Berita

Pengumuman Lomba Karya Maskot dan Jingle

PENGUMUMAN NOMOR : 174/KPUKota-011329166/VI/2017 TENTANG  LOMBA KARYA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018                Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, KPU Kota Cirebon mengadakan Lomba Karya Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :  A.     KETENTUAN LOMBA Peserta Lomba terdiri dari Lomba Karya Maskot dan Jingle; Lomba ini terbuka untuk umum/perorangan/tim/grup/kelompok; Peserta melampirkan fotokopi identitas diri : KTP/SIM/Passport/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/Kartu Identitas lainnya; Peserta dapat mengikuti kedua jenis lomba; Pendaftaran dan penyerahan hasil karya lomba tanggal 16 Juni 2017 s.d 7 Juli 2017; Pengumuman Pemenang Lomba tanggal 14 Juli 2017.  B.    KETENTUAN UMUM Maskot dan Jingle harus dapat mengkomunikasikan dan memotivasi warga Kota Cirebon untuk ikut menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018; Hasil Karya Pemenang Lomba Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kota Cirebon yang akan digunakan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, sedangkan hak cipta tetap milik pemenang; Dewan Juri Lomba Maskot dan Jingle (atas usul Komisioner KPU Kota Cirebon) berhak melakukan revisi atau perubahan lirik (terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang) atas persetujuan pemenang; Semua karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa dan belum pernah dipublikasikan; Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.  C.    KETENTUAN KHUSUS LOMBA MASKOT Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 5 (lima) karya terbaiknya; Bentuk maskot berupa “Udang” dengan konsep sederhana, mudah diingat dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi; Desain maskot bermuatan nilai lokal Kota Cirebon dan memiliki makna filosofis; Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF) atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi; Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018; Desain maskot mengandung warna dasar KPU (cyan;0, magenta;60, yellow: 100, black: 100); Desain dibuat dalam 3 (tiga) dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dalam bentuk hardcopy (cetak dikertas A4) dan menyertakan : Compact Disc (CD) berisi file desain maskot dalam format CMYK; Folder maskot asli : cdr.atau ai; Folder persentasi : JPEG 300 dpi (high quality); Folder konsep maskot dalam format PDF; Menyertakan deskripsi filosofis yang diketik di kertas A4 : spasi 1,5. Peserta wajib menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kota Cirebon atau dapat diunduh di kpu-cirebonkota.go.id); Karya Maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Panitia Lomba pada hari: Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.  D. KETENTUAN KHUSUS LOMBA JINGLE Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 3 (tiga) karya terbaiknya; Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun koor; Durasi Jingle tidak lebih dari 1 (satu) menit dan tidak ada pengulangan; Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) instrumen musik yaitu piano, keyboard atau gitar, direkam dalam Compact Disc (CD) format MP4/MP3/AAC dan diunggah ke Youtube dan/atau Instagram dengan mentagar akun media sosial resmi KPU Kota Cirebon; Lirik Jingle menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa Cirebon, disertai melodi dalam not balok atau not angka dan diketik di kertas A4 spasi 1,5; Peserta wajib menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kota Cirebon atau dapat diunduh di kpu-cirebonkota.go.id); Karya Jingle yang direkam dalam CD dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Panitia Lomba pada hari: Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.  E.  HADIAH Pemenang Lomba Maskot         Juara 1: Rp. 3.500.000,-         Juara 2: Rp. 2.500.000,-         Juara 3: Rp. 1.500.000,-         Dan Piagam Penghargaan Pemenang Lomba Jingle         Juara 1: Rp. 3.500.000,-         Juara 2: Rp. 2.500.000,-         Juara 3: Rp. 1.500.000,-         Dan Piagam Penghargaan     * Pajak ditanggung oleh Pemenang   PANITIA LOMBA KARYA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Jalan Palang Merah No. 6 Cirebon Telp. (0231) 232089, 233050  Fax. (0231) 221323 Website : kpu-cirebonkota.go.id   e-mail : info@kpu-cirebonkota.go.id       Dikeluarkan di : Cirebon pada tanggal : 15 Juni 2017 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon,                             Ttd                  Emirzal Hamdani

KPU Kota Cirebon Pertahankan Predikat Patuh PPID dan Raih Juara 3 Aksesibilitas RPP

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dengan Kategori PATUH sebagai Pengelola Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Tahun 2016 dan Juara 3 Rumah Pintar Pemilu Kategori Aksesibel. Penyerahan penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Pimpinan KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam rangka Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Bandung, 13-14 Juni 2017. Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KPU Kota Cirebon untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan informasi publik dan mutu “Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu.

