Berita

127

Ketua KPU Kota Cirebon Paparkan Materi Kepemiluan Dalam Kegiatan Pendidikan Politik DPC Partai Hanura Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, memenuhi undangan sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh DPC Partai Hanura Kota Cirebon di Sekretariat DPC Partai Hanura Jalan Kedung Krisik Selatan, Argasunya, Minggu (10/10). Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam upaya meningkatkan kualitas kader Partai Hanura khususnya di Kota Cirebon. Dalam kesempatan tersebut, Didi Nursidi memberikan materi tentang kepemiluan, membangun nilai-nilai demokrasi dan kaderisasi dalam Partai Politik menyongsong agenda Pemilu Tahun 2024 mendatang, Selain dihadiri oleh pengurus dan kader Partai Hanura Kota Cirebon, kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, yang juga berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait kedudukan dan peran Bakesbangpol Kota Cirebon dalam pembangunan demokrasi di Kota Cirebon. (Media Center)


Selengkapnya
99

KPU Kota Cirebon Awali Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi Kepada Pemilih Pemula di SMA Kristen Penabur Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan melalui peningkatan literasi elektoral agar terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas partisipasi elektoral warga khususnya pemilih pemula, KPU Kota mengawali Kelas Daring “Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi” bersama SMA Kristen Penabur Cirebon, Rabu (6/10). Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU Kota Cirebon dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan pada bulan Juni silam terkait kerja sama pendidikan pemilih berkelanjutan kepada pemilih pemula khususnya di SMA/SMK/SLB yang berada di Wilayah X Jawa Barat. Lebih dari 90 peserta turut mengikuti Kelas Daring ini. Bertindak sebagai Narasumber dalam kelas daring ini yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon, Hasbi Falahi, dan moderator yaitu Susanto yang merupakan pengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di SMA Kristen Penabur Cirebon. Di awal pemaparan, Hasbi memperkenalkan tentang profil KPU Kota Cirebon berupa struktur organisasi komisioner maupun sekretariat. Selanjutnya dijelaskan tentang badan-badan penyelenggara, definisi, sejarah dan hal-hal penting mengenai Pemilu dan Pemilihan baik secara nasional maupun di lingkup Kota Cirebon. Selain itu dijelaskan pula tentang kriteria atau persyaratan sebagai pemilih, beberapa kendala yang dapat menghambat eksistensi pelaksanaan Pemilu seperti politik uang, isu SARA dan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya (hoax). Kemudian di bagian akhir pemaparan, kepada peserta Kelas Daring, Hasbi mengajak untuk turut berperan serta dalam seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan antara lain menjadi penyelenggara ad hoc atau pemantau pemilu, membantu sosialisasi dimulai dari lingkungan keluarga dan lainnya. Hasbi juga berkesempatan membagikan beberapa tips untuk menjadi pemilih cerdas antara lain dengan cara mencermati visi, misi dan program calon maupun Partai Politik, selalu mengikuti informasi tentang Pemilu dan Pemilihan dari berbagai sumber, dan yang lebih penting lagi yaitu menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS dan memberikan suara dengan benar. (Media Center)


Selengkapnya
125

Kementerian Keuangan Siap Dukung KPU Kota Cirebon Dalam Tahapan Logistik Pemilu dan Pemilhan 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengunjungi KPU Kota Cirebon dalam rangka melakukan penelitian Rencana Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN (RP4 BMN) periode 2022, 2023 dan 2024, Rabu (29/9). Rombongan diterima langsung di ruang rapat oleh Ketua KPU, Didi Nursidi, didampingi oleh Komisioner lainnya beserta Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik dan Kepala Subbagian Hukum Sekretariat KPU Kota Cirebon. Dalam kunjungan tersebut, perwakilan Kementerian Keuangan RI, Kun Anindya Muflih, yang menjabat sebagai Kasubbag Prasarana, ingin memastikan perihal rencana perpanjangan penggunaan gedung eks Karikpa KPP Pratama Cirebon Satu oleh KPU Kota Cirebon, yang secara konstruksi bangunan menyatu dengan kantor KPU Kota Cirebon saat ini. Didi memastikan bahwa KPU Kota Cirebon berencana melanjutkan pinjam pakai gedung tersebut untuk pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, mengingat tidak memungkinkan hanya mengandalkan anggaran sewa gudang dari APBN. Secara prinsip, Kementerian Keuangan siap untuk memperpanjang pinjam pakai gedung tersebut sebagai bentuk dukungan dalam kelancaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Di akhir pertemuan, rombongan berkesempatan meninjau langsung gedung Eks Karikpa yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Sebelumnya di tahun 2020, KPU Kota Cirebon telah melakukan renovasi gedung Eks Karikpa pada sisi depan, halaman dan pagar, yang anggarannya bersumber dari Hibah Operasional APBD Pemerintah Kota Cirebon tahun 2020. (Media Center)


