Berita

45

Pengumuman Pemenang Lomba Karya Maskot dan Jingle Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

PENGUMUMAN NOMOR : 218/KPUKota-011329166/VII/2017  TENTANG PEMENANG LOMBA KARYA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018   Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 11/Kpts/KPU Kota-011329166/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Penetapan Pemenang Lomba Karya Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengumumkan pemenang lomba karya maskot dan jingle sebagai berikut :  A. Pemenang Lomba Karya Maskot No Juara Nama Asal 1. Juara 1 Ikhsan Dwiono Gisikdrono, Semarang 2. Juara 2 Situr Kuswantoro Banjarsari, Surakarta 3. Juara 3 Eko Supriyanto Magelang  B. Pemenang Lomba Karya Jingle No Juara Nama Asal 1. Juara 1 Reza Mulyana Kedawung, Cirebon 2. Juara 2 Ivan Suwarno Putra Harjamukti, Cirebon 3. Juara 3 Jefry Albari Tribowo dan Irwansyah Noor Banjarmasin   Penyerahan hadiah akan dikonfirmasi kemudian hari dan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengumuman. Para pemenang akan dihubungi langsung oleh panitia melalui telepon atau email. Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.   Dikeluarkan di : Cirebon   pada tanggal : 26 Juli 2017 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon,  Ttd  Emirzal Hamdani


Selengkapnya
44

Perpanjangan Lomba Karya Maskot dan Perubahan Jadwal Pengumuman Pemenang Lomba Maskot dan Jingle Pilwalkot Cirebon Tahun 2018

PENGUMUMAN NOMOR : 209/KPUKota-011329166/VII/2017  TENTANG  PERPANJANGAN LOMBA KARYA MASKOT DAN PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018                Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, KPU Kota Cirebon mengadakan Perpanjangan Lomba Karya Maskot dan Perubahan Jadwal Pengumuman Pemenang Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :  A.     KETENTUAN LOMBA Peserta Lomba yang diperpanjang adalah Lomba Karya Maskot; Lomba ini terbuka untuk umum/perorangan/tim/grup/kelompok; Peserta melampirkan fotokopi identitas diri : KTP/SIM/Passport/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/Kartu Identitas lainnya; Perpanjangan pendaftaran dan penyerahan hasil karya lomba maskot tanggal 20 Juli 2017 s.d 23 Juli 2017; Pengumuman Pemenang Lomba Maskot dan Jingle tanggal 26 Juli 2017.  B.    KETENTUAN UMUM Maskot harus dapat mengkomunikasikan dan memotivasi warga Kota Cirebon untuk ikut menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018; Hasil Karya Pemenang Lomba Maskot menjadi hak milik KPU Kota Cirebon yang akan digunakan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, sedangkan hak cipta tetap milik pemenang; Dewan Juri Lomba Maskot (atas usul Komisioner KPU Kota Cirebon) berhak melakukan revisi atau perubahan (terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang) atas persetujuan pemenang; Semua karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa dan belum pernah dipublikasikan; Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.  C.    KETENTUAN KHUSUS LOMBA MASKOT Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 5 (lima) karya terbaiknya; Bentuk maskot berupa “Udang” dengan konsep sederhana, mudah diingat dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi; Desain maskot bermuatan nilai lokal Kota Cirebon dan memiliki makna filosofis; Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF) atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi; Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018; Desain maskot mengandung warna dasar KPU (cyan;0, magenta;60, yellow: 100, black: 100); Desain dibuat dalam 3 (tiga) dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dalam bentuk hardcopy (cetak dikertas A4) dan menyertakan : Compact Disc (CD) berisi file desain maskot dalam format CMYK; Folder maskot asli : cdr.atau ai; Folder persentasi : JPEG 300 dpi (high quality); Folder konsep maskot dalam format PDF; Menyertakan deskripsi filosofis yang diketik di kertas A4 : spasi 1,5. Peserta wajib menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kota Cirebon atau dapat diunduh di kpu.test); Karya Maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Panitia Lomba.  D. HADIAH Pemenang Lomba Maskot Juara 1: Rp. 3.500.000,- Juara 2: Rp. 2.500.000,- Juara 3: Rp. 1.500.000,-      Dan Piagam Penghargaan * Pajak ditanggung oleh Pemenang  Pemenang Lomba Jingle Juara 1: Rp. 3.500.000,- Juara 2: Rp. 2.500.000,- Juara 3: Rp. 1.500.000,-      Dan Piagam Penghargaan * Pajak ditanggung oleh Pemenang   PANITIA LOMBA KARYA MASKOT PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Jalan Palang Merah No. 6 Cirebon Telp. (0231) 232089, 233050  Fax. (0231) 221323 Website : kpu.test   e-mail : kota_cirebon@kpu.go.id


Selengkapnya
50

Kunjungan Media

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melakukan kunjungan media ke Harian Umum Fajar Cirebon di Jalan Pangeran Cakrabuana Nomor 3 Cirebon dan Kabar Cirebon di Jalan Kartini Nomor 7 Cirebon, Rabu (21/6). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.


