Berita

42

Jelang Pendaftaran Bakal Calon, KPU Kota Cirebon Sosialisasikan Mekanisme Pendaftaran Bapaslon Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menjelang 179 hari menuju Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, bertempat di Aula KPU Kota Cirebon, Sabtu (30/12/17). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak, didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon yaitu Moh. Arief, S.Sos, dan M. Iwan Setiawan, SH serta Drs. Asep Gandana selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon. Turut hadir pada acara tersebut 12 Partai Politik (Parpol) dan Perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, mengatakan kegiatan KPU yang dilakukan pada hari ini merupakan pertemuan untuk menjaga kehangatan jelang Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. “KPU dan Parpol akan sering bertemu menjelang pesta demokrasi Pilwalkot Cirebon tahun 2018. Pertemuan kali ini menjaga kehangatan dan silaturahmi menuju 179 hari pesta demokrasi,” katanya. Lanjut Emirzal, KPU Provinsi Jawa Barat memiliki tagline yakni Menjadikan Pilkada Serentak di Jawa Barat Tahun 2018 sebagai sarana Edukasi Demokrasi dan Wahana Wisata Politik untuk Masyarakat Jawa Barat, Rakyat Indonesia dan Warga Dunia. “Jadi selain KPU Melayani, KPU berusaha untuk menjadikan Pilkada Serentak sebagai edukasi demokrasi dan wisata politik khususnya bagi masyarakat di Jawa Barat agar terciptanya rasa aman dan kenyamanan,” jelasnya. Materi sosialisasi disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kota Cirebon, Moh. Arief, S.Sos. Arief menyampaikan Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. “KPU Kota Cirebon akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon tanggal 1-7 Januari Tahun 2018. Selanjutnya pada tanggal 8–10 Januari 2018 merupakan pendaftaran pasangan calon. Secara detail, Arief menjelaskan tentang mekanisme pendaftaran, dimana Bapaslon dan Parpol atau Gabungan Parpol Pengusul, wajib menyerahkan dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada saat melakukan pendaftaran. Untuk itu, diharapkan agara segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sedini mungkin agar pendaftaran berjalan sesuai yang diharapkan. Pada kesempatan itu pula KPU Kota Cirebon menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Cirebon sebagai pedoman Bapaslon dalam menyusun Naskah Visi, Misi dan Program mereka, serta Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani sehingga Parpol menyiapkan Calon yang memenuhi standar kesehatan jasamani dan rohani. Selain itu, formulir-formulir syarat pencalonan dan syarat calon pun disampaikan kepada Parpol untuk mempermudah mereka dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran. Calon yang berstatus khusus, kata Arief, dapat menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. “Misal calon berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, Anggota TNI/Polri, PNS, serta sebagai pegawai BUMN/BUMD dan Kepala Daerah. Jika ada calon yang tidak menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian status tersebut, dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya. Selanjutnya, Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan pada saat pendaftaran untuk dibuat dalam 2 rangkap. “2 rangkap yang meliputi 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bapaslon dan Parpol atau Gabungan Parpol,” katanya. Demi kelancaran dan ketertiban pada tahapan pencalonan ini, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU dengan Bapaslon atau tim Bapaslon (LO). “Baik sebelum masa pendaftaran maupun masa perbaikan syarat calon, sehingga proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Secara simbolis, KPU memberikan dokumen yang diperlukan untuk syarat calon dan syarat pencalonan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 kepada seluruh Parpol. (Media Center)


