Berita

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2020

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 secara daring, Jumat (29/5). Rapat diikuti Bawaslu Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Kesbangpol DN Kota Cirebon, dan Partai Politik se-Kota Cirebon. Dalam rapat pleno ini KPU Kota Cirebon telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Bulan Mei dengan jumlah pemilih sebanyak 238.183 (dua ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga) pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 117.658 (seratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 120.525 (seratus dua puluh ribu lima ratus dua puluh lima) pemilih, tersebar di 5 (lima) kecamatan. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2020

Mudik Tetap Dilarang, Daftar Pihak-Pihak Yang Dikecualikan Untuk Ke Luar Daerah Dengan Persyaratan Ketat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Pada 6 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Berikut kriteria pembatasan perjalanan orang ke luar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia, yaitu:  1. Kriteria Pengecualian a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: 1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; 2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; 3) Pelayanan kesehatan; 4) Pelayanan kebutuhan dasar; 5) Pelayanan pendukung layanan dasar; 6) Pelayanan fungsi ekonomi penting; b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Persyaratan Pengecualian a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta: 1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2; 2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor, 3) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) TestlRapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; 4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat; 5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan); b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjaIanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia: 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 2) Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat Iain; 3) Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia); 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah: 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal); 2) Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari Perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri); 3) Menunjukan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar); 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; 5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. Setelah membaca ketentuan tersebut, bagi yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi, sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Untuk mengunduh Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 silahkan klik tautan di bawah ini: SE Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Ayo ikuti OPLUS (Obrolan Puasa Luru Sore)

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan menyelenggarakan Obrolan Puasa Luru Sore (OPLUS) pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 10.00-11.30 WIB di aplikasi Zoom. Diskusi Virtual Kelas Daring Pemilu kali ini mengangkat tema “Cerdas Berdemokrasi”. Narasumber pada diskusi ini adalah Didi Nursidi (Ketua KPU Kota Cirebon), M. Joharudin (Ketua Bawaslu Kota Cirebon), dan Sutan Aji Nugraha (Pengamat Politik dan Penulis), serta Moderator Dedi Haerudi (Anggota KPU Kota Cirebon). Untuk dapat mengikuti diskusi ini, silakan masuk ke tautan berikut, https://us04web.zoom.us/j/71639236427?pwd=NFJrN0E4bTFSS2pPVFJITlhHSTBFZz09, dengan identitas pertemuan: 302-625-7218 dan kata kunci: 314706.

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2020

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 secara daring, Senin (4/5). Rapat pleno ini diikuti Bawaslu Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, Kesbangpol DN Kota Cirebon, dan Partai Politik se-Kota Cirebon. Rapat pleno ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 35/PL.02.1-BA/32/Prov/IV/2020 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Dalam rapat pleno ini KPU Kota Cirebon telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode Bulan April dengan jumlah pemilih sebanyak 237.953 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh tiga) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 117.550 (seratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 120.403 (seratus dua puluh ribu empat ratus tiga) pemilih. Tersebar di 2 (dua) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2020  

Ingin Berikan Paparan Kepemiluan Pada Mata Pelajaran PKn, KPU Kota Cirebon Lakukan Audiensi Ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti arahan KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Cirebon melalui Divisi Sosialisasi dan Parmas, Dedi Haerudi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mardeko, dan Divisi Perencanaan dan Data, Nur Dewi Kurniyawati, melakukan audiensi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Rabu (11/03). Dalam kesempatan audiensi tersebut, Dedi Haerudi menyampaikan maksud dan tujuan antara lain memohon kesediaan dari SMA dan SMK se-Kota Cirebon melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat untuk memberikan kesempatan kepada KPU Kota Cirebon menjadi guru tamu pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, agar siswa-siswi sebagai calon pemilih pemula dapat diberikan pemahaman tentang kepemiluan dan nilai-nilai demokrasi sejak dini. Selain itu, Dedi juga menyampaikan tentang rencana dimungkinkannya pemilihan Ketua OSIS serentak di SMA dan SMK. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Islam Widya Hikmat, didampingi Kepala SMA 6 Cirebon, Ety Nur Rochaeni, menyambut baik dan mendukung keinginan KPU Kota Cirebon untuk dilibatkan sebagai Guru Tamu karena hal tersebut dapat menanamkan jiwa dan sikap menjadi pemilih cerdas serta menambah pengetahuan tentang bagaimana berpolitik yang baik. Adapun berkaitan dengan pemilihan Ketua OSIS serentak, akan diupayakan di tahun ajaran mendatang karena saat ini tengah memasuki semester ke-2 tahun ajaran 2019-2020. Tentunya hal tersebut memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta SMA dan SMK yang berada di Wilayah X Jawa Barat. (Media Center)