Selengkapnya
43

Sosialisasi Tahapan Pilwalkot ke Media Massa

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengunjungi Harian Umum Radar Cirebon di Jalan Perjuangan Nomor 9 Cirebon dan Rakyat Cirebon di Jalan Perjuangan Nomor 99 Cirebon, Senin (19/6). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.


Selengkapnya
49

Pengumuman Lomba Karya Maskot dan Jingle

PENGUMUMAN NOMOR : 174/KPUKota-011329166/VI/2017 TENTANG  LOMBA KARYA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018                Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, KPU Kota Cirebon mengadakan Lomba Karya Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :  A.     KETENTUAN LOMBA Peserta Lomba terdiri dari Lomba Karya Maskot dan Jingle; Lomba ini terbuka untuk umum/perorangan/tim/grup/kelompok; Peserta melampirkan fotokopi identitas diri : KTP/SIM/Passport/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/Kartu Identitas lainnya; Peserta dapat mengikuti kedua jenis lomba; Pendaftaran dan penyerahan hasil karya lomba tanggal 16 Juni 2017 s.d 7 Juli 2017; Pengumuman Pemenang Lomba tanggal 14 Juli 2017.  B.    KETENTUAN UMUM Maskot dan Jingle harus dapat mengkomunikasikan dan memotivasi warga Kota Cirebon untuk ikut menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018; Hasil Karya Pemenang Lomba Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kota Cirebon yang akan digunakan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, sedangkan hak cipta tetap milik pemenang; Dewan Juri Lomba Maskot dan Jingle (atas usul Komisioner KPU Kota Cirebon) berhak melakukan revisi atau perubahan lirik (terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang) atas persetujuan pemenang; Semua karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa dan belum pernah dipublikasikan; Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.  C.    KETENTUAN KHUSUS LOMBA MASKOT Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 5 (lima) karya terbaiknya; Bentuk maskot berupa “Udang” dengan konsep sederhana, mudah diingat dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi; Desain maskot bermuatan nilai lokal Kota Cirebon dan memiliki makna filosofis; Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF) atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi; Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018; Desain maskot mengandung warna dasar KPU (cyan;0, magenta;60, yellow: 100, black: 100); Desain dibuat dalam 3 (tiga) dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dalam bentuk hardcopy (cetak dikertas A4) dan menyertakan : Compact Disc (CD) berisi file desain maskot dalam format CMYK; Folder maskot asli : cdr.atau ai; Folder persentasi : JPEG 300 dpi (high quality); Folder konsep maskot dalam format PDF; Menyertakan deskripsi filosofis yang diketik di kertas A4 : spasi 1,5. Peserta wajib menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kota Cirebon atau dapat diunduh di kpu-cirebonkota.go.id); Karya Maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Panitia Lomba pada hari: Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.  D. KETENTUAN KHUSUS LOMBA JINGLE Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 3 (tiga) karya terbaiknya; Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun koor; Durasi Jingle tidak lebih dari 1 (satu) menit dan tidak ada pengulangan; Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) instrumen musik yaitu piano, keyboard atau gitar, direkam dalam Compact Disc (CD) format MP4/MP3/AAC dan diunggah ke Youtube dan/atau Instagram dengan mentagar akun media sosial resmi KPU Kota Cirebon; Lirik Jingle menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa Cirebon, disertai melodi dalam not balok atau not angka dan diketik di kertas A4 spasi 1,5; Peserta wajib menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kota Cirebon atau dapat diunduh di kpu-cirebonkota.go.id); Karya Jingle yang direkam dalam CD dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Panitia Lomba pada hari: Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.  E.  HADIAH Pemenang Lomba Maskot         Juara 1: Rp. 3.500.000,-         Juara 2: Rp. 2.500.000,-         Juara 3: Rp. 1.500.000,-         Dan Piagam Penghargaan Pemenang Lomba Jingle         Juara 1: Rp. 3.500.000,-         Juara 2: Rp. 2.500.000,-         Juara 3: Rp. 1.500.000,-         Dan Piagam Penghargaan     * Pajak ditanggung oleh Pemenang   PANITIA LOMBA KARYA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Jalan Palang Merah No. 6 Cirebon Telp. (0231) 232089, 233050  Fax. (0231) 221323 Website : kpu-cirebonkota.go.id   e-mail : info@kpu-cirebonkota.go.id       Dikeluarkan di : Cirebon pada tanggal : 15 Juni 2017 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon,                             Ttd                  Emirzal Hamdani


Selengkapnya
45

KPU Kota Cirebon Pertahankan Predikat Patuh PPID dan Raih Juara 3 Aksesibilitas RPP

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dengan Kategori PATUH sebagai Pengelola Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Tahun 2016 dan Juara 3 Rumah Pintar Pemilu Kategori Aksesibel. Penyerahan penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Pimpinan KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam rangka Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Bandung, 13-14 Juni 2017. Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KPU Kota Cirebon untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan informasi publik dan mutu “Griya Cakrabuana” Rumah Pintar Pemilu.


Selengkapnya