Kunjungi “Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Telah diresmikan “Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon (18 April 2017). Bagi anda yang ingin menambah wawasan kepemiluan, baik tentang sejarah Pemilu, struktur penyelenggara, tata cara pemungutan, dan penghitungan suara, maupun yang lainnya, silahkan berkunjung ke “Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6 Cirebon.

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Anda membutuhkan informasi seputar lembaga KPU, Pemilu maupun Pilkada? Jangan ragu untuk mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Cirebon. Simak mekanisme pengajuan permohonan informasi berikut ini: a. Cara Pertama – Pemohon dapat mendatangi langsung PPID KPU Kota Cirebon yang beralamat di Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon. – Siapkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport) jika anda adalah pemohon secara individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum. – Isi Formulir Permohonan Informasi (Model PPID-B) dengan baik dan benar sebanyak 2 (dua) rangkap. Desk Pelayanan Informasi siap memandu pemohon dalam mengisi formulir tersebut.  – Petugas Pelayanan Informasi akan mencatat permohonan informasi ke dalam Register Permohonan Informasi (Model PPID-C). – Pastikan pemohon memperoleh Tanda Bukti Permohonan Informasi berupa nomor pendaftaran dari Desk Pelayanan Informasi. – Tanggapan dari PPID KPU Kota Cirebon atas permohonan informasi akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan disertai alasan. – Khusus untuk informasi tahapan pemilu, PPID KPU Kota Cirebon memberikan jawaban, dalam waktu 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang 2 (dua) hari kerja berikutnya. – Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Desk Pelayanan Informasi dapat secara langsung memberikan informasi dimaksud kepada pemohon. – Pemohon informasi menandatangani Tanda Terima Pemberian Informasi sebagai bukti bahwa PPID KPU Kota Cirebon telah menyerahkan informasi yang dibutuhkan pemohon. b. Cara Kedua – Bagi pemohon yang tidak mendatangi langsung, dapat menghubungi nomor kontak PPID KPU Kota Cirebon (0231) 232089, 233050 Fax. (0231) 221323 e-mail: info@kpu-cirebonkota.go.id atau mengirimkan surat resmi. – Pemohon yang menghubungi melalui telepon wajib menyebutkan identitas diri, nomor kontak dan alamat secara benar kepada Desk Pelayanan Informasi. – Pemohon akan dibantu oleh Desk Pelayanan Informasi dalam pengisian Formulir Permohonan Informasi (Model PPID-B). – Petugas Pelayanan Informasi akan mencatat permohonan informasi ke dalam Register Permohonan Informasi (Model PPID-C). – Tanda Bukti Permohonan Informasi berupa nomor pendaftaran dari Desk Pelayanan Informasi akan diberikan pada saat dilakukan pemberian informasi atau pada saat pemohon mengambil langsung informasi yang dibutuhkan. – Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan disertai alasan melalui telepon/facsimile/surat/surat elektronik (e-mail). – Khusus untuk informasi tahapan pemilu, PPID memberikan jawaban, dalam waktu 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang 2 (dua) hari kerja berikutnya. – Pemohon informasi menandatangani Tanda Terima Pemberian Informasi sebagai bukti bahwa PPID KPU Kota Cirebon telah menyerahkan informasi yang dibutuhkan pemohon. c. Cara Ketiga – Pemohon dapat mengunjungi aplikasi e-PPID KPU Kota Cirebon dengan tautan http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3274 (Tautan ini juga tersedia di website resmi KPU Kota Cirebon www.kpu-cirebonkota.go.id ) – Pemohon diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengajukan permohonan informasi melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon.  – Lengkapi setiap kolom dengan data yang benar dan lampirkan/unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.  – Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi. – Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. – Khusus untuk informasi tahapan pemilu, PPID memberikan jawaban, dalam waktu 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang 2 (dua) hari kerja selanjutnya. Catatan : – Jadwal Pelayanan Informasi adalah setiap hari kerja : Senin s.d Jumat; Pukul : 09.00 – 15.00 WIB. – Secara umum, terdapat 3 (tiga) kategori Informasi, yaitu:  a. informasi yang wajib diumumkan berkala, adalah informasi yang dibuat secara periodik dan terus-menerus. Misal setiap 6 bulan sekali atau setiap satu tahun sekali.  b. informasi yang wajib diumumkan serta merta, adalah informasi yang dibuat secara insidental untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan tertentu, Kebutuhan tertentu tersebut, bisa jadi terkait hajat hidup orang banyak, ketertiban umum atau penggunaan hak-hak sosial dan politik warga. c. informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi terkait dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada pada informasi berkala dan serta-merta maupun dokumen lain yang tidak memiliki relevansi mendesak untuk diketahui publik. – Pastikan apakah informasi yang diminta telah diumumkan pada situs KPU atau aplikasi e-PPID. Jika ya, maka publik dapat melihat atau mengunduhnya tanpa mengajukan permohonan. Jika pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biaya copy dokumen tersebut akan ditanggung pemohon. Namun jika pemohon ingin mendapatkan informasi dalam bentuk rekam digital (soft copy) maka pemohon tidak dipungut biaya/gratis. – Jika sebuah informasi tidak tersedia di e-PPID, maka ada lima kemungkinan. Pertama, informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan). Kedua, informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan. Informasi jenis ini disebut informasi yang wajib tersedia setiap saat. Meskipun tidak wajib, namun KPU sendiri mengumumkan sebagian informasi tersebut. Ketiga, bisa jadi informasi tersebut masih dalam proses pendokumentasian. Keempat, dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU. Kelima, bisa jadi informasi tersebut terlewatkan publikasinya secara tidak sengaja oleh KPU. Publik dapat mengajukan permohonan, KPU akan memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait hal tersebut. Ayo…kunjungi atau hubungi PPID KPU Kota Cirebon! Kami siap memberikan pelayanan, karena anda berhak untuk tahu…!

