Berita

39

Hari Pertama, Nihil Penyerahan Berkas Dukungan Jalur Perseorangan Pilwalkot Cirebon 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka penyerahan berkas dukungan bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6 – Kota Cirebon, Sabtu (25/11/17). Sesuai dengan jadwal, kemarin merupakan hari pertama penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018, yang dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan, tanggal 29 November 2017 menjadi hari terakhir penyerahan berkas dukungan yang akan diterima KPU Kota Cirebon hingga pukul 24.00 WIB. Sebanyak 3 kali, KPU Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga Kota Cirebon mengenai tahapan, jadwal, dan syarat dukungan untuk jalur perseorangan. Hal tersebut dilakukan oleh KPU Kota Cirebon untuk mencari putra-putri terbaik yang ada di Kota Cirebon yang ingin mencalonkan diri sebagai Bapaslon Pilwalkot Tahun 2018 melalui jalur non Partai Politik. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sejumlah 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka Bapaslon Perseorangan yang ada di wilayah Kota Cirebon dapat menyerahkan berkas dukungan sebesar 10% dari DPT Pilpres 2014 yaitu paling sedikit 23.378 dukungan yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kota Cirebon yaitu di lebih dari 3 Kecamatan. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melaksanakan kegiatan Simulasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 pada tanggal 24 November 2017, kegiatan ini bertujuan mengukur kesiapan dalam menerima dan memeriksa berkas dukungan Bapaslon Perseorangan. Di hari pertama pembukaan, belum ada putra-putri terbaik Kota Cirebon yang menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat menjadi Bapaslon Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. (Media Center)


Selengkapnya
42

Bersama PPK, KPU Kota Cirebon Gelar Simulasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Simulasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon Jalan Palang Merah No. 6 – Kota Cirebon, Jumat (24/11). Sebelum simulasi dilakukan, Moh. Arief, S.Sos, selaku Divisi Teknis, menyampaikan simulasi penerimaan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk mengukur kesiapan KPU Kota Cirebon dalam menerima dan memeriksa berkas dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. “Simulasi ini kita lakukan sebagai langkah kesiapan KPU Kota Cirebon untuk menerima dan memeriksa berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018,” katanya. Lanjut, Arief, KPU Kota Cirebon membuka pendaftaran jalur perseorangan pada 25 – 29 November 2017. “Mengenai batas waktu penyerahan dan ketentuannya, bakal calon perseorangan dapat menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Cirebon mulai besok, sesuai jadwal akan kita buka pada 25 hingga 28 November 2017 dibuka pada pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Khusus tanggal 29 November 2017, KPU Kota Cirebon menerima berkas dukungan hingga pukul 24.00 WIB,” lanjutnya. Syarat bakal calon perseorangan, kata Arief, yang menyerahkan berkas dukungan sebesar 10% dari DPT Pilpres 2014 yaitu paling sedikit 23.378 dukungan yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kota Cirebon yaitu di lebih dari 3 Kecamatan. Ketentuan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang ada dalam DPT terakhir sejumlah 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%. “Dokumen dukungan yang diserahkan berupa surat pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang disusun per Kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon. Selain itu, rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Kelurahan dan Kecamatan yang ditandatangani bakal pasangan calon perseorangan dan bermaterai,” katanya. Simulasi yang diperankan oleh Komisioner KPU Kota Cirebon, Sekretariat dan jajarannya serta PPK se-Kota Cirebon berjalan dengan lancar. Jalannya proses penyerahan dukungan calon perseorangan dipandu oleh Arief. Sebagai pasangan calon perseorangan dalam simulasi itu diperagakan Dita Hudayani, S.H. yang merupakan Anggota KPU Kota Cirebon dan Osef Yadi Vidiyanto selaku Fungsional Umum di Sekretariat KPU Kota Cirebon. Sedangkan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan diterima oleh Drs. Asep Gandana yang merupakan Sekretaris KPU Kota Cirebon. (Media Center)


Selengkapnya
41

Perubahan Waktu dan Ketentuan Pendukung Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018