Selengkapnya
41

Rapat Koordinasi Mekanisme Pecuplikan Sampel Awal Untuk Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 Bersama Partai Perindo dan PSI serta Panwas Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan Rapat Koordinasi Mekanisme Pencuplikan Sampel Awal Untuk Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019, yang dihadiri oleh Petugas Penghubung Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Petugas Penghubung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Susilo, SE (Ketua Panwas Kota Cirebon) dan Mohamad Joharudin selaku Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kota Cirebon, Sabtu (16/12/17). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 s.d. 4 Januari 2018, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Sebagai rujukan dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Penyelenggara Pemilu melihat pada pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor : 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Menurut anggota KPU Kota Cirebon, Dr. Sanusi, SH., MH mengatakan telah ditetapkannya 12 Parpol yang memenuhi syarat secara nasional. Dari total 12 Parpol yang memenuhi syarat, 2 Parpol diantaranya sebagai Parpol baru yaitu Perindo dan PSI. Untuk partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat secara nasional merujuk pada pengumuman KPU Republik Indonesia,” jelasnya. Lanjut Sanusi, KPU Kota Cirebon mengundang Perindo dan PSI bersama dengan Panwaslu Kota Cirebon untuk melakukan kegiatan pencuplikan sampel sebagai dasar untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan 2 Parpol di atas. “Selain verifikasi faktual kepengurusan, juga akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Perindo dan PSI,” tambahnya Dari hasil pencuplikan sampel, kata Sanusi, pada PKPU 11 Tahun 2017 Pasal 36 ayat 2 menjelaskan mekanisme metode sampel acak sederhana dengan ketentuan menghitung jumlah sample yang diambil dengan rumus 10% dikalikan jumlah anggota parpol yang diserahkan oleh Partai Politik. “Pengambilan sampel menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke bawah. Setelah dihubungkan dengan SIPOL F2 untuk Partai Perindo dan PSI maka selanjutnya yang akan diverifikasi faktual adalah kelipatan 10-nya,” katanya. Sanusi menambahkan dari nomor yang disediakan KPU Kota Cirebon dari 1 s.d. 10 dan dipilih secara acak, untuk selanjutnya akan diverifikasi faktual. “Partai Perindo mendapat nomor 2, didapat dari 10 nomor yang disediakan oleh KPU Kota Cirebon dan dipilih secara acak oleh petugas penghubung Perindo. Sementara itu, PSI memilih amplop dengan isi nomor 6. PSI akan dilakukan verfak sejumlah 33 orang didapat dari perhitungan 10% dari jumlah yang didaftarkan PSI ke SIPOL yakni 339 orang sebagai anggota PSI. Sedangkan Perindo akan dilakukan verfak sejumlah 96 dari perhitungan 10% dari jumlah yang didaftarkan Perindo sebanyak 967 orang sebagai anggota Perindo,” tegasnya. (Media Center)


Selengkapnya
40

Gerakan Sejuta Mencoklit, KPU Kota Cirebon Gelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, bertempat di Aula KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No 6 – Cirebon, Sabtu (16/12/17). Kegiatan Bimtek yang dibuka oleh Dr. Sanusi., SH, MH yang mewakili Ketua KPU Kota Cirebon didampingi oleh M. Iwan Setiawan, SH serta Sekretaris KPU Kota Cirebon yakni Drs. Asep Gandana. Sementara itu, peserta Bimtek yakni ketua dan anggota PPK se-Kota Cirebon sejumlah 25 orang. Narasumber pada Bimtek tersebut yaitu M. Iwan Setiawan, SH. Iwan menyampaikan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah. “Pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,” katanya. Lanjut Iwan, sebagai ujung tombak dari KPU dalam melakukan pemutakhiran data yakni Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). “PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya. Iwan mengingatkan kepada PPK dan PPS agar merekrut PPDP yang mau bekerja dan melaksanakan pekerjaan dengan bersungguh-sungguh. “Pekerjaan ini sangat penting dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena PPDP harus teliti dan tepat dalam mencocokkan data serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti RT/RW termasuk PPS. Oleh karena itu, kita akan merekrut PPDP yang memiliki kreatifitas dan kemampuan dalam pekerjaan penting ini,” lanjutnya. Diakhir acara Bimtek, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak menyampaikan arahan kepada peserta PPK untuk terus berkoordinasi dengan PPS dalam mencari PPDP yang mau bekerja sesuai aturan dan peraturan. “Ini semua untuk menghasilkan DPT yang valid,” tegasnya. (Media Center).