“Ngopi Bareng KPU” (Ngobrolin Pilkada dan Pemilu)

  Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon mengadakan sosialisasi pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018, Rabu (24/5) di Aula KPU Kota Cirebon. Foto Media Center. Sebagai upaya persiapan memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU Kota Cirebon menggelar acara “Ngopi Bareng KPU” (Ngobrolin Pilkada dan Pemilu), bertempat di Aula KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon, Rabu (24/5). Acara Ngopi Bareng KPU ini dihadiri oleh unsur Partai Politik, tokoh masyarakat yang berminat mencalonkan dari jalur Perseorangan serta Media Massa lokal. Obrolan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Isu seputar mekanisme Pencalonan, baik melalui Partai Politik maupun Perseorangan menjadi bahan perbincangan yang menarik di antara peserta yang hadir. Aturan mengenai Pencalonan dalam helatan Pilkada bersifat dinamis, sehingga patut untuk selalu dicermati baik oleh peserta pemilihan, penyelenggara maupun pihak lainnya. Pencalonan melalui Partai Politik mewajibkan Pasangan Calon menyertakan Surat Keputusan dari DPP Pusat sebagai tanda persetujuan menjadi perhatian khusus di kalangan Partai Politik yang hadir. Pasalnya, tak jarang terjadi permasalahan rekomendasi DPP yang berbeda dengan DPC tingkat Kabupaten/Kota. Begitu pula dengan kewajiban memperoleh dukungan dan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Berkaca pada aturan, Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Cirebon yang hendak menempuh jalur perseorangan harus memperoleh minimal 23.377 dukungan. Di akhir acara, Ketua KPU Kota Cirebon berharap nantinya seluruh tahapan penyelenggaraan, baik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai. Kondisi demikian akan tercapai apabila unsur-unsur yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilihan dan Pemilu dalam hal ini Penyelenggara (KPU dan Panwaslu), Peserta (Partai Politik/Perseorangan), Pemerintah, Masyarakat dan Media Massa taat terhadap aturan perundang-undangan dan bekerja sama mensukseskan seluruh tahapan. (Media Center)

Pengumuman kepada Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Jalur Perseorangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengundang kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon yang dengan sungguh-sungguh berminat mengajukan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dari Jalur Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018, untuk berkenan hadir pada : Hari  : Rabu Tanggal : 24 Mei 2017 Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai Tempat : Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon     Jalan Palang Merah Nomor 6 Cirebon  Acara : Penjelasan Teknis Tata Cara Pencalonan dari Jalur Perseorangan   Catatan : Setiap Bakal Pasangan Calon Perseorangan didampingi oleh 1 (satu) orang anggota tim yang berpendidikan minimal sarjana (S1) Undangan dapat diambil di Sekretariat KPU Kota Cirebon Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi : M. Arief, S.Sos (085321309333) Erlangga, SH (081324968212)