Perkuat Sinergitas Dalam Pengelolaan Aset, KPU Kota Cirebon Kunjungi KPKNL Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam rangka memperkuat sinergitas dalam pengelolaan Aset Negara/Barang Milik Negara (BMN) pasca Pemilu 2019, rombongan KPU Kota Cirebon yang terdiri dari Ketua, Didi Nursidi dan komisoner lainnya yaitu Mardeko, Dedi Haerudi, Nur Dewi Kurniyawati, Hasbi Falahi serta didampingi oleh Sekretaris, Asep Gandana dan 2 orang Kasubbag, berkunjung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, Senin (02/02). Rombongan ditemui langsung oleh Kepala KPKNL Cirebon, Dwi Wahyudi, di ruang kerjanya. Dalam kunjungan tersebut Didi Nursidi menuturkan bahwa KPU Kota Cirebon sebagaimana lembaga lainnya, dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai badan publik yang menggunakan aset negara atau BMN pasti akan selalu bersentuhan dengan KPKNL. Baik dalam pelaporan secara regular, maupun yang bersifat insidentil seperti pelelangan barang-barang logistik Pemilu berupa kotak suara, surat suara dan lain-lain. “KPKNL Cirebon sangat berperan dalam menunjang keberlangsungan pelaksanaan Pemilu 2019 beberapa waktu yang lalu, seperti pelelangan kotak suara eks Pemilu terdahulu berbahan alumunium yang berjalan lancar dan cepat dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada. Hal tersebut sangat membantu KPU Kota Cirebon dalam mengelola logistik Pemilu 2019 secara leluasa” ujar Didi Nursidi. Pada kesempatan tersebut, Didi juga menyampaikan perkembangan terakhir tentang gedung eks Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIPKA) Cirebon yang berada dalam satu bangunan dengan kantor KPU Kota Cirebon. Gedung yang juga berlokasi di Jalan Yos Sudarso (depan Bank Indonesia Cirebon) tersebut sebelumnya dalam penguasaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Cirebon 1 dan tidak digunakan sejak tahun 2007. Setelah melalui proses sesuai aturan pengelolaan BMN, kini gedung tersebut berstatus sebagai aset dengan penggunaan sementara oleh KPU Kota Cirebon. “Setelah gedung Karipka berstatus penggunaan sementara oleh KPU Kota Cirebon, kami berencana akan melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa bagian agar dapat segera digunakan untuk menunjang opersional pekerjaan” tambah Didi Nursidi. Dalam sambutannya, Dwi Wahyudi mengatakan bahwa pada prinsipnya KPKNL Cirebon akan selalu memberikan dukungan dan pelayanan prima kepada Kementerian/Lembaga yang berada dalam cakupan wilayah kerja mereka termasuk KPU Kota Cirebon. “Kami KPKNL Cirebon tentunya sangat mendukung dan siap memberikan pelayanan yang optimal kepada KPU Kota Cirebon, baik dalam kelancaran tahapan Pemilu maupun proses pengalihan status gedung eks Karipka dari penggunaan sementara menjadi penggunaan yang bersifat tetap. Bahkan hal tesebut merupakan bentuk insiatif strategis yang dicanangkan Kementerian Keuangan agar jangan sampai ada aset negara yang mangkrak” tutur Dwi. Di akhir pertemuan, Didi Nursidi mewakili KPU Kota Cirebon, berkesempatan memberikan piagam penghargaan kepada KPKNL Cirebon sebagai bentuk apresiasi atas peran serta KPKNL Cirebon dalam Pemilu 2019 yang lalu. (Media Center)