Selengkapnya
42

Bentuk Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada, KPU Kota Cirebon Gelar Bimtek Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 kepada Instansi Terkait

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilhan Umum (KPU) mengadakan Bimbingan Teknis Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 Kepada Instansi Terkait, bertempat di Hotel Prima Kota Cirebon, Jumat (15/12/17). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak yang didampingi oleh anggota KPU Kota Cirebon, antara lain Moh. Arief, S.Sos, Dr. Sanusi, SH., MH, dan Dita Hudayani, SH serta Drs. Asep Gandana selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon, dihadiri oleh Forkompimda Kota Cirebon, Panwas, Kepala Dinas terkait, Camat, Lurah serta Sekretaris PPK dan PPS se-Kota Cirebon. Bertindak sebagai narasumber yaitu Dita Hudayani, SH. Dita mengajak semua pihak untuk menciptakan Pilgub Jawa Barat dengan SEMARAK dan PILWALKOT CIREBON yang BERINTAN serta menyembut Pilkada Serentak dengan GEMBIRA. “Semarak itu berarti Semangat, Mandiri, Ramah, dan Aksesibel. Sementara itu arti Berintan yakni Bermartabat, Efektif, Responsif, Integritas, Netral, Transparan, Aksesibilitas, serta Nyaman. Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, kita menyambut dengan Gembira melalui Gerakan Demokrasi yang Bermartabat dan Adil,” jelasnya. Lanjut Dita, terdapat 17 Provinsi, 154 kabupaten/kota yang mengadakan pilkada serentak Tahun 2018. “Untuk di Provinsi Jawa Barat ada 17 daerah salah satunya Kota Cirebon. Ingat, dalam membantu sosialisasi pertama yang dilakukan oleh semua pihak paling sederhana dengan memberitahukan tanggal pencoblosan pada Rabu 27 Juni 2018. Semua pihak (stakeholder) disini selain Penyelenggara, ada juga Pemerintah, Peserta Pemilihan, Masyarakat dan Media Massa. Hal tersebut termuat pada UU 10 Tahun 2016 Pasal 133A,” lanjutnya. Tahapan persiapan yang telah dilakukan, kata Dita, seperti penyusunan program dan Anggaran, Penyusunan dan Penandatanganan NPHD, serta Pembentukan PPK dan PPS. “KPU Kota Cirebon merupakan KPU pertama yang ada di Jawa Barat dalam melakukan penandantanganan NPHD Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 dengan Pemerintah Kota,” katanya. Dita menegaskan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. “Dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 434 menjelaskan bahwa PPK dan PPS yang terbentuk mendapat bantuan dan fasilitas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” tegasnya. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi terpenting yaitu sesi tanya jawab yang dipandu oleh Asep Gandana. (Media Center)


Selengkapnya
41

Rapat Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kota Cirebon dengan IDI, HIMPSI dan BNN Tentang Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilhan Umum (KPU) mengadakan Rapat Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Cirebon, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No 6 – Cirebon, Jumat (15/12/17). Rapat persiapan perjanjian kerjasama tersebut dibuka oleh Emirzal Hamdani, SE., Ak selaku Ketua KPU Kota Cirebon, didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon antara lain Moh. Arief, S.Sos, Dita Hudayani, SH, dan Dr. Sanusi, SH., MH. Sedangkan pihak IDI Cabang Kota Cirebon yakni Dr. H.M. Edial Sanif, Sp JP, FIHA, FasCC, FICA dan Adrialmi. Sementara itu, dari perwakilan HIMPSI Wilayah Jawa Barat yakni Mimi Mulyati dan Stefanie P serta Sidik Lingga Kusuma dari BNN Kota Cirebon. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, KPU Kota Cirebon sebagai Pihak Pertama. Untuk Pihak Kedua, Pihak Ketiga, serta Pihak Keempat secara berturut-turut yakni IDI Cabang Kota Cirebon, HIMPSI Wilayah Jawa Barat dan BNN Kota Cirebon. Selaku Divisi Teknispenyampaian perjanjian kerjasama tersebut yaitu Moh. Arief, S.Sos. Arief menyampaikan tujuan kerjasama ini untuk saling memberikan informasi, bantuan teknis serta terjalinnya kerjasama serta koordinasi dalam pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika serta kemampuan secara jasmani dan rohani dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. “Maksud perjanjian kerjasama ini adalah agar dicapai kesepahaman dan persamaan persepsi mengenai kedudukan dan fungsi para pihak,” jelasnya. Arief melanjutkan, terdapat 5 bentuk kegiatan yang akan dijalankan untuk kerjasama ini. “Bentuk kegiatan antara lain Konsultasi, Bimbingan Teknis atau Asistensi, Monitoring, Pendampingan dan Perancangan,” lanjutnya. Waktu perjanjian kerjasama, kata Arief, berlaku selama 2 bulan. “Terhitung mulai sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan selesainya tahapan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim Pemeriksa Kesehatan bagi Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Rapat persiapan diakhiri dengan diskusi. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d 11.00 WIB. (Media Center)


