Berita

Infografis Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Pendaftaran Partai Politik 1 – 3 Oktober 2017 Pengumuman Pendaftaran 3 – 16 Oktober 2017 Pendaftaran Partai Politik (Parpol) dan penyerahan syarat pendaftaran oleh Parpol kepada KPU serta Penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik kepada KPU Kota   Penelitian Administrasi 17 Oktober 2017 – 15 November 2017 Penelitian Administrasi oleh KPU Kota 16 – 17 November 2017 Penyampaian hasil penelitian administrasi 18 November – 1 Desember 2017 Perbaikan administrasi oleh Partai Politik 2 – 11 Desember 2017 Penelitian adminitrasi hasil perbaikan 12 – 15 Desember 2017 Penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Kota 12 – 14 Desember 2017 Penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat   Verifikasi Faktual Tingkat KPU Kota 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018 Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kota di KPU Kota 4 – 6 Januari 2018 Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kota 7 – 20  Januari 2018 Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kota 21 Januari – 3 Februari 2018 Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kota hasil perbaikan 4 – 5 Februari 2018 Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat Kota   Jadwal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 6 – 7 Februari 2018 Penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat KPU Kota kepada KPU Provinsi 8 – 11 Februari 2018 Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU Kota di KPU Provinsi 12 – 14 Februari 2018 Penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat 15 – 17 Februari 2018 Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019   Jadwal Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 17 Februari 2018 Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 18 Februari 2018 Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 18 – 20 Februari 2018 Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Cirebon Kunjungi MAN 1 Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menjelang 264 hari menuju Rabu, 27 Juni 2018, KPU Kota Cirebon melakukan Sosialisasi Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 untuk pemilih pemula di MAN 1 Kota Cirebon, Jum’at (06/10).  Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan MAN 1 Kota Cirebon yang akan mengadakan Pemilihan Ketua OSIS MAN 1 Kota Cirebon Tahun 2017-2018. Hadir dalam sosialisasi ini adalah Mokh. Iwan Setiawan, S.H., Anggota KPU Kota Cirebon, Divisi Perencanaan dan Data.  Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 160 siswa-siswi dari perwakilan kelas 12. Paparan yang disampaikan adalah dasar hukum, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Cirebon, pengertian pemilih pemula, persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih, hari Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2018, kemudian maskot dan jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018.  Jumlah pemilih pemula cukup signifikan dalam menentukan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak Tahun 2018. Oleh karena itu, Iwan berharap siswa-siswi MAN 1 Kota Cirebon menjadi pemilih cerdas dalam menggunakan hak pilihnya di TPS, Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. (Media Center)

Jelang Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2019, KPU Kota Cirebon Gelar Bimtek

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka memberikan panduan kepada Partai Politik calon peserta Pemilu 2019, KPU Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik di Hotel Luxton Cirebon, Senin (2/10). Bertindak sebagai narasumber, Sanusi, anggota KPU Kota Cirebon Divisi Hukum didampingi Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon lainnya serta unsur Sekretariat. Turut hadir pula Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, yang ikut menyampaikan pemaparan tambahan, para pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2014, beberapa Partai Politik baru, Panwas Kota Cirebon serta beberapa unsur Muspida Kota Cirebon. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 11 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi pedoman baik bagi KPU sebagai penyelenggara maupun Partai Politik sebagai peserta. Hal-hal krusial terkait verifikasi Partai Politik menjadi diskusi yang menarik dalam pertemuan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perbincangan hangat yaitu penyerahan salinan bukti keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota yang dimulai hari ini 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017. Beberapa Partai Politik menerapkan sistem Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional yang dikelola langsung oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat, yang tentu saja penyerahan kepada pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas waktu penyerahan. Tahapan tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, akan terintegrasi dengan aplikasi yang dibangun oleh KPU RI yaitu Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Aplikasi SIPOL digunakan oleh KPU dan Partai Politik untuk memudahkan verifikasi keanggotaan Partai, seperti menemukan kegandaan baik dalam satu partai maupun antar partai, persyaratan usia paling rendah 17 tahun atau status sebagai anggota TNI/Polri. Hal lain yang menarik adalah tentang verifikasi faktula yang hanya dilakukan terhadap Partai-partai Politik yang baru saja, sementara Partai Politik peserta Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual. Selain itu, untuk menunjang dan menjembatani tahapan verifikasi tersebut, Partai Politik diwajibkan untuk menetapkan petugas penghubung yang diberikan mandat untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kota Cirebon. (Media Center)

Gali Potensi Masyarakat Sebagai Penyelenggara, KPU Kota Cirebon Gelar Kelas Pemilu

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Guna menggali potensi masyarakat sebagai penyelenggara adhoc pada gelaran Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Kota Cirebon mengadakan Kelas Pemilu dengan menggambil tempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon, Sabtu-Minggu (30/9-1/10). Kegiatan ini dilaksanakan menjelang tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 yang rencananya akan dimulai tanggal 12 Oktober mendatang. Sebelumnya KPU Kota Cirebon telah membuka pendaftaran Kelas Pemilu tanggal 27-29 September 2017 melalui laman serta akun resmi media sosial KPU Kota Cirebon. Persyaratan untuk diikutsertakan sebagai peserta menyesuaikan dengan persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS maupun KPPS yaitu berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat dan berdomisili di wilayah Kota Cirebon, dibuktikan dengan fotokopi e-KTP. Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Panitia, Kelas Pemilu yang dibagi menjadi 4 gelombang ini diikuti oleh setidaknya 140 orang peserta yang didominasi oleh mantan penyelenggara adhoc pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Bertindak sebagai narasumber yaitu para komisioner KPU Kota Cirebon. Selain berbentuk penyampaian materi yang mencakup peraturan-peraturan baru serta tugas-tugas pokok penyelenggara adhoc, konsep yang dikemas dalam Kelas Pemilu ini juga berupa Focus Group Discussion (FGD). Isu-isu yang menjadi bahan diskusi antara lain meliputi tahapan-tahapan krusial seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara. Diharapkan dari kegiatan ini akan terjaring calon anggota PPK, PPS dan KPPS yang handal sebagai penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018. “Kami menginginkan anggota PPK, PPS dan KPPS yang nantinya akan terbentuk, telah memiliki kompetensi sebagai penyelenggara. Apalagi untuk Pilkada Serentak Tahun 2018 terdapat peraturan-peraturan yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, tentunya selain paham akan tupoksi mereka, juga wajib memahami peraturan-peraturan baru tersebut,” tutur Dita Hudayani, anggota KPU Kota Cirebon Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. (Media Center)