Berita

Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMA Negeri 8 Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMA Negeri 8 Cirebon, Kamis (20/10), di Gedung Serba Guna SMA Negeri 8 Cirebon. Foto Sekretariat/Richad. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMA Negeri 8 Cirebon, Kamis (20/10), di Gedung Serba Guna SMA Negeri 8 Cirebon. Acara sosialisasi diisi oleh pemaparan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Dita Hudayani. Materi yang disampaikan adalah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, sejarah kepemiluan di Indonesia, dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak, Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Cirebon, dan pengertian pemilih pemula. Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 200 siswa dan siswi kelas 12. (Teknis Hupmas)

Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMA Negeri 9 Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMA Negeri 9 Cirebon, Kamis (20/10), di Aula SMA Negeri 9 Cirebon. Foto Teknis Hupmas. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMA Negeri 9 Cirebon, Kamis (20/10), di Aula SMA Negeri 9 Cirebon. Acara sosialisasi diisi oleh pemaparan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Dita Hudayani. Materi yang disampaikan adalah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, sejarah kepemiluan di Indonesia, dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak, Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Cirebon, dan pengertian pemilih pemula. Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 200 siswa dan siswi kelas 12. (Teknis Hupmas)

Kunjungan Silaturahmi Ke DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melakukan kunjungan silaturahmi ke DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Cirebon, Senin (17/10), di Jalan Kalitanjung, Cirebon. Foto Sekretariat/Richad. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melakukan kunjungan silaturahmi ke DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Cirebon, Senin (17/10), di Jalan Kalitanjung, Cirebon. Kunjungan silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua, Emirzal Hamdani, Divisi Teknis, Moh. Arief, Divisi Perencanaan dan Data, M. Iwan Setiawan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Dita Hudayani, dan Divisi Hukum, Umum, Keuangan, dan Logistik, Sanusi, beserta Sekretariat KPU Kota Cirebon. Kunjungan silaturahmi diterima oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Cirebon, H. Karso, Sekretaris DPD, Maman Suparman, Bendahara, Yusuf, beserta pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Cirebon. Maksud dari kunjungan ini adalah silaturahmi kepada DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Cirebon, sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018, dan sosialisasi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Teknis Hupmas)

Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMK Negeri 2 Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMK Negeri 2 Cirebon, Kamis (13/10), di Aula SMK Negeri 2 Cirebon. Foto Sekretariat/Richad. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMK Negeri 2 Cirebon, Kamis (13/10), di Aula SMK Negeri 2 Cirebon. Acara sosialisasi diisi oleh pemaparan Ketua, Emirzal Hamdani dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Dita Hudayani. Materi yang disampaikan adalah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, sejarah kepemiluan di Indonesia, dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak, Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Cirebon, dan pengertian pemilih pemula. Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 120 siswa dan siswi kelas 12. (Teknis Hupmas)

Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMK Veteran Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMK Veteran Cirebon, Rabu (12/10), di Aula SMK Veteran Cirebon. Foto Sekretariat/Richad. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Kepada Pemilih Pemula di SMK Veteran Cirebon, Rabu (12/10), di Aula SMK Veteran Cirebon. Acara sosialisasi diawali dengan sambutan dari Wakil Kepala Sekolah SMK Veteran Cirebon, Asmari sekaligus membuka acara sosialisasi. Acara sosialisasi selanjutnya diisi pemaparan oleh Divisi Hukum, Umum, Keuangan, dan Logisitik, Sanusi dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Dita Hudayani, dengan materi Paparan yang disampaikan adalah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, sejarah kepemiluan di Indonesia, dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak, Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Cirebon, dan pengertian pemilih pemula. Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 120 siswa dan siswi kelas 12. (Teknis Hupmas)

Lanjutan Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kota Cirebon sedang membacakan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Selasa (11/10) di Aula KPU Kota Cirebon. Foto Teknis Hupmas.   Cirebon, kpu-cirebonkota.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengadakan Lanjutan Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, (11/10) di Aula KPU Kota Cirebon. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sub Bagian, serta Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Rapat dibuka dan ditutup oleh pimpinan rapat yaitu Ketua KPU Kota Cirebon. Pemaparan dalam pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota ini oleh Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kota Cirebon. (Teknis Hupmas)