Selengkapnya
50

Semangat Kebersamaan, KPU dan Panwas Kota Cirebon Gelar Bimtek Terpadu

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, bertempat di Aula KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No 6, Sabtu (9/12/12). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak didampingi oleh Anggota KPU Kota Cirebon diantaranya Moh Arief, S.Sos, Dita Hudayani, SH, Dr. Sanusi, SH., MH, dan Iwan Setiawan. Turut hadir pada acara tersebut Panitia Pengawas (Panwas) Kota Cirebon, Mohamad Joharudin dan M. Beny Isnaeni. Sedangkan peserta bimtek terpadu terdiri atas 5 anggota PPK dan 2 anggota Panwascam se-Kota Cirebon. Dalam sambutannya, Emirzal menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan frekuensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. “KPU Kota Cirebon dan Panwas Kota Cirebon memiliki tugas, pokok, dan fungsi yang berbeda serta tanggungjawab dalam penyelenggaraan Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun keduanya, baik KPU Kota Cirebon beserta jajaran di bawahnya dan Panwas Kota Cirebon beserta jajaran di bawahnya memiliki tujuan yang sama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun depan, Rabu 27 Juni 2018,” jelasnya. Lanjut Emirzal, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan oleh KPU maupun Bawaslu berkelindan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. “Memahami serta melaksanakan aturan dengan tepat dapat memberi kemudahan dalam menyelenggarakan Pemilu. Sedangkan Bawaslu yang mengawasi penyelenggara pemilu juga melakukan pengawasan sesuai dengan aturan,” lanjutnya. Dalam aturannya, kata Emirzal, KPU diawasi oleh kawan-kawan Bawaslu. “Kita yang hadir semua pada hari ini merupakan produk hasil Undang-Undang 15 Tahun 2011. Kita mengetahui bahwa ada 3 lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau yang biasa disebut DKPP. Selain itu, ada juga sanksi tegas bagi penyelenggara pemilu yang tercantum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 serta Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Oleh sebab itu, dengan semangat kebersamaan, kita saling menghormati dan menghargai dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada,” katanya. Sementara itu, sambutan dari Panwas Kota Cirebon disampaikan oleh Mohamad Joharudin. Mohamad Joharudin mengatakan Pilkada yang dicita-citakan akan menghasilkan yang terbaik dengan mengedepankan 3 sikap. “Pilkada Serentak tahun 2018 akan sesuai dengan yang dicita-citakan jika mengedepankan sikap komunikasi, kolaborasi, dan berfikir kritis. Sukses milik kita bersama,” tambahnya. Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan secara berurutan oleh anggota KPU Kota Cirebon yakni Sanusi, Moh. Arief, Iwan Setiawan, dan Dita Hudayani. Sedangkan dari Panwas Kota Cirebon materi disampaikan oleh Beny. Dilanjutkan dengan diskusi dan pembagian kelompok menjadi 4 kelompok peserta gabungan yang terdiri dari anggota PPK dan Panwascam. (Media Center)


Selengkapnya