Berita

42

Wali Kota Cirebon Tandatangani NPHD Pilwalkot Cirebon 2018 dengan Panwas, Polresta, dan Kodim 0614

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon diwakili oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas menghadiri agenda penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Wali Kota Cirebon dengan Panwas Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan Kodim 0614/Kota Cirebon, Senin (25/09) di Ruang Adipura Balai Kota Cirebon. Penandatanganan NPHD ini merupakan pelaksanaan kewajiban Pemerintah Kota Cirebon dalam pendanaan Penyelenggaraan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebelumnya di Bulan Februari 2017, telah dilakukan penandatangan NPHD antara Wali Kota Cirebon dengan KPU Kota Cirebon dengan dana hibah sebesar Rp19,457 milyar. Anggaran yang ditetapkan untuk Panwas Kota Cirebon sebesar Rp3 milyar sedangkan untuk pengamanan sebesar Rp2,757 milyar. Wali Kota Cirebon berharap setelah penandatangan NPHD, instansi dan dinas terkait segera menindaklanjuti sehingga pencairan hibah tepat waktu demi kelancaran penyelenggaraan Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. (Media Center)


Selengkapnya
42

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Cirebon Sambangi SMAN 4 Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menjelang 281 hari menuju Rabu, 27 Juni 2018, KPU Kota Cirebon melakukan Sosialisasi Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 untuk pemilih pemula di SMA Negeri 4 Cirebon, Selasa (19/09). Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan OSIS SMA Negeri 4 Cirebon yang tengah mengadakan Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri 4 Cirebon Tahun Pelajaran 2017/2018. Hadir dalam sosialisasi ini adalah Ketua Emirzal Hamdani, SE. Ak, Anggota Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Dita Hudayani, SH, dan Anggota Divisi Hukum, Umum, Keuangan, dan Logistik, Dr. Sanusi, SH, MH. Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 60 siswa-siswi dari perwakilan kelas 10, 11, dan 12. Paparan yang disampaikan adalah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, dasar hukum, Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Cirebon, pengertian pemilih pemula, persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih, hari Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2018, kemudian maskot dan jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Pemilih pemula cukup signifikan dalam menentukan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak Tahun 2018. Oleh karena itu, Emirzal berharap peran serta siswa dan siswi yang nantinya telah mempunyai hak pilih untuk menggunakan suaranya di TPS, Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. (Media Center)


Selengkapnya
43

“Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon dikunjungi Pemilih Pemula

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Hari ini, RPP kami dikunjungi oleh 2 orang calon pemilih pemula loh. Mereka adalah Fajar Sidiq dan Siti Komariyah yang tergabung dalam pasukan Paskibraka gabungan yang dibentuk dalam rangka Festival Keraton Nasional 2017 (15 – 19 September 2017). Saat ini mereka merupakan siswa kelas 12 di SMA Negeri 4 Cirebon dan MAN 1 Cirebon. Calon pemilih pemula bukan…?  Awalnya mereka hanya sekedar mampir, namun dengan rasa antusiasme dan keingintahuan yang tinggi, mereka mendapat wawasan berharga tentang kepemiluan. Teman-teman ingin memperoleh pengalaman seperti mereka…? Yuk…jangan ragu lagi, kunjungi RPP kami ya…  #kpumelayani #pilkadaserentak2018 #pilwalkotcirebon2018


Selengkapnya
41

KPU Kota Cirebon Adakan Pembahasan Lanjutan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon yang diwakili oleh dr. Lucya Agung Susilawati didampingi Sekretaris IDI dan satu orang dokter spesialis diundang oleh KPU Kota Cirebon guna membahas secara lebih lanjut untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal Paslon Pilwalkot Cirebon 2018, Kamis (14/9). Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan persiapan tahapan pencalonan. Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, ingin memastikan kesiapan IDI Kota Cirebon dalam melaksanakan tahapan tersebut yang nantinya akan tergabung dalam tim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Barat. (Media Center)


Selengkapnya
39

KPU Kota Cirebon Terima Kunjungan ABN DPP Partai NasDem

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Akademi Bela Negara (ABN) DPP Partai NasDem melakukan kunjungan ke KPU Kota Cirebon, Selasa (12/09). Rombongan yang dipimpin oleh Asep, Wakil Sekretaris Bidang OKK DPD NasDem Kota Cirebon diterima oleh Dr. Sanusi, SH.,MH dan M. Iwan Setiawan, SH, anggota KPU Kota Cirebon. Pada kesempatan itu, Asep menyampaikan maksud selain melakukan kunjungan yaitu juga untuk meminta beberapa data terkait penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. “Kunjungan kami ke KPU Kota Cirebon selain untuk silaturahmi, juga untuk memperoleh data Pemilu 2014 dalam rangka program intensif Angkatan Bela Negara di internal DPP Partai NasDem,” tutur Asep. Di akhir kunjungan, ABN DPP Partai NasDem berkesempatan mengunjungi “Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Cirebon. (Media Center)


Selengkapnya
40

Terkait Penetapan Syarat Pencalonan Pilwalkot Cirebon 2018, KPU Kota Cirebon Gelar Rapat Pleno Dengan Panwaslu

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menjelang 290 hari menuju hari pemungutan dan penghitungan suara Pilwalkot Cirebon 2018 Rabu, 27 Juni 2018, KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno yang dihadiri Panwaslu Kota Cirebon, Minggu (10/9). Kegiatan ini sebagai tindaklanjut terhadap PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Surat Ketua KPU RI Nomor 515/KPU/IX/2017 tanggal 7 September 2017 serta instruksi KPU Provinsi Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam rangka monitoring pelaksanaan rapat pleno. Dalam agenda dimaksud, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5, pasal 8 dan pasal 10, KPU Kota Cirebon menetapkan DPT pemilu/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, persentase dukungan syarat bakal calon perseorangan, jumlah minimum syarat dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan serta syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik. Terkait syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Kota Cirebon menetapkan bahwa DPT terakhir yang menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan adalah DPT Pilpres 2014 yaitu sebesar 233.774. Kemudian, masih berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%, sehingga bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan sebesar 10% dari DPT Pilpres 2014 yaitu paling sedikit 23.378 dukungan. Adapun jumlah minimal dukungan dimaksud harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu di 3 kecamatan. Sedangkan berkaitan dengan syarat pencalonan dari partai politik, terdapat dua mekanisme persyaratan. Pertama, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kota Cirebon untuk dapat mengusung bakal pasangan calon. Dengan demikian, dengan jumlah kursi anggota DPRD Kota Cirebon sebanyak 35 kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 7 kursi. Mekanisme kedua, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif terakhir. Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon, sehingga dengan jumlah suara sah Pemilihan Umum untuk anggota DPRD Kota Cirebon Tahun 2014 sebanyak 162.105 suara dikurangi perolehan suara PBB yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon sebanyak 5.837 suara menjadi 156.268 suara, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 25% dari 156.268 yaitu 39.067 suara sah. Selanjutnya hasil rapat pleno tersebut ditetapkan menjadi Keputusan KPU Kota Cirebon kemudian diumumkan kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan melalui laman resmi KPU Kota Cirebon dan sarana pengumuman lainnya. Pada kesempatan itu pula Pramono Ubaid Tanthowi berharap terjalinnya sinergi antara KPU Kota Cirebon dengan Panwaslu Kota Cirebon. “Kami berharap dua lembaga penyelenggara pemilihan masing-masing paham aturan perundang-undangan, jika terdapat permasalahan harus dilakukan kajian bersama untuk mengahasilkan solusi atas permasalahan tersebut, sehingga tahapan dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Pramono. (Media Center)


Selengkapnya