Berita

60

Wujudkan Pelajar Yang Melek Politik Melalui Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id - Dalam upaya mewujudkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi khususnya di kalangan pemilih pemula, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar Diskusi Kegiatan Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi pada Tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat dengan menghadirkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Provinsi Jawa Barat, Dr. Ida Rohayani, M.Pd dan unsur media massa yang diwakili oleh Adi Sasono, S.IP selaku Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Selasa (7/9). KPU Kota Cirebon melalui Dedi Haerudi (Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM) berkesempatan mengikuti webinar tersebut. Kegiatan ini juga diikuti oleh guru-guru PKn dari SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat. Menurut studi ilmu politik, tidak ada demokrasi tanpa adanya partisipasi. Partisipasi dimaksud berupa keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini menjadi sangat penting agar implementasi nilai-nilai demokrasi dalam melahirkan pemimpin maupun wakil rakyat yang berkualitas, kredibel dan amanah dapat terwujud. Segementasi yang ada di masyarakat dan jumlahnya signifikan adalah pemilih pemula yang umumnya didominasi oleh pelajar di tingkat SMA, SMK dan SLB. KPU merasa perlu memberikan pemahaman tentang pentingnya hak pilih dan peran aktif dalam proses demokrasi bagi kaum pelajar. Hal itu dapat terwujud ketika KPU diberikan ruang oleh institusi pendidikan untuk memberikan muatan pembelajaran Pemilu dan Demokrasi di tingkat SMA, SMK dan SLB. Melalui muatan pembelajaran tersebut, sejak dini kaum pelajar telah dibekali informasi, pengetahuan dan rangsangan agar melek politik dan berpartisipasi aktif dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan. (Media Center)


Selengkapnya
149

Asep Gandana Beralih Tugas ke Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Setelah mengabdi selama hampir 4 tahun di KPU Kota Cirebon, Sekretaris KPU Kota Cirebon, Drs. Asep Gandana, terhitung mulai hari ini beralih tugas dan kembali ke lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jum’at (3/9). Kepastian Asep Gandana berpindah tugas diperoleh setelah menerima Surat Undangan Wali Kota Cirebon Nomor 005/4167-BKPPD/2021 tanggal 2 September 2021 perihal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, disusul kemudian pada hari ini di Gedung Setda Kota Cirebon secara resmi dilantik berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 821.23/Kep.308-BKPPD/2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pengukuhan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon, Asep Gandana kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cirebon. Pria yang lahir di Ciamis pada 28 Februari 1965 ini mulai bertugas di KPU Kota Cirebon setelah menggantikan Sekretaris sebelumnya, Drs. Irianto Legowo, M.Si pada September 2017 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 677/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IX/2017 tanggal 18 September 2017. Selama bertugas di KPU Kota Cirebon, Asep Gandana telah berjasa secara administratif dan fungsional dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan dan lainnya. Seperti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, Pemilihan Umum Tahun 2019, juga berperan penting dalam keberhasilan KPU Kota Cirebon memperoleh hibah tanah dan bangunan di Jalan Wahidin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang nantinya akan digunakan sebagai kantor KPU Kota Cirebon. KPU Kota Cirebon mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Asep Gandana, atas pengabdian, sumbangsih pemikiran, tenaga, dedikasi dan totalitas selama menjabat Sekretaris KPU Kota Cirebon. Selamat dan sukses untuk Pak Asep Gandana! (Media Center)


Selengkapnya
67

Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2021

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan Rapat Internal Daftar Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus Tahun 2021 Tingkat Kota Cirebon. Rapat internal dimaksud telah menghasilkan keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 246.688 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan). Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 121.986 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 124.702 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua) pemilih, tersebar di 5 (Lima) Kecamatan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 29/PL.02.1-BA/3274/KPU-Kot/VII/2021 tanggal 30 Agustus 2021. (Unduh)


