Berita

72

Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2018, bertempat di Aula Bappeda Provinsi Jawa Barat, Jalan Ir. Juanda No.287 Dago Bandung. Acara yang diselenggarakan pada 11 Januari 2018 tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat dan Jajarannya, Kapolres se-Jawa Barat, Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Ketua KPU se-Jawa Barat serta Ketua Panwas se-Jawa Barat. (Media Center)


Selengkapnya
75

Penerimaan Dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak bersama Divisi Teknis dan Hupmas, Moh. Arief, S.Sos dengan didampingi Ketua Panwas Kota Cirebon, Susilo, SE dan Anggota Panwas Kota Cirebon, Joharudin. Emirzal menyampaikan hasil penerimaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Lanjut, Emirzal, KPU Kota Cirebon secara resmi menerima dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 yang diusung oleh Gabungan Parpol dari PDI-P, GOLKAR, dan PPP, yakni Bamunas S Boediman dan Effendi Edo. Selanjutnya, Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati yang didukung oleh NASDEM, DEMOKRAT, HANURA, PKB, dan PKPI. Sementara itu, dokumen pasangan Siswandi dan Euis yang diusung oleh PAN dan Gerindra dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Media Center)


Selengkapnya
67

Penerimaan Dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Bapaslon Nashrudin Azis dan Eti Herawati

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Kedatangan Pasangan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dan Eti Herawati di Kantor KPU Cirebon disambut Anggota KPU Kota Cirebon, Dr. Sanusi, SH., MH dan Dita Hudayani, SH serta Tarian Lengser. Kemudian, Bakal Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon melakukan pengisian daftar hadir. Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak, menerima dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, Nashrudin Azis dan Eti Herawati serta menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Nashrudin Azis dan Eti Herawati. (Media Center)


Selengkapnya
76

Penerimaan Dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Bamunas S Boediman dan Effendi Edo

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Hari Ketiga (10 Januari 2018) Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Kedatangan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bamunas S Boediman dan Effendi Edo yang didukung oleh PDI-P, GOLKAR, dan PPP. Kemudian, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak menerima dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Bamunas S Boediman dan Effendi Edo sebagai Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 yang didukung oleh PDIP, GOLKAR, dan PPP.  Selanjutnya, Tim Penghubung (LO) PDI-P, Golkar dan PPP menandatangani hasil pemeriksaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan pukul 14.10 WIB. ditutup dengan penyampaian hasil pemeriksaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Bamunas S Boediman dan Effendi Edo yang didukung oleh PDI-P, GOLKAR dan PPP, Rabu, 10 Januari 2018 di Aula KPU Kota Cirebon. (Media Center)


Selengkapnya
75

Hari Pertama, Nihil Pendaftaran Bapaslon Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka penerimaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, bertempat di Aula KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6 – Kota Cirebon, Senin (8/1/18). Sesuai jadwal, pada hari ini merupakan hari pertama penyerahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang telah ditetapkan oleh KPU RI yang dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 8 – 9 Januari 2018. Sementara tanggal 10 Januari 2018 menjadi hari terakhir penyerahan dokumen yang akan diterima KPU Kota Cirebon hingga pukul 24.00 WIB. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 5 menjelaskan Parpol atau Gabungan Parpol yang berhak mengajukan Pasangan Calon memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perhitungan total jumlah kursi di DPRD (35 kursi) dikali 20% menghasilkan 7 kursi. Apabila perhitungan berdasarkan jumlah suara, Parpol dan Gabungan Parpol yang dapat mengajukan Pasangan Calon memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Tahun 2014 yaitu sebesar 40.527 suara. Sebagai catatan penting Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak berhak mengajukan Pasangan Calon. Sebelumnya, 7 Januari 2018, KPU Kota Cirebon bersama Kepolisian Kota Cirebon, Panitia Pengawas Kota Cirebon, Parpol, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cirebon telah melaksanakan kegiatan Simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Sampai dengan pukul 16.00 WIB, tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kota Cirebon. (Media Center)


Selengkapnya