Selengkapnya
129

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode September Tingkat Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, bertempat di Aula KPU Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode September Tingkat Kota Cirebon yang dihadiri Bawaslu Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon dan perwakilan Partai Politik di tingkat Kota Cirebon. Rapat koordinasi telah menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 246.562 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua), dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 121.923 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga) pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 124.639 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan) pemilih, tersebar di 5 (Lima) Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 33/PL.02.1-BA/3274/KPU-Kot/IX/2021 tanggal 29 September 2021. [UNDUH DISINI]


Selengkapnya
98

KPU Kota Cirebon Gelar Rakor Terpadu, Sosialisasikan PAW dan Penataan Dapil Serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Guna memberikan pemahaman regulasi dan teknis pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024, KPU Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Sosialisasi PAW dan Dapil serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024 di Aula KPU Kota Cirebon, Senin (27/9). Rakor Terpadu dihadiri perwakilan dari para pemangku kepentingan diantaranya Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Sekretariat DPRD Kota Cirebon. Bertindak sebagai narasumber yaitu Endun Abdul Haq, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat. Pengelolaan PAW DPRD Kabupaten/Kota perlu mendapat perhatian dari para pihak yang berkepentingan, agar ketika keadaan atau situasi tertentu berpotensi menimbulkan terjadinya PAW, maka prosesnya dapat dilaksanakan dengan baik, tidak berlarut-larut, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politk yang sama dan Dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2019, terdapat tiga alasan pemberhentian Anggota DPRD yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Berdasarkan data, pengajuan PAW Anggota DPRD di beberapa daerah didominasi dengan pemberhentian Anggota DPRD oleh Partai Politik, dan sebagian besar dari anggota DPRD yang diberhentikan tersebut mengajukan upaya hukum. Sesuai dengan mekanisme, diharapkan dinamika pemberhentian tersebut dapat diselesaikan di internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai sampai terbitnya putusan dari Mahkamah Partai. Namun apabila putusan Mahkamah Partai dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi Anggota DPRD yang diberhentikan, maka dapat mengajukan upaya hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat paling tinggi untuk menghasilkan putusan inkracht. Sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten/Kota pun harus melakukan pencermatan persyaratan dan klarifikasi terhadap Partai Politk serta calon pengganti PAW Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Jika diperlukan, klarifikasi juga dapat dilakukan kepada lembaga atau instansi terkait. Selain PAW, forum rakor juga membahas tentang persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Cirebon pada Pemilu 2024 mendatang. Penataan Dapil harus memperhatikan 7 prinsip yang terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penataan Dapil dan Alokasi Kursi menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negerai Republik Indonesia. Jumlah penduduk di setiap kecamatan dalam DAK2 tersebut sangat menentukan proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024. Dalam forum rakor, KPU Kota Cirebon mencoba menyampaikan beberapa simulasi Dapil, namun dengan menggunakan data jumlah penduduk Semester I Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 470/ Kep. 69 –DISDUKCAPIL/2021 yaitu sebesar 343.003 jiwa. Adapun tujuan dari simulasi Dapil tersebut sebagai gambaran awal tentang potensi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024. Tentunya, ketika telah memasuki tahapannya, proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi memerlukan kajian dan masukan dari semua pihak, baik Partai Politik sebagai peserta Pemilu, Pemerintah Daerah, unsur akademis serta masyarakat melalui forum Uji Publik, sehingga Dapil yang diusulkan dapat memenuhi kepentingan seluruh komponen masyarakat khususnya di Kota Cirebon. (Media Center)


Selengkapnya
210

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Tinjau Kesiapan KPU Kota Cirebon Sambut Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - KPU Kota Cirebon yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta Sekretariat menerima kunjungan monitoring Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kamewa, dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Rabu, (22/9). Maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut yaitu dalam rangka meninjau kesiapan KPU Kota Cirebon dalam menyambut Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang. Aspek yang menjadi perhatian khusus adalah kesiapan sumber daya manusia, pendalaman regulasi, sarana prasarana serta penggunaan teknologi informasi. Ketua KPU Kota Cirebon berkesempatan menyampaikan gambaran secara umum terkait kesiapan-kesiapan. Dari aspek SDM, diantaranya mencakup kompisisi dan jumlah personil di setiap unit kerja. Sedangkan dari segi sarana prasarana, Ketua menginformasikan perkembangan proses lelang renovasi gedung di Jalan Wahidin hasil alih status dari Kementerian Keuangan, yang saat ini masuk dalam tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga di LPSE KPU. Kemudian pada aspek pendalaman regulasi, Ketua menyatakan bahwa KPU Kota Cirebon sebagai implementator di tingkat bawah siap untuk mempelajari dan menjalankan regulasi pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan untuk teknologi informasi, KPU Kota Cirebon berharap akan dapat diterapkan sebagai wujud transparansi kepada publik dan pemangku kepentingan. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang penggunaan Sistem Informasi sejak dini. (Media Center)


Selengkapnya