Selengkapnya
58

Kurangi Tingkat Kompleksitas Pemilu, KPU Wacanakan Penyederhanaan Surat Suara

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id – Pasca pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU terus melakukan kajian dan evaluasi untuk mewujudkan Pemilu yang mudah, murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawaban. Salah satu upaya untuk mengurangi tingkat kompleksitas dalam Pemilu yaitu melalui penyerderhanaan surat suara. Hal tersebut disampaikan oleh Evi Novida Ginting, komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, dalam rapat koordinasi secara virtual yang digagas oleh KPU Provinsi Jawa Barat serta dihadiri oleh komisioner, sekretaris dan pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk KPU Kota Cirebon, Senin (30/8). Penyederhanaan surat suara sebagai sarana memberikan hak pilih dilatarbelakangi beberapa hal berdasarkan pengalaman. Salah satunya adalah beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal dunia. Pada saat Pemilu 2019 dengan 5 jenis surat suara untuk 5 jenis Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), sangat mempengaruhi beban KPPS dalam proses penghitungan suara dan pengadministrasian hasil penghitungan suara ke dalam berbagai jenis formulir. Kemudian berdasarkan data infografis KPU (Selasa, 21 Mei 2019), terdapat angka surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 yaitu Pemilu Presiden sebesar 2,37% atau 3.754.905 suara, Pemilu DPR RI sebesar 11,12% atau 17.503.953 suara dan Pemilu DPD RI sebesar 19,02% atau 29.710.175 suara. Tingginya angka surat suara tidak sah disebabkan faktor kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang secara linear juga membutuhkan waktu yang lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat kembali surat suara sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas 2021, sebanyak 82.2% responden menyatakan setuju jika KPU membuka alternatif desain Surat Suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit. Pusat Penelitian Politik LIPI 2019 juga pernah melaksanakan survei bertajuk “Survei Pasca Pemilu 2019: Pemilu Serentak dan Konsolidasi Demokrasi”, dengan hasil 74% responden menyatakan pemilu serentak dengan mencoblos 5 surat suara menyulitkan pemilih dan 96% responden setuju bahwa sebagian besar perhatian publik tertuju pada proses pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif. Terakhir, dengan penyederhanaan surat suara juga dapat berkontribusi secara signifikan dalam efisiensi logistik (surat suara dan kotak suara) yang mengurangi beban anggaran Pemilu. Dari aspek teknis, KPU RI telah mengerucutkan penyederhanaan surat suara dalam 3 model, yang saat ini masih terus disosialisasikan pengkajian secara mendalam bersama pihak yang berkepentingan, pegiat Pemilu maupun dalam internal penyelenggara. (Media Center)


Selengkapnya
65

Persiapan Tahapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon Koordinasi Dengan Pemkot Cirebon

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Sebagai bentuk persiapan dini tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon yang diwakili oleh Didi Nursidi (Ketua), Mardeko (Divisi Teknis Penyelenggara), Dedi Haerudi (Divisi Sosparmas Diklih dan SDM), Asep Gandana (Sekretaris) dan jajaran Sekretariat melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon, Jum’at (27/8). Rombongan KPU Kota Cirebon diterima langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Sutikno, di ruang Rapat Setda Kota Cirebon, serta dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon. Koordinasi ini dilaksanakan juga sebagai tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021, serta hasil rapat koordinasi secara virtual yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada 23 Agustus 2021. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Cirebon ingin memastikan tentang perkembangan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan kepada Pemkot Cirebon. Data Wilayah dimaksud mencakup jumlah, nama, serta status kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Cirebon. Pemkot Cirebon melalui Bagian Pemerintahan menegaskan bahwa data wilayah administrasi pemerintahan sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2011-2031. Selain membahas tentang data wilayah pemerintahan, forum koordinasi juga diisi kajian terhadap proyeksi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kota Cirebon berdasarkan data jumlah penduduk yang nantinya wajib disediakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi bahwa hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan pada bulan Februari 2024, maka pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Kajian tentang proyeksi Dapil dan Alokasi Kursi dengan memperhatikan berbagai aspek, menjadi penting untuk dilakukan guna mengantisipasi dinamika proses penataan Dapil dan Alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang, khususnya bagi peserta Pemilu dan pemerintahan. (Media Center)


Selengkapnya
73

Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Kalangan Pelajar, KPU Provinsi Jawa Barat Kerja Sama Dengan Disdik Jawa Barat

Bandung, kota-cirebon.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di kalangan pelajar, KPU Provinsi Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang digelar secara virtual serta dihadiri oleh Wakil Guibernur Jawa Barat, Ketua KPU RI, jajaran KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat termasuk perwakilan dari SMA, SMK, SLB se-Jawa Barat, Selasa (24/8). Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, sama-sama menegaskan tentangnya pentingnya keterlibatan institusi pendidikan dalam pendidikan pemilih, baik pra tahapan maupun pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu diperlukan peran serta yang nyata dari sekolah-sekolah dalam proses pendidikan pemilih melalui muatan pembelajaran Pemilu kepada para pelajar SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengingatkan bahwa kaum milenial atau kaum pelajar jumlahnya sangat banyak, sehingga harus memiliki peran yang besar pula dalam kelangsungan proses demokrasi di Indonesia. Untuk itu, melalui sekolah-sekolah, perlu ditanamkan sikap untuk mau berpartisipasi dengan memberikan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan. Diharapkan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahan, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diberikan kesempatan oleh Dinas Pendidikan untuk menyampakan materi keppemiluan dan nilai-nilai demokrasi dalam kegiatan belajar dan mengajar di SMA, SMK dan SLB. (Media Center)


Selengkapnya