEMILUAN 088 RIYAN TAUFIQ TEKNIS KEPEMILUAN 089 RIZA DESTIANA TEKNIS KEPEMILUAN 090 RIZKIANDIN OKTAVILLY TEKNIS KEPEMILUAN 091 ROSDIANA DEWI KEUANGAN 092 RYAN TRIADI SAPUTRA TEKNIS KEPEMILUAN 093 SAEFUDIN DESAIN GRAFIS 094 SANDY ADITYA PRAYALDA TEKNIS KEPEMILUAN 095 SARTIKA TEKNIS KEPEMILUAN 096 SLAMET BURHANUDDIN TEKNIS KEPEMILUAN 097 SONYA MARLIANA TEKNIS KEPEMILUAN 098 SRI BIJAK INDRIANI TEKNIS KEPEMILUAN 099 SRI UTAMI INTAN WIJAYA TEKNIS KEPEMILUAN 100 SUGENG MAULANA TEKNIS KEPEMILUAN 101 TAUFAN FATURAHMAN TEKNIS KEPEMILUAN 102 TEGUH SUWANDITO TEKNIS KEPEMILUAN 103 TRIYANTO JATI KUSUMO TEKNIS KEPEMILUAN 104 VICKY  DESAIN GRAFIS 105 WIDYANINGSIH KEUANGAN 106 WIJAYANTI TEKNIS KEPEMILUAN 107 YOGA ADITIA NUGRAHA TEKNIS KEPEMILUAN D-001 ANGGA SAPUTRA SUPIR (DRIVER) D-002 BUDI SUGIYANTO SUPIR (DRIVER) D-003 CECEP KHAELANI SUPIR (DRIVER) D-004 DICKY RIYADI SUPIR (DRIVER) D-005 MUHAMAD NUR WAHYU SUPIR (DRIVER) D-006 NUNU NUGRAHA SUPIR (DRIVER) D-007 RAHMAT SOLEH SUPIR (DRIVER) D-008 RIZKY UTAMA SUPIR (DRIVER) D 009 UMAR SUSILAWAN SUPIR (DRIVER)