Dengan ini diumumkan bagi warga negara Indonesia yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 melalui jalur Perseorangan untuk menyerahkan dukungan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengenai batas waktu penyerahan dan ketentuan pendukung dirubah sebagaimana berikut: :   I.  TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN – Tanggal   : 25 – 28 November 2017    Pukul      : 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB. – Tanggal   : 29 November 2017    Pukul      : 08:00 WIB sampai dengan 24:00 WIB – Tempat    : Kantor KPU Kota Cirebon                      Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon   II. PERSYARATAN DUKUNGAN Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah sebagai berikut: (1)   Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2)  Penduduk  yang  tercantum  dalam  daftar  pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (3)  Dalam  hal  penduduk  tidak  tercantum  dalam  daftar pemilih  tetap  pada  Pemilu  atau  Pemilihan  Terakhir dan/atau  daftar  penduduk  potensial  pemilih Pemilihan, penduduk  tersebut  dapat  memberikan  dukungan sepanjang  memenuhi  syarat  sebagai  pemilih  yang berdomisili  di  daerah  Pemilihan,  dibuktikan  dengan Kartu  Tanda  Penduduk  Elektronik  atau  surat keterangan  yang  diterbitkan  oleh  Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  Kota Cirebon yang  menerangkan bahwa  penduduk  tersebut  berdomisili  di  wilayah administratif  Kota Cirebon paling singkat 1 (satu) tahun.   III.LAIN-LAIN Bagi Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat tanggal 29 November 2017 di Kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah Nomor 6 Cirebon atau menghubungi Sdr. Moh. Arief (HP. 085321309333), Sdr. Albet Giusti (HP. 081280448234) dan  Sdr. Arief Surahman (085321006869).   Cirebon, 22 November 2017 Ketua,  TTD  Emirzal Hamdani


Selengkapnya
38

Kondusifitas Masyarakat Kota Cirebon Dalam Menghadapi Pilkada Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak. menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kota Cirebon bertema Melalui Kegiatan Sarasehan Penanaman dan Pelestarian Nilai-Nilai Kejuangan, Keperintisan dan Kepahlawanan Bagi Masyarakat, di ikuti Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT), dan unsur Pemuda se-Kota Cirebon, bertempat di Situs Sidomba Kuningan, Selasa (21/11). Sebagai narasumber, Emirzal menyampaikan materi mengenai Kondusifitas Masyarakat Kota Cirebon Dalam Menghadapi Pilkada Tahun 2018. Emirzal mengatakan, untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 diperlukan sinergitas 5 emelen penyelenggara Pilkada. “Semua pihak harus bersinergi dalam menyukseskan Pilkada di tahun depan. Kita tahu bahwa sinergitas antara penyelenggara Pilkada, Peserta, Pemerintah dan TNI/Polri, Masyarakat Pemilih, dan Media Massa diperlukan agar terwujudnya Pilkada berintegritas dan bermartabat,” ujarnya. Dijelaskannya, salah satu yang dapat dilakukan dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 dengan membangun kebersamaan antara semua elemen yang ada untuk mewujudkan suasana tentram, tertib, dan damai. “Pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai dengan aman dapat diaktualisasikan dengan keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Selain itu, keikutsertaan masyarakat dapat berimplikasi langsung pada peningkatan jumlah partisipasi dan mampu menjaga terciptanya kondusifitas Kota Cirebon,” jelasnya. Pilkada serentak tidak saja memiliki aspek dinamika demokrasi yang mencerminkan ekspresi kedaulatan rakyat, tetapi juga berhadapan dengan potensi konflik yang dapat memobilisasi massa. “Sebagai negara demokrasi, pilihan untuk meletakkan aspirasi publik serta memperkuat aspek di tingkat penyelenggara harus menjadi prioritas dibandingkan hanya sekedar aspek keamanan. Pilihan ini merupakan konsekuensi dari kuatnya argumen bahwa mengedepankan kegiatan persuasif untuk bersinergi dengan masyarakat harus lebih berperan dibandingkan cara koersif dalam mengatasi potensi konflik,” katanya. Lanjut ditambahkan Emirzal, secara khusus pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan dengan baik dan kondusif, khususnya di Kota Cirebon, tentu menjadi perhatian bagi setiap individu/pemilih. “Kita bersama menjaga kondusifitas di Kota Cirebon agar semakin nyaman. Jangan sampai ada perkataan yang berpotensi menimbulkan ketegangan, bahkan diikuti dengan kekerasan dan anarki. Untuk itu, setiap individu tidak melakukan praktek-praktek fitnah/hoax melalui media sosial maupun media digital yang dapat mempengaruhi kondisifitas di kalangan masyarakat,” tegasnya. (Media Center)


Selengkapnya
38

PPK se-Kota Cirebon Ikuti Bimtek Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Setelah sebelumnya menyelenggarakan peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dengan sukses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cirebon, 19 – 20 November 2017. Bimtek yang digelar di Aula Metland Hotel, Jalan Siliwangi ini membahas mengenai tata cara Verifikasi Pencalonan Perseorangan Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggara Pilkada serentak Tahun 2018 di tingkat Kecamatan dalam melaksanakan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 yang dihadiri oleh 5 PPK se-Kota Cirebon terdiri dari 1 Ketua dan 2 Anggota. Pembukaan acara tersebut disampaikan oleh Dr. Sanusi, S.H., M.H. didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon lainnya diantaranya Mokh. Iwan Setiawan, S.H., Dita Hudayani, S.H., serta Drs. Asep Gandana selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon. Sementara itu, bertindak sebagai narasumber yaitu Moh. Arief, S. Sos., Minggu (19/11/17). Sanusi, dalam sambutannya menyampaikan tugas PPK sebagai penyelenggara di tingkat Kecamatan adalah membantu KPU Kota Cirebon untuk menyukseskan Pilkada Serentak yang berhimpitan dengan Pemilu Tahun 2019. “Saya berharap PPK dapat menggunakan waktu yang ada untuk mempelajari syarat dukungan calon perseorangan. Dengan kegiatan bimtek ini, anggota PPK bisa memahami dan dapat menggali tugas, pokok, serta fungsinya serta dapat menjalankan tugas dengan baik pada saat pelaksanaan,” tambahnya. Sebagai Divisi Teknis KPU Kota Cirebon, Moh. Arief, S. Sos. menyampaikan agar PPK mengikuti kegiatan ini secara total dengan harapan materi yang didapatkan dapat dipahami dengan baik. Ia menambahkan, batas waktu penyerahan dukungan untuk calon perseorangan Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon. “Untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 22 – 26 November 2017. Sedangkan, batas penyerahan syarat dukungan Pilwalkot Cirebon 25 – 29 November. Nantinya yang ikut bimtek hari ini dapat menyampaikan kembali kepada anggota PPS. Bimtek ini menjadi penting karena syarat dukungan harus kita mulai lusa, 22 November 2017. Sedangkan penyampaian syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota Cirebon pada tanggal 9 – 11 Desember,” tambahnya. Selain itu, Arief menambahkan bimtek yang sangat penting ini untuk meminimalisir kesalahan. Selain penyampaian materi, Arief juga melakukan simulasi verifikasi pasangan calon perseorangan. “Perlu adanya evaluasi dari materi yang disampaikan. Dengan pendekatan simulasi, diharapkan mekanisme penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan dapat dipahami dan berjalan dengan lancar,” ujarnya.(Media Center)


Selengkapnya
38

13 Parpol Menerima Hasil Penelitian Salinan Dokumen Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, bertempat di Grand Tryas Hotel, Jalan Tentara Pelajar No. 103-107 Cirebon, Jum’at (17/11/17). Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu Tahun 2019. Rapat dihadari oleh perwakilan parpol termasuk 3 parpol berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI kepengurusan Hendropriyono), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Republik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon. Acara dimulai dengan pembacaan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap 14 parpol. Dilanjutkan dengan penyerahan salinan berkas kepada masing-masing parpol. Parpol yang menerima berkas salinan bukti keanggotaan calon peserta pemilu tahun 2019 yaitu 13 parpol dari 14 parpol yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU Kota Cirebon. Adapun parpol yang menerima berkas tersebut diantaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) absen pada acara tersebut. Hasil verifikasi disampaikan oleh Dr. Sanusi, S.H., M.H. selaku anggota KPU Kota Cirebon yang mewakili Ketua KPU Kota Cirebon (Emirzal Hamdani, SE., Ak.) dan didampingi oleh anggota KPU Cirebon lainnya yaitu Moh. Arief, S.Sos., M. Iwan Setiawan, S.H, Dita Hudayani, S.H. serta sekretaris KPU Kota Cirebon, Drs. Asep Gandana. Sanusi mengatakan penyampaian hasil penelitian administrasi sesuai dengan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019. “Pada tanggal 3 – 16 Oktober 2017, merupakan waktu penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol oleh KPU Kota Cirebon. Dengan ketentuan parpol menyerahkan daftar nama dan alamat anggota parpol (lampiran 2 model F2 parpol), salinan Kartu Tanda Aanggota (KTA), dan salinan E-KTP/Surat Keterangan. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi oleh KPU Kota Cirebon, pada 17 Oktober – 15 November 2017. Dan pada hari ini, KPU Kota Cirebon melakukan penyampaian hasil dari penelitian yang telah dilakukan,” tambahnya. Lanjut Sanusi, KPU Kota Cirebon melakukan identifikasi pekerjaan dan kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Selanjutnya mencocokan hardcopy salinan KTA dan E-KTP dengan softcopy SIPOL. “Hasil penelitian yang ditemukan team KPU Kota Cirebon di lapangan, terdapat anggota partai politik yang termasuk kategori tidak memenuhi syarat. Hal demikian karena anggota parpol termasuk kategori PNS, TNI/Polri, Ganda Internal dan antar partai, serta data tidak sesuai antara KTA daan E-KTP/Surat Keterangan, ini yang paling banyak ditemukan,” imbuhnya. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab perwakilan parpol yang hadir atas hasil penelitian yang ditemukan oleh KPU Kota Cirebon. (Media Center).


